September 25, 2019

BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT DANA DESA TH 2020

BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT DANA DESA TH 2020 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT
DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM 
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. 
Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil. Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. 

Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain: 
1. Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu: 
  1. pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan; 
  2. pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor; 
  3. pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman; 
  4. pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing; 
  5. melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon - pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka; 
  6. pembuatan terasering/sengkedan di lahan dengan kemiringan yang relatif curam; 
  7. membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah; 
  8. membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan 
  9. pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamtkan diri jika terjadi bencana tanah longsor. 
2. Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain: 
  1. pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat; 
  2. menyediakan dapur-dapur umum; 
  3. menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan 
  4. penanganan trauma pasca bencana bagi para korban. 
II. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat. 

Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam dengan ketentuan berikut: 
1. Jenis Kegiatan dapat dibiayai APBDes: 
a. Keadaan Bencana 
  1. Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri. 
  2. Pelatihan keterampilan paska bencana. 
b. Keadaan Darurat 
  1. Menyediakan MCK komunal sederhana. 
  2. Pelayanan kesehatan. 
  3. Menyiapkan lokasi pengungsian. 
  4. Menyediakan obat – obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll. 
c. Keadaan Mendesak 
  1. Memberikan pertolongan pertama Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP). 
  2. Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter) Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian. 
  3. Penyediaan dapur umum Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam. 
  4. Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat. 
  5. Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya 
  6. Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak – anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya. 
  7. Pengamanan Lokasi Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana. 
  8. Menerima dan menyalurkan bantuan. 
Mekanisme Perubahan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Desa Terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2020 dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sebelum terjadinya bencana alam, dilakukan langkah sebagai berikut: 

a. Perubahan RKPDes 
  1. Desa yang akan menggunakan Dana Desa untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat, melakukan perubahan RKP Desa Tahun 2020; 
  2. Perubahan RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan kebutuhan kebencanaan dari Dana Desa 2020; 
  3. Perhitungan ulang dilakukan dengan refokusing atau mengurangi jumlah kegiatan sebanyak – banyaknya 5 (lima) kegiatan, sehingga dipastikan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana alam; 
  4. Refokusing kegiatan Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa; 
  5. Perubahan RKP Desa Tahun 2020 disusun oleh Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun RKP Desa dengan berdasarkan berita acara musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan Desa; 
  6. Rancangan perubahan RKP Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan tim penyusun perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa); 
  7. Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020 Perubahan. 
b. Perubahan APBDesa Tahun 2020 
  1. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2020, namun dilakukan perubahan RKPDesa Tahun 2020 untuk kepentingan tanggap darurat bencana alam, wajib melakukan perubahan APBDesa tahun 2020; 
  2. Kepala Desa dan BPD melakukan perubahan APBDesa Tahun 2020 dengan berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2020 Perubahan; 
  3. Kepala Desa mengajukan rancangan perubahan TPBDesa tahun 2020 untuk direview oleh Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan Desa; 
  4. Dalam hal rancangan perubahan APBDesa Tahun 2020 sudah disetujui Bupati/Wali Kota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2020 Perubahan.