Juni 29, 2019

BPD DALAM UU DESA

BPD dalam UU Desa
BPD dalam UU Desa
UU No.6/2014 
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD : 

  1. Setiap akhir tahun anggaran menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis dari Kepala Desa. 
  2. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. 
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. 
  4. Paling lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan, maka disampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota. 
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
  • Membahas/menyepakati Rancangan Perdes bersama Kepala Desa; 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  1. Anggota BPD berasal dari wakil penduduk Desa dengan keterwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis. 
  2. Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
  3. Anggota BPD dapat dipilih dengan masa keanggotaan maksimal 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: 
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah; 
  3. berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat; 
  4. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 
  5. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 
  6. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. 
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 


Pimpinan BPD meliputi 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 1 sekretaris. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. 

Rapat pemilihan pimpinan BPD pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 

BPD melaksanakan/menyusun peraturan tata tertib.


Badan Permusyawaratan Desa berhak
  1. mengawasi/meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; 
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. menerima biaya operasional pelaksanaan tugas dari APBDes. 
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 
  2. mengajukan pertanyaan; 
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  4. memilih dan dipilih; dan  
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: 
  1. menghidupkan demokrasi dan berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  2. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 
  4. menghormati nilai sosial budaya masyarakat Desa; 
  5. menjaga norma/etika hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. 
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang
  1. merugikan kepentingan umum; 
  2. melakukan tindak pidana; 
  3. menyalahgunakan wewenang; 
  4. melanggar sumpah/janji jabatan; 
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  7. sebagai pelaksana proyek Desa; 
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau 
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. 
Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 
  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; 
  2. musyawarah BPD sah jika dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota; 
  3. pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah mufakat; 
  4. jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilaksanakan pemungutan suara; 
  5. pemungutan suara dianggap sah jika disetujui minimal ½ (satu perdua) + 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; 
  6. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 
Ketentuan lanjut mengenai BPD diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. 
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas/disepakati dengan Badan Permusyawaratan Desa. 

Keuangan Desa dan Aset Desa : 

  • Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  • Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. 

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. 

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. 

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar