Contoh Baliho APB Desa TA. 2019 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) Tahun Anggaran
2019 termuat dalam Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan
prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga
menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
Pengaturan
pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 menurut Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai pengganti Permendagri 113/2014 adalah sebagai berikut:
APBDes diberi kode rekening,
terdiri dari:
a. Pendapatan
Desa;
Pendapatan Desa diklasifikasikan
menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
b. Belanja
Desa;
Belanja Desa diklasifikasikan
menurut bidang sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian
objek belanja.
c. Pembiayaan
Desa
Pembiayaan diklasifikasikan
menurut kelompok jenis dan objek pembiayaan.
Pendapatan Desa
Pendapatan
Desa yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak
Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
Pendapatan
Desa terdiri atas kelompok:
1) Pendapatan
Asli Desa (PADes)
Kelompok pendapatan
asli Desa terdiri atas jenis:
a. Hasil
usaha;
Hasil usaha Desa, antara lain bagi hasil BUM Desa.
b. Hasil
aset;
Hasil aset,antara lain, tanah kas Desa, tambatan
perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset
lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal
berskala Desa.
c. Swadaya,
partisipasi dan gotong royong;
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah
penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
d. Pendapatan
asli Desa lain
Pendapatan asli Desa lain antara lain hasil pungutan
Desa.
2) Pendapatan
Transfer;
Kelompok transfer, terdiri atas jenis:
a. dana
Desa;
b. bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. alokasi
dana desa;
d. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
e. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Bantuan keuangan dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dapat
bersifat umum dan khusus.
3) Pendapatan
lain.
Kelompok pendapatan
lain, terdiri atas:
a. penerimaan
dari hasil kerja sama Desa
b.
penerimaan
dari bantuan perusahaan yang ada berlokasi di Desa;
c. penerimaan
dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi
kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas
Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.
bunga
bank; dan
f.
pendapatan
lain Desa yang sah.
Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua pengeluaran Desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali oleh Desa.
Belanja
Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Bidang
Belanja Desa
Klasifikasi
belanja Desa terdiri atas bidang:
1) Penyelenggaraan
pemerintahan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi
dalam sub bidang:
a. penyelenggaraan
belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana
dan prasarana pemerintahan Desa;
c. administrasi
kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d. tata
praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e. pertanahan.
2) Pelaksanaan
pembangunan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b.
kesehatan;
c. pekerjaan
umum dan penataan ruang;
d.
kawasan
permukiman;
e. kehutanan
dan lingkungan hidup;
f.
perhubungan,
komunikasi dan informatika;
g.
energi
dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;
3) Pembinaan
kemasyarakatan Desa;
Klasifikasi belanja dibagi
dalam sub bidang:
a. ketentraman,
ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b.
kebudayaan
dan kegamaan;
c. kepemudaan
dan olah raga; dan
d.
kelembagaan
masyarakat
4) Pemberdayaan
masyarakat Desa;
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan
dan perikanan;
b.
pertanian
dan peternakan;
c. peningkatan
kapasitas aparatur Desa;
d.
pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi,
usaha mikro kecil dan menengah;
f.
dukungan
penanaman modal; dan
g.
perdagangan
dan perindustrian.
5) Penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan
bencana;
b.
keadaan
darurat; dan
c. keadaan
mendesak
Klasifikasi
belanja dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk
penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
Kegiatan
Desa
- Sub bidang dibagi dalam kegiatan.
- Daftar kegiatan menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.
- Pemerintah Daerah dapat juga menambah kegiatan lainnya yang tidak tercantum di daftar dan memberikan kode 90 sampai dengan 99.
- Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang.
- Penambahan kegiatan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Belanja
Jenis
Belanja, terdiri atas:
a. Belanja
Pegawai;
1) Dianggarkan
untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran
jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
2) Dianggarkan
dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
3) Pelaksanaannya
dibayarkan setiap bulan.
4) Pembayaran
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
kemampuan APB Desa.
b. Belanja
Barang/Jasa;
1) Digunakan
untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan.
2) Digunakan
antara lain untuk:
a.
operasional
pemerintah Desa;
b.
pemeliharaan
sarana prasarana Desa;
c.
kegiatan
sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
d.
operasional
BPD;
e.
insentif
Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
f.
pemberian
barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
3) Insentif
RT/RW, bantuan uang operasional lembaga RT/RW untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,
perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan
masyarakat Desa.
4) Pemberian
barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan Desa.
b. Belanja
Modal
1) Digunakan
untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah
aset.
2) Pengadaan
barang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
c. Belanja
Tak Terduga.
1) Merupakan
belanja untuk kegiatan pada subbidang penanggulangan bencana, keadaan darurat,
dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
2) Belanja sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan
mendesak minimal memenuhi hal sebagai berikut:
a. bukan kegiatan normal aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak
diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada
di luar kendali pemerintah Desa.
3) kegiatan
pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat
terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
4) Kegiatan
pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat
karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana
dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan
dasar masyarakat.
5) Kegiatan
pada sub bidang keadaan mendesak berupa upaya pemenuhan kebutuhan primer dan
pelayanan dasar masyarakat .
6) Ketentuan
lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang tersebut diatur dalam Peraturan
Bupati/WaliKota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
7) Ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
a. kriteria
bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria
kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria
keadaan darurat;
d. kriteria
sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e. kriteria
keadaan mendesak;
f. kriteria
masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g. tata
cara penggunaan anggaran.
Pembiayaan
Pembiayaan
Desa terdiri atas kelompok:
A.
Penerimaan
Pembiayaan;
Penerimaan pembiayaan,
meliputi:
a.
SiLPA
tahun sebelumnya;
b. pencairan
dana cadangan; dan
c.
hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
kecuali tanah dan bangunan.
SiLPA meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan
belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
Pencairan dana
cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya
dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
Hasil penjualan
kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil
penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
B.
Pengeluaran
Pembiayaan.Pengeluaran pembiayaan, terdiri atas :
a. Pembentukan
dana cadangan;
Pembentukan dana
cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pembentukan dana
cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat:
1.
penetapan
tujuan pembentukan dana cadangan;
2.
program
dan kegiatan yang akan dibiayai;
3.
rincian tahunan dana cadangan yang dianggarkan;
4.
sumber
dana cadangan; dan
5.
tahun
anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Penganggaran dana
cadangan tidak melebihi tahun akhir masa
jabatan kepala Desa.
b.
Penyertaan
Modal
1) Penyertaan
modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang
diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan
kepada masyarakat.
2) Penyertaan
modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran
pembiayaan dalam APBDesa.
3) Penyertaan
modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual.
4) Penyertaan
modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan.
5) Tata
cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai pengelolaan keuangan Desa.
6) Peraturan
Bupati/Wali Kota sedikitnya memuat ketentuan:
a)
indikator
penyertaan modal yang dapat disertakan;
b) indikator
analisa kelayakan penyertaan modal.
Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa
menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
Peraturan
Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran sebelumnya.
Kepala
Desa menetapkan Rancangan Peraturan
Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari
Peraturan Desa tentang APB Desa.
Kepala
Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang
penjabaran APBDesa kepada Bupati/Wali Kota paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Kepala
Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi
paling sedikit memuat:
a. APB
Desa;
b. Pelaksana
kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. Alamat
pengaduan.
Contoh: Perdes-Perkades APBDES 2019 (+lampiran) | DOWNLOAD
terima kasih blog ini sangat banyak membantu saya ............... terimakasih sekali, mantap ..............
BalasHapus