Juli 03, 2019

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA_UU Desa

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA_UU Desa
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dalam UU Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa


Lembaga kemasyarakatan Desa yang ada diperdayagunakan Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 


Lembaga ini adalah wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa tugasnya melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa dan ikut merencanakan dalam pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.


Lembaga kemasyarakatan yang telah ada di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang berasal dari Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah. 


Lembaga Adat Desa


Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 


Pemerintah Desa dibantu Lembaga adat Desa sebagai mitra dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.


Kelembagaan Desa


Pengaturan kelembagaan Desa/Desa Adat dalam UU Desa, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang meliputi Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. 


Lembaga Kemasyarakatan Desa


Lembaga kemasyarakatan Desa yang dibentuk Desa (seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau disebut nama lain) bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.


Fungsi lembaga kemasyarakatan Desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang sehingga terwujud demokratisasi/transparansi masyarakat dan terciptanya akses agar masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.


Lembaga Adat Desa


Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya.


Dalam eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa yang berhubunganan dengan adat istiadat/hukum adat yang berlaku. 


Lembaga adat Desa adalah mitra Pemerintah Desa/lembaga Desa lainnya di dalam pemberdayaan masyarakat Desa. 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA dalam PP No. 43 Tahun 2014 


LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 


Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. 


Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas:

  1. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, lembaga kemasyarakatan Desa memiliki fungsi:
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa;
  4. menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuh-kembangkan dan mendorong prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan peraturan Desa. 

Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.


Lembaga Adat Desa


Pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa. 

Pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkan di desa adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain.

Pembentukan lembaga kemasyarakatan/lembaga adat Desa oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar