Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD |
BPD berhak:
- melakukan pengawasan dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
- memberikan pendapat atas pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- menerima biaya operasional pelaksanaan tugas/fungsinya dari APBDes.
- BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
- Pernyataan pendapat merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penilaian dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
- Keputusan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD.
- BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
- digunakan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
- Alokasi biaya operasional dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Anggota BPD berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, BPD juga berhak :
- mendapatkan pengembangan kapasitas lewat pendidikan/pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
- penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
- Pimpinan/anggota BPD berhak untuk mendapat tunjangan.
- Tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
- Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan.
- Tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.
- Tunjangan kedudukan diberikan berdasarkan posisi anggota dalam BPD.
- Tunjangan kinerja, dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
- Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
- Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
- kategori pimpinan; dan
- kategori anggota. Pengaturan pelaksanaan penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Anggota BPD wajib:
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- menjaga norma/etika hubungan kerja dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya;
- mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan kinerja BPD melaporkan pelaksanaan tugas BPD dalam 1 tahun anggaran dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan BPD
BPD berwenang :
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- melaporkan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun/menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan APBDes;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan dibentuknya Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar