Juli 03, 2019

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA_Permendagri No. 1 Tahun 2016

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA_Permendagri No. 1/2016
PEMINDAHTANGANAN ASET DESA
Pemindahtanganan aset Desa yang diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, berupa tanah melalui tukar menukar terdiri dari:
  1. untuk kepentingan umum;
  2. bukan untuk kepentingan umum; dan
  3. tanah milik desa yang berada di luar desa.    
Untuk Kepentingan Umum

Tukar menukar dilakukan dengan ketentuan:
  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
  2. jika tanah pengganti belum ada, maka terhadap tanah pengganti dapat diberikan berupa uang;
  3. penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
  4. tanah pengganti diutamakan berlokasi di Desa setempat; dan
  5. jika lokasi tanah pengganti tidak ada di Desa setempat, maka dapat berada dalam satu Kecamatan/Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
Tukar menukar tanah milik desa dilakukan dengan tahapan:
  1. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat; 
  2. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur.
Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat dilakukan dengan tahapan: 
  1. Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam berita acara;
  2. Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan;
  3. Sebelum pemberian persetujuan, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data;
  4. Sesudah Gubernur memberikan persetujuan, maka Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa.
Tinjauan lapangan dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.

Berita Acara memuat antara lain:hasil musyawarah desa, luasan, letak, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya. 

Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.

Bukan Kepentingan Umum


Tukar menukar tanah milik desa jika bukan untuk pembangunan kepentingan umum, maka hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Kepentingan nasional yang lebih penting/strategis (spt. pengembangan kawasan industri dan perumahan).


Tukar menukar dilakukan dengan ketentuan:

  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
  2. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
  3. jika lokasi tanah pengganti tidak ada di Desa setempat, maka dapat berada dalam satu  Kecamatan/Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
Tukar menukar tanah milik desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ditetapkan Perda tentang tukar menukar Tanah milik desa;
  2. Perdes ditetapkan setelah ada ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri;
  3. Sebelum Bupati memberi ijin, maka terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota yang terdiri dari SKPD terkait dan sesuai kebutuhan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;;
  4. Tim Kajian Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan tenaga penilai;
  5. Tim Kajian Kabupaten/Kota melakukan pengkajian berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa; dan
  6. Hasil kajian sebagai bahan pertimbangan; dan
  7. hasil kajian disampaikan kepada Gubernur untuk permohonan ijin.
Tinjauan lapangan dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.

Berita Acara memuat antara lain:hasil musyawarah desa, luasan, letak, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya. 
Berita Acara sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain/tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat.

Tukar menukar tanah milik desa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan tukar menukar tanah milik desa :
  1. tukar menukar tanah milik desa harus senilai dengan tanah penggantinya dan dengan nilai wajar;
  2. ditetapkan dengan Perdes tentang tukar menukar Tanah milik desa;
  3. Peraturan Desa, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota.
Aset desa yang ditukarkan dihapus dari daftar inventaris aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris aset Desa.

Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar