Juli 03, 2019

PEMERINTAHAN DESA_UU Desa

PEMERINTAHAN DESA dalam UU Desa
PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensii. kearifan lokal;
  9. keberagaman; dank. partisipatif.
PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.


KEPALA DESA


Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina/meningkatkan ekonomi Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan/menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap per bulan, tunjangan, penerimaan lainnya yang sah, dan mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang baik;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam/melestarikan lingkungan hidup;
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. 
Pelaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa berkewajiban:
  1. melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. melaporkan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD tiap akhir tahun anggaran; 
  4. memberikan/menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa tiap akhir tahun anggaran.
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan tindak pidana;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta/terlibat dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


PERANGKAT DESA


Perangkat Desa terdiri atas:

  1. sekretariat Desa;
  2. pelaksana kewilayahan; dan
  3. pelaksana teknis.
Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas/wewenangnya. 

Perangkat Desa diangkat Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.


Pelaksanakan tugas/wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Perangkat Desa berasal dari warga Desa dengan persyaratan:

  1. berpendidikan minimal SMU atau sederajat;
  2. berusia 20 tahun sampai 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran;
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. memutuskan hal yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan tindak pidana;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta/terlibat pada kampanye pemilu/pilkada;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/teguran tertulis.

Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Perangkat Desa berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Perangkat Desa yang diberhentikan karena:
  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. berhalangan tetap;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA

Kepala Desa dan perangkat Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan dan bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


Kepala Desa dan perangkat Desa dapat memperoleh tunjangan yang bersumber dari APBDes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar