Perdes Kewenangan Desa |
Kewenangan Desa merupakan kewenangan pada Desa terdiri atas kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancanganPeraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat.
Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling sedikit memuat:
- jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
- kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
- mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
- adanya evaluasi/pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat;
- pendanaan.
Hasil koordinasi Gubernur menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama 7 hari setelah direkomendasikan.
Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat,
Peraturan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.
CONTOH PERDES TENTANG KEWENANGAN DESA \ DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar