KEWENANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI |
Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa terdiri atas kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Permendagri No. 44/2016 bertujuan untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa, terdiri atas:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaanmasyarakat Desa.
- Kewenangan Desa; dan
- Kewenangan Desa Adat.
Kewenangan Desa dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa yang meliputi
- jenis dan perincian kewenangan Desa;dan
- kriteria kewenangan Desa.
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul minimal terdiri dari:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usuldan berskala lokaldiatur dan diurus oleh Desa.
Perincian kewenangan lokal berskala Desa, paling sedikit terdiri atas:
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Desa;
- pengelolaan tempat pemandian umum;
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Desa;
- pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, antara lain:
- merupakan warisan sepanjang masih hidup;
- sesuai perkembangan masyarakat;
- sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- sesuai kepentingan masyarakat Desa;
- telah dijalankan oleh Desa;
- mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
- muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
- program/kegiatan yang diserahkan ke Desa.
- sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
- memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
- pelayanan publik bagi masyarakat;
- meningkatkan daya/hasil guna Pemerintahan Desa;
- mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
- urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
- sesuai dengan prinsip efisiensi;
- mempercepat penyelenggaraan pemerintahan;dan
- kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar