Juni 29, 2019

Contoh FORMAT Administrasi dan Laporan Kinerja BPD

Contoh FORMAT Administrasi dan Laporan Kinerja BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Format administrasi dan laporan kinerja BPD
Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur format jenis buku administrasi BPD dan laporan kinerja BPD.  

Laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggarandibuat dengan sistema tika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup. 

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.


Laporan kinerja BPD disampaikan maksimal 4 (empat) bulan setelah habisnya tahun anggaran. 


Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Laporan kinerja BPD juga disampaikan di musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat.


I. Format jenis buku administrasi BPD :

  1. Buku Agenda Surat Keluar
  2. Buku Agenda Surat Masuk
  3. Buku Ekspedisi 
  4. Buku Data Inventaris BPD
  5. Buku Laporan Keuangan BPD
  6. Buku Tamu BPD
  7. Buku Data Anggota BPD
  8. Buku Data Kegiatan BPD
  9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
  10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD 
  11. Buku Notulen Rapat BPD
  12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
  13. Buku Data Peraturan Desa
  14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
  15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 
II. FORMAT LAPORAN KINERJA 


BPD BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……. 
KECAMATAN …………………………… 
KABUPATEN …………........ 
Alamat: 
……………………………………………………..………………………………………. 

LAPORAN KINERJA BPD 
Tahun anggaran ……. 

I. Dasar Hukum 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.................... 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Nomor …Tahun …. tentang Desa / Badan Permusyawaratan Desa 
  3. Surat keputusan Bupati/Walikota tentang peresmian anggota BPD  …… 
  4. Keputusan BPD Nomor …….tahun …. tentang Penetapan kinerja BPD tahun anggaran …….. 
II. Pelaksanaan tugas BPD
  1. Pengelolaan aspirasi masyarakat desa; 
  2. Penyusunan dan atau pembahasan peraturan desa; 
  3. Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; 
  4. Pelaksanaan tugas lain; 
a. pemilihan kepala desa
b. pelaksanaan musyawarah desa
c. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
d. pelaksanaan kerjasama antar desa
e. ……………. dll. 
5. Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa.
6. Pelaksanaan Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; 

III.Penutup 


Demikian laporan pertanggungjawaban BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 



 ………….., ….. ………. ………. 
Badan Permusyawaratan Desa …… 
Ketua, 


( ………………………. )

Format administrasi dan laporan kinerja BPD [ DOWNLOAD ]

PERATURAN TATA TERTIB BPD

Peraturan Tata Tertib BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Peraturan Tata Tertib BPD
Peraturan Tata Tertib BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa 

BPD menyusun peraturan tata tertib BPD dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD dan paling sedikit memuat:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. waktu musyawarah BPD;
  4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  5. tata cara musyawarah BPD;
  6. tata laksana dan hak berpendapat BPD/anggota BPD;
  7. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
Pengaturan mengenai waktu musyawarah meliputi:
  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD meliputi:
  1. penetapan pimpinan musyawarah jika pimpinan/anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua/wakil ketua tidak hadir;
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai bidangdan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD meliputi:
  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD meliputi:
  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban/pendapat Kepala Desa atas pemberian pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD meliputi:
  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  1. Dirjen Bina Pemerintahan Desa mewakili menteri melakukan pembinaan/pengawasan secara nasional kepada pelaksanaan BPD dalam Pemerintahan Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
  5. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  6. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; 
  5. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  6. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melakukan bimtek dan pendidikan/pelatihan tertentu;
  5. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD. 
PENDANAAN

Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan 
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 
KETENTUAN LAIN-LAIN 
  • Desa Adat wajib membentuk lembaga yang berfungsi menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. 
  • Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. 
  • Anggota BPD dari Desa yang berubah menjadi kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 
  • anggota BPD diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
  • Ketentuan lanjut diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
  1. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
  2. bidang dalam kelembagaan BPD;
  3. staf administrasi BPD;
  4. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
  5. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
  6. peningkatan kapasitas BPD. 

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016

Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa 

BPD berhak: 

  1. melakukan pengawasan dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 
  2. memberikan pendapat atas pelaksanaan Pemerintahan Desa; 
  3. menerima biaya operasional pelaksanaan tugas/fungsinya dari APBDes. 
Pernyataan pendapat 
  • BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD. 
  • Pernyataan pendapat merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
  • Penilaian dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD. 
  • Keputusan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD. 
Biaya Operasional 
  • BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa
  • digunakan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. 
  • Alokasi biaya operasional dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa. 
Hak Anggota BPD 

Anggota BPD berhak: 

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 
  2. mengajukan pertanyaan; 
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  4. memilih dan dipilih; dan 
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
Hak anggota BPD digunakan dalam musyawarah BPD. 

Selain itu, BPD juga berhak : 

  1. mendapatkan pengembangan kapasitas lewat pendidikan/pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan 
  2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi. 
  • Pimpinan/anggota BPD berhak untuk mendapat tunjangan. 
  • Tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
  • Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. 
  • Tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.
  • Tunjangan kedudukan diberikan berdasarkan posisi anggota dalam BPD.
  • Tunjangan kinerja, dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
  • Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
  • Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) kategori:
  1. kategori pimpinan; dan
  2. kategori anggota. Pengaturan pelaksanaan penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kewajiban Anggota BPD 

Anggota BPD wajib:

  1. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  2. menghormati nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  3. menjaga norma/etika hubungan kerja dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya;
  4. mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Kinerja BPD

Laporan kinerja BPD melaporkan pelaksanaan tugas BPD dalam 1 tahun anggaran dengan sistematika:

a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan
 paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. 

Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 


Kewenangan BPD 

BPD berwenang :

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  7. mengawal/menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. melaporkan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun/menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan APBDes;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan dibentuknya Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;

KELEMBAGAAN BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016

Kelembagaan BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Kelembagaan BPD
Kelembagaan BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  

Kelembagaan BPD terdiri atas: 

a. pimpinan; dan 
b. bidang. 

Pimpinan BPD terdiri atas: 

a. 1 (satu) orang ketua; 
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan 
c. 1 (satu) orang sekretaris. 

Bidang terdiri atas : 

  1. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan 
  2. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Bidang dipimpin oleh ketua bidang; 
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD. 

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya kelembagaan BPD dapat mengangkat 1 orang staf administrasi BPD. 


Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. 


Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 


Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 


Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. Keputusan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota. 


FUNGSI DAN TUGAS BPD 


BPD mempunyai fungsi: 

  1. membahas/menyepakati Rancangan Perdes bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
BPD mempunyai tugas: 
  1. menggali aspirasi masyarakat; 
  2. menampung aspirasi masyarakat; 
  3. mengelola aspirasi masyarakat; 
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD; 
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa; 
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 
  8. menyelenggarakan musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 
  9. membahas/menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa; 
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes/lembaga Desa lainnya;
  13. melaksanakan tugas lain. 
Penggalian Aspirasi Masyarakat 

BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat dapat langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. 


Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dengan menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. 


Menampung Aspirasi Masyarakat 


Pengelolaan Aspirasi Masyarakat 

  1. BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa dengan pengadministrasian/perumusan aspirasi. 
  2. Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
  3. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa. 
Penyaluran Aspirasi Masyarakat 
  1. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dapat dalam bentuk lisan/tulisan. 
  2. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. 
  3. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD. 
Penyelenggaraan Musyawarah BPD 

BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut: 
  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; 
  2. musyawarah BPD dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD; 
  3. pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat; 
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara; 
  5. pemungutan suara dinyatakan sah jika disetujui minimal ½ + 1 dari jumlah anggota BPD yang hadir; 
  6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dengan melampirkan notulen musyawarah yang dibuat sekretaris BPD. 
Penyelenggaraan Musyawarah Desa 
  1. Musyawarah Desa dilaksanakan BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa. 
  2. Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa. 
Hal yang bersifat strategis meliputi: 
  1. penataan Desa
  2. perencanaan Desa; 
  3. kerja sama Desa
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa; 
  5. pembentukan BUM Desa; 
  6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan 
  7. kejadian luar biasa. 
Unsur masyarakat terdiri atas: 
  1. tokoh adat; 
  2. tokoh agama; 
  3. tokoh masyarakat; 
  4. tokoh pendidikan; 
  5. perwakilan kelompok tani; 
  6. perwakilan kelompok nelayan; 
  7. perwakilan kelompok perajin; 
  8. perwakilan kelompok perempuan; 
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
  10. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan. 
Selain unsur masyarakat, musyawarah Desa dapat mengikutsertakan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa 

  • BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  • Pembentukan panitia ditetapkan dengan keputusan BPD. 
  • Panitia terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat. 
  • Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. 
  • Panitia bertanggungjawab kepada BPD. 
  • Jika anggota panitia tidak bertugas/kewajiban, maka dapat diberhentikan dengan keputusan BPD. 
  • Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu. 
  • Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. 
  • Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Wali kota. 
  • Jika bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, maka panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. 
  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. 
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu  
  • BPD melakukan musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  • Penyelenggaraan musyawarah Desa dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. 
  • Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. 
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan. 

Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa 
  • Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. 
  • Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD. 
  • Pembahasan rancangan Perdes antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan maksimal 30 hari sejak musyawarah internal BPD. 
  • Setiap pembahasan rancangan Perdes dibuat catatan proses dalam notulen musyawarah. 
Rancangan Peraturan Desa dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan. 

Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan dapat berbentuk : 

  1. penghentian pembahasan; atau 
  2. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa. 
Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Wali kota. 

Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa 

  1. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. 
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui: 
  1. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
  2. pelaksanaan kegiatan; dan
  3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  1. Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi. 
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. 

Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

  • BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
  • Evaluasi laporan sebagaimana merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. 
  • Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. 
Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi : 
  1. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa
  2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 
  3. Capaian ketaatan; 
  4. Prestasi Kepala Desa. 
Pelaksanaan evaluasi merupakan bagian dari laporan kinerja BPD

BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. 


Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: 

  1. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; 
  2. meminta keterangan atau informasi; 
  3. menyatakan pendapat; dan 
  4. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. 
Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. 

Terciptanya suatu hubungan Kerja Harmonis dengan Pemerintah Desa/Lembaga Desa Lainnya 

  • Untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan Pemerintah Desa/lembaga Desa lainnya, maka BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD. 
  • Forum terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk. 
  • Forum ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 
  • Tugas forum menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.

Pemberhentian/Larangan Anggota BPD

Pemberhentian/Larangan Anggota BPD dalam Permendagri 110/2016
Pemberhentian/Larangan Anggota BPD
Pemberhentian/Larangan Anggota BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Anggota BPD berhenti karena: 

1. meninggal dunia; 
2. mengundurkan diri; atau 
3. diberhentikan. 

Anggota BPD diberhentikan apabila: 

  1. berakhir masa keanggotaan; 
  2. tidak dapat bertugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap selama 6 bulan tanpa keterangan apapun secara berturut-turut ; 
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; 
  4. tidak melaksanakan kewajiban; 
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD; 
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD 
  7. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih; 
  8. tidak hadir dalam rapat paripurna/rapat BPD lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan Desa, pemekaran/penghapusan Desa; 
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau 
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. 
Berdasarkan hasil musyawarah BPD, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa. 

Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. 


Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. 

Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota. 


Pemberhentian Sementara 

  • Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. 
  • Jika anggota BPD yang diberhentikan sementara sebagai pimpinan BPD, maka diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD. 
  • Jika pimpinan BPD diberhentikan, maka pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu. 
Pengisian Anggota BPD Antarwaktu 
  • Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. 
  • Apabila calon anggota BPD meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, maka dapat digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. 
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat. 
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu, Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota. 
  • Bupati/Wali kota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa. 
  • Peresmian anggota BPD mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. 
Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya dihitung 1 (satu) periode. 

Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Keanggotaan BPD kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD. 


Larangan Anggota BPD 


Anggota BPD dilarang: 

  1. merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat; 
  2. melakukan tindak pidana; 
  3. menyalahgunakan wewenang; 
  4. melanggar sumpah/janji jabatan; 
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  7. sebagai pelaksana proyek Desa; 
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau 
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

KEANGGOTAAN BPD menurut Permendagri 110/2016

Keanggotaan BPD dalam Permendagri 110/2016
Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.   

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah suatu proses monitoring/evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa. 


Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri tersebut adalah untuk : 
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  2. mendorong BPD hingga mampu menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  3. mendorong BPD mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. 
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 
  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; 
  3. peraturan tata tertib BPD; 
  4. pembinaan dan pengawasan; dan 
  5. pendanaan 
KEANGGOTAAN BPD 

Anggota BPD 

  1. Anggota BPD adalah wakil penduduk Desa dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. 
  2. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 
  3. Penetapan Jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan ketersediaan Keuangan Desa. 
  4. Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. 
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui: 
  1. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan 
  2. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. 
Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. 

Wilayah pemilihan dalam desa adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. 


Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk. 


Pengisian anggota BPD dengan keterwakilan perempuan dilaksanakan untuk memilih 1 orang perempuan sbg anggota BPD. 


Panitia maksimal berjumlah 11 orang yang meliputi unsur Perangkat Desa maksimal 3 orang dan unsur Masyarakat maksimal 8 orang. 

Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan. 


Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. 


Calon anggota BPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali kota. 

Persyaratan calon anggota BPD adalah: 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah; 
  3. berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat; 
  4. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 
  5. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; 
  6. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan 
  7. bertempat tinggal di wilayah pemilihan. 
Peresmian Anggota BPD 

Peresmian anggota BPD diputuskan Bupati/Wali kota maksimal 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa. 


Keputusan Bupati/Wali kota mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. 


Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Dalam pengucapan sumpah/janji, anggota BPD yang beragama: 

  1. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”; 
  2. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”; 
  3. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan 
  4. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. 
Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.