Juni 29, 2019

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016

Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa 

BPD berhak: 

  1. melakukan pengawasan dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 
  2. memberikan pendapat atas pelaksanaan Pemerintahan Desa; 
  3. menerima biaya operasional pelaksanaan tugas/fungsinya dari APBDes. 
Pernyataan pendapat 
  • BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD. 
  • Pernyataan pendapat merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
  • Penilaian dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD. 
  • Keputusan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD. 
Biaya Operasional 
  • BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa
  • digunakan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. 
  • Alokasi biaya operasional dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa. 
Hak Anggota BPD 

Anggota BPD berhak: 

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 
  2. mengajukan pertanyaan; 
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  4. memilih dan dipilih; dan 
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
Hak anggota BPD digunakan dalam musyawarah BPD. 

Selain itu, BPD juga berhak : 

  1. mendapatkan pengembangan kapasitas lewat pendidikan/pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan 
  2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi. 
  • Pimpinan/anggota BPD berhak untuk mendapat tunjangan. 
  • Tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
  • Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. 
  • Tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.
  • Tunjangan kedudukan diberikan berdasarkan posisi anggota dalam BPD.
  • Tunjangan kinerja, dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
  • Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  • Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) kategori:
  1. kategori pimpinan; dan
  2. kategori anggota. Pengaturan pelaksanaan penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kewajiban Anggota BPD 

Anggota BPD wajib:

  1. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  2. menghormati nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  3. menjaga norma/etika hubungan kerja dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya;
  4. mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Kinerja BPD

Laporan kinerja BPD melaporkan pelaksanaan tugas BPD dalam 1 tahun anggaran dengan sistematika:

a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan
 paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. 

Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 


Kewenangan BPD 

BPD berwenang :

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  7. mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. melaporkan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun/menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan APBDes;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan dibentuknya Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar