Juli 03, 2019

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
KEWENANGAN LOKAL
Kewenangan lokal berskala Desa, sebagaimana Pasal 33 huruf [b] UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan Desa. 

Kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) PP No. 43 Tahun2014, yang diantaranya adalah : pengelolaan pasar Desa, pengelolaan jaringan irigasi, atau pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.


Artinya, kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana penjelasan Pasal 5 Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, mempunyai kriteria sbb :

  1. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Kewenangan mempunyai ruang pengaturan dalam kegiatan dalam wilayah dan masyarakat Desa yang berdampak internal Desa.
  3. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan/kepentingan sehari-hari.
  4. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.
  5. Program kegiatan pemerintah dan pihak ketiga yang sudah diserahkan/dikelola Desa.
  6. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 
Kewenangan lokal berskala desa meliputi beberapa bidang, yaitu : bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa. 

Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan,kebutuhan dan kondisi lokal desa.


Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan dari konsep subsidiaritas, sehingga masalah atau urusan berskala lokal yang sangat dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi.

Menurut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa. 


Konsekuensi pelaksanaan kewenangan lokal terhadap  adanya program-program pemerintah ke wilayah desa. Pasal 20 UU Desa menegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf [a] dan [b] UU Desa) diatur dan diurus oleh Desa. 


Pasal ini terkait dengan Pasal 81 ayat (4 dan 5) : “Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”. 


Rangkaian pasal itu menegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan, bantuan dan membangun kelembagaan lokal diranah desa.


Ada desa mandiri energi (ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (pertanian), desa siaga (kesehatan) dan yang lainnya.Dengan UUDesa ini, semua program tersebut adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan oleh UU Desa untuk diatur dan diurus oleh desa. 

Dengan demikian, diharapkan bisa mendorong desa untuk berdaulat, mandiri dan berkepribadian sebagaimana cita- cita pemerintahan sekarang ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar