Juli 03, 2019

REGULASI DESA menurut UU Desa

REGULASI DESA menurut UU Desa
REGULASI DESA
Regulasi Desa Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meliputi : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 

Peraturan-peraturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.


Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.


Dalam hal ini diharapkan menjadi proses demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan masyarakat desa telah diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri melalui Perdes dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan merupakan hal yang paling fundamental.


Dalam suatu musyawarah di desa, unsur BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa harus aktif ikut bermusyawarah untuk hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga menjadi sebuah peraturan desa.


Pasal 37 – 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya sebagaimana berikut :
  1. Identifikasi/interisasi kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif (positive list)
  2. Membuat daftar kewenangan dan ditetapkan dengan peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
  3. Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar kewenangan.
  4. kewenangan yang dipilih Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
  5. Jika diperlukan dapat menambahkan kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi, maka dapat diusulkan lagi ke Bupati.
Tahapan yang mulai dari pemunculan kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) sangat penting dan menentukan. 

Dan hal itu menjadi suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa.

a. Tahapan Pembuatan Peraturan Desa


Untuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn sebagai sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang dibeberkan secara rinci dalam Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa. Adapun tahapan pembuatan Peraturan Desa meliputi : 


Langkah Pertama

 

Langkah Kedua













b. Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa


Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi :

  1. Perencanaan:  membuat rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang ditetapkan bersama oleh dua/lebih Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  2. Penyusunan:  menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa pemrakarsa. 
  3. Pembahasan: Penetapan dan Pengundangan,  Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Desa.
  4. Penyebarluasan:  Peraturan Bersama Kepala Desa disosialisasikan kepada masyarakat Desa yang dilakukan Kepala Desa masing-masing. 
c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa

Kepala Desa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa, dengan materi muatan Peraturan Kepala Desa yang meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 


d. Musyawarah Desa : Wahana Demokratisasi Desa


Untuk mendapatkan regulasi desa yang efektif, maka perlu dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai sistem baru dan tatanan baru bagi desa sebagai pengejawantahan dari sistem demokrasi partisipatoris dan permusyawaratan sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015.


Musdes yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dan diselenggarakan oleh BPD adalah untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, terkait dengan penataan, perencanaan Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan. 


Untuk mendapatkan bisa menghasilkan keputusan- keputusan yang sesuai harapan maka dibutuhkan peran aktif tiga unsur desa meliputi : 


1. Pemerintah desa melakukan hal-hal yang meliputi:
  • Mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan masyarakat. 
  • Merumuskan dengan baik kebutuhan masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan ketentuan skala prioritas.
  • Meningkatkan kemampuan implementasi UU Desa secara baik dan turunannya.
  • Keuangan desa dikelola dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel.
2. BPD berperan dalam menyusun perencanaan desa bersama pemerintahan desa. Hal itu bisa dilakukan dengan :
  • Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan
  • Menumbuhkan inisiatif warga dalam mengembangkan program pemberdayaan desa.
  • Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kurang baiknya komunikasi akan mengakibatkan keputusan yang diambil oleh BPD tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. BPD akan mengambil keputusan yang sepihak tanpa memikirkan kemauan masyarakat yang sebenarnya. Peningkatan pola hubungan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat seharusnya harus dilakukan secara intensif dan koordininatif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar secara langsung keluhan masyarakat.
  • Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong- royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
3. Peran masyarakat secara aktif partisipasitif. 

Partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan adalah :
  • Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas. 
  • Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musdes maupun tindaklanjut hasil keputusannya.
  • Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan regulasi. 
  • Mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis.
  • Mendorong penyelenggaraan Musdes secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
  • Sebagai evaluasi, masyarakat dituntut memberi koreksi/rekomendasi terkait efektifitas regulasi tersebut. 
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, maka perlu mendorong terciptanya masyarakat politik, yang berorientasi dalam meningkatkan keberpihakan kepada rakyat dan mendukung regulasi yang terkait langsung dengan UU Desa yang memberi ruang inisiasi langsung kepada masyarakat.


Matriks Tahapan Musyawarah Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar