Juli 03, 2019

KEWENANGAN DESA Menurut PERMENDAGRI NO. 44 Tahun 2016

KEWENANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NO. 44 TAHUN 2016
KEWENANGAN DESA 
MENURUT PERMENDAGRI
Penetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47  Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa terdiri atas kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah. 


Permendagri No. 44/2016 bertujuan untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa, terdiri atas:
  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaanmasyarakat Desa.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
  1. Kewenangan Desa; dan
  2. Kewenangan Desa Adat.
PENATAAN KEWENANGAN 

Kewenangan Desa dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa yang meliputi

  1. jenis dan perincian kewenangan Desa;dan
  2. kriteria kewenangan Desa.
Jenis kewenangan Desa meliputi:
  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Penugasan adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas pembantuan.

Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul minimal terdiri dari:

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa, berdasarkan hal itu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul dan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usuldan berskala lokaldiatur dan diurus oleh Desa.


Perincian kewenangan lokal berskala Desa, paling sedikit terdiri atas:

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian. 
Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi:
  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
KRITERIA KEWENANGAN DESA

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, antara lain:

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat;
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa,antara lain:
  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
  5. program/kegiatan yang diserahkan ke Desa.
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota antara lain:
  1. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
  2. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
  3. pelayanan publik bagi masyarakat;
  4. meningkatkan daya/hasil guna Pemerintahan Desa;
  5. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
  6. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
  2. sesuai dengan prinsip efisiensi;
  3. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan;dan
  4. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar