Maret 20, 2019

CONTOH PERDES/PERKADES APBDES 2019

CONTOH PERDES/PERKADES APBDES TA. 2019
Contoh Baliho APB Desa TA. 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran   2019 termuat   dalam   Peraturan   Desa   tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan  Desa  berdasarkan  prinsip  kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Pengaturan pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran   2019 menurut Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai pengganti Permendagri 113/2014 adalah sebagai berikut:

APBDes diberi kode rekening, terdiri dari:

a.   Pendapatan Desa;
      Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.

b.   Belanja Desa;
      Belanja Desa diklasifikasikan menurut bidang sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek        belanja, dan rincian objek belanja.

c.   Pembiayaan Desa
      Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok jenis dan objek pembiayaan.

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Pendapatan Desa terdiri atas kelompok:
1)   Pendapatan Asli Desa (PADes)
      Kelompok pendapatan asli Desa terdiri atas jenis:
a.  Hasil usaha;
Hasil usaha Desa, antara lain bagi hasil BUM Desa.

b.  Hasil aset;
Hasil aset,antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

c.  Swadaya, partisipasi dan gotong royong;
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.

d.   Pendapatan asli Desa lain
Pendapatan asli Desa lain antara lain hasil pungutan Desa.

2)       Pendapatan Transfer;
Kelompok transfer, terdiri atas jenis:
a.   dana Desa;
b.   bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c.   alokasi dana desa;
d.   bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
e.   bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah               Kabupaten/Kota.

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus.

3)   Pendapatan lain.
      Kelompok pendapatan lain, terdiri atas:
a.    penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b.    penerimaan dari bantuan perusahaan yang ada berlokasi di Desa;
c.    penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d.    koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan      penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.    bunga bank;  dan
f.     pendapatan lain Desa yang sah.

Belanja Desa

Belanja Desa adalah semua pengeluaran Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali oleh Desa.

Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Bidang Belanja Desa
Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:

1)  Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a.   penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b.   sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c.   administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d.   tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e.   pertanahan.

2)  Pelaksanaan pembangunan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a.    pendidikan;
b.    kesehatan;
c.    pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.    kawasan permukiman;
e.    kehutanan dan lingkungan hidup;
f.     perhubungan, komunikasi dan informatika;
g.    energi dan sumber daya mineral; dan
h.    pariwisata;

3)  Pembinaan kemasyarakatan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a.    ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b.    kebudayaan dan kegamaan;
c.    kepemudaan dan olah raga; dan
d.    kelembagaan masyarakat

4)  Pemberdayaan masyarakat Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a.    kelautan dan perikanan;
b.    pertanian dan peternakan;
c.    peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d.    pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e.    koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f.     dukungan penanaman modal; dan
g.    perdagangan dan perindustrian.

5)  Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a.    penanggulangan bencana;
b.    keadaan darurat; dan
c.    keadaan mendesak

Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.

Kegiatan Desa
  • Sub bidang dibagi dalam kegiatan.
  • Daftar kegiatan menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.
  • Pemerintah Daerah dapat juga menambah kegiatan lainnya yang tidak tercantum di daftar dan memberikan kode 90 sampai dengan 99.
  • Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang.
  • Penambahan kegiatan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Belanja
Jenis Belanja, terdiri atas:
a.   Belanja Pegawai;
1)  Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
2)  Dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
3)  Pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
4)  Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan APB Desa.

b. Belanja Barang/Jasa;
1)  Digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
2)  Digunakan antara lain untuk:
a.   operasional pemerintah Desa;
b.   pemeliharaan sarana prasarana Desa;
c.   kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
d.   operasional BPD;
e.   insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
f.    pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

3)  Insentif RT/RW, bantuan uang operasional lembaga RT/RW untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
4)  Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.

b. Belanja Modal
1)  Digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya  lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset.
2)  Pengadaan barang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.

c. Belanja Tak Terduga.
1)  Merupakan belanja untuk kegiatan pada subbidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.

2)  Belanja sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak minimal memenuhi hal sebagai berikut:
a.  bukan kegiatan normal aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b.  tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c.  berada di luar kendali pemerintah Desa.

3)  kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.

4)  Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.

5)  Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak berupa upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat .

6)  Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang tersebut diatur dalam Peraturan Bupati/WaliKota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

7)  Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
a.  kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b.  kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c.  kriteria keadaan darurat;
d.  kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e.  kriteria keadaan mendesak;
f.   kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g.  tata cara penggunaan anggaran.

Pembiayaan

Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
A.    Penerimaan Pembiayaan;
Penerimaan pembiayaan, meliputi:
a.     SiLPA tahun sebelumnya;
b.     pencairan dana cadangan; dan
c.     hasil  penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.

SiLPA meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.

Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.

Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.

B.    Pengeluaran Pembiayaan.Pengeluaran pembiayaan, terdiri atas :
a.  Pembentukan dana cadangan;
Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat:
1.     penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
2.     program dan kegiatan yang akan dibiayai;
3.     rincian tahunan dana cadangan yang dianggarkan;
4.     sumber dana cadangan; dan
5.     tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Penganggaran dana cadangan tidak melebihi  tahun akhir masa jabatan kepala Desa.

b.    Penyertaan Modal

1)  Penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.

2)  Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa.

3)  Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual.

4)  Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

5)  Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

6)  Peraturan Bupati/Wali Kota sedikitnya memuat ketentuan:
a)     indikator penyertaan modal yang dapat disertakan;
b)     indikator analisa kelayakan penyertaan modal.

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.

Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.

Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa kepada Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi paling sedikit memuat:
a.   APB Desa;
b.   Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c.   Alamat pengaduan.

Contoh: Perdes-Perkades APBDES 2019 (+lampiran) | DOWNLOAD

1 komentar:

  1. terima kasih blog ini sangat banyak membantu saya ............... terimakasih sekali, mantap ..............

    BalasHapus