Juli 03, 2019

SOTK PEMERINTAH DESA_Permendagri No. 84/2015

SOTK PEMERINTAH DESA_Permendagri No. 84/2015
SOTK PEMERINTAH DESA 
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. 

Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.


Pemerintah Desa adalah kepala desa/nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Struktur Organisasi


Pemerintah Desa meliputi Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, terdiri atas:

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan;dan
  3. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Sekretaris Desa memimpin Sekretariat Desa dengan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 


Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.


Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.


Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.


Pelaksana kewilayahan jumlahnya proporsional antara yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan desa dengan melihat luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.


Tugas kewilayahan adalah penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana Teknis maksimal terdiri dari 3 seksi yaitu pemerintahan, kesejahteraan dan seksi pelayanan, atau minimal 2 seksi yaitu pemerintahan dengan seksi kesejahteraan/ pelayanan.


Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.


Tugas dan Fungsi


Kepala Desa bertugas melaksanakan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
  2. melaksanakan pembangunan,
  3. pembinaan kemasyarakatan, 
  4. pemberdayaan masyarakat, 
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.  

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
  2. Pelaksanakan urusan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum melaksanakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi 
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman/ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan/pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Berupaya melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan.
JENIS DESA
Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. 

Desa Swasembada : memiliki 3 urusan dan 3 seksi.

Desa Swakarya       : dapat saja memiliki 3 urusan dan 3 seksi.
Desa Swadaya        : hanya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.

Klasifikasi jenis desa ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan.


TATA KERJA

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
SOTK Pemerintah Desa_Permendagri No. 84/2015
SOTK Pemerintah Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar