KETENTUAN PERUBAHAN RPJM/RKP/APBDES |
- telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
- terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut, kementerian dalam negeri mengeluarkan peraturan No.114 Tahun 2014, dalam pasal 28 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa apabila:
- telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
- terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
Dalam pasal 49 Permendagri tersebut menyebutkan, RKP Desa dapat diubah apabila:
- telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
- terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
- Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dengan kejadian khusus.
- Mereview kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kejadian peristiwa khusus.
- Merancang kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB.
- Merancang perubahan RKP Desa.
- Mengumpulkan dokumen perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar tersebut.
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kebijakan Pemerintah yang mendasar.
- Merancangan kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB.
- Merancang perubahan RKP Desa.
Musyawarah desa tersebut disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah.
Peraturan Desa perubahan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
PERUBAHAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Permendagri No. 114/2014 ini juga mengatur tentang perubahan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Pasal 75 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah menetapkan peraturan tentang kejadian khusus sehingga terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa jika terjadi:
- kenaikan harga yang tidak wajar;
- kelangkaan bahan material; dan/atau
- terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
- Penetapan dalam APB Desa, penambahan nilai pagu dana kegiatan dilakukan melalui:
- swadaya masyarakat,
- bantuan pihak ketiga, dan/atau
- bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Jenis kegiatan dalam APB Desa tidak diganti.
- Perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui dahulu oleh kepala Desa maka kegiatan dapat dilanjutkan.
Rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan dipimpin Kepala Desa, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang dilampiri tabel perubahan kegiatan, perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya jika terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.
Berita acara tersebut menjadi dasar bagi kepala Desa untuk menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Perubahan APB Des
Ketentuan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di pasal 40 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
- Penambahan/pengurangan pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
- Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Perubahan Peraturan Kepala Desa
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
- Penambahan/pengurangan pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
- Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pada pasal 42 dalam Permendagri ini menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.