Juli 03, 2019

Pedoman KEGIATAN DANA KELURAHAN 2019

Pedoman Kegiatan Dana Kelurahan 2019
Pedoman Kegiatan 
Dana Kelurahan 2019
Permendagri No. 130/2018 yang mengatur kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Ketentuan umum di Permendagri No. 130 Tahun 2018, yang dimaksud dengan : 


  • Kecamatan atau disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kebupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 
  • Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
Permendagri No. 130 Tahun 2018 mengatur kegiatan: 
  1. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan 
  2. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. 
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi: 

  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; 
  2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; 
  3. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan/atau
  4. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
  1. jaringan air minum;
  2. drainase dan selokan;
  3. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
  4. sumur resapan;
  5. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
  6. alat pemadam api ringan;
  7. pompa kebakaran portabel;
  8. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
  9. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi:
  1. jalan pemukiman;
  2. jalan poros Kelurahan; dan/atau
  3. sarana prasarana transportasi lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi:
  1. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
  2. pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; dan/atau
  3. sarana prasarana kesehatan lainnya.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi:
  1. taman bacaan masyarakat;
  2. bangunan pendidikan anak usia dini;
  3. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau
  4. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi:
  1. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
  3. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  4. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan;
  5. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan/atau
  6. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi:
  1. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. keluarga berencana;
  3. pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
  4. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan meliputi:
  1. penyelenggaraan pelatihan kerja;
  2. penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau
  3. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya. 
Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah meliputi:
  1. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
  2. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya. 
Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan meliputi:
  1. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
  2. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat meliputi:
  1. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
  2. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
  3. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya meliputi:
  1. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
  2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
  3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
  4. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
  5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya. 
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan ditentukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. 

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan. 


Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan dan dibuat dalam bentuk berita acara. 


Kegiatan disusun dalam dokumen perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melimpahkan kewenangan kepala daerah kepada camat dengan keputusan kepala daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar