RPJM Desa disusun Kepala Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan selaras dengan prioritas program dan kegiatan Kabupaten/Kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musrenbangdes;
- penetapan RPJM Desa.
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Contoh dokumen RPJM Desa \ DOWNLOAD
Tim penyusun RPJM Desa dibentuk Kepala Desa:
- Kepala Desa selaku Pembina;
- Sekretaris Desa selaku Ketua;
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris;
- Anggota yang berasal dari perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian menyelaraskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan dengan pembangunan Desa.
Informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya meliputi:
Informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya meliputi:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota;
- rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
- rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota; dan
- rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa dan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
3. Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
Tim penyusun RPJM Desa melakukan PKD untuk mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
Kegiatan pengkajian keadaan Desa, meliputi:
Kegiatan pengkajian keadaan Desa, meliputi:
- penyelarasan data Desa;
- penggalian gagasan masyarakat; dan
- penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Penyelarasan Data Desa
Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
- pengambilan data dari dokumen data Desa;
- pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa yang menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
Usulan rencana kegiatan, meliputi:
Usulan rencana kegiatan, meliputi:
- penyelenggaraan pemerintahan Desa,
- pembangunan Desa,
- pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat Desa dalam Musyawarah Dusun/musyawarah khusus unsur masyarakat, antara lain:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok perajin;
- kelompok perempuan;
- kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
- kelompok masyarakat miskin; dan
- kelompok masyarakat lainnya.
Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja untuk meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja untuk meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Analisis
Data dan Pelaporan
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan
Pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format
usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran
laporan hasil PKD. Tim penyusun RPJM Desa menyusun
laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang
dilampiri dokumen:
- data Desa yang sudah diselaraskan;
- data rencana program pembangunan;
- data rencana program pembangunan kawasan perdesaan;
- rekapitulasi usulan rencana kegiatan dusun/kelompok masyarakat.
Tim
penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa hasil PKD, selanjutnya disampaikan kepada BPD setelah menerima laporan penyusunan rencana Pembangunan Desa
melalui Musyawarah Desa.
4.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa berdasarkan laporan
hasil pengkajian keadaan Desa untuk membahas dan menyepakati
sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- rumusan arah kebijakan Pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan
- rencana prioritas bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembahasan
rencana prioritas kegiatan dengan diskusi kelompok yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- prioritas rencana kegiatan Desa selama 6 tahun;
- sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
- rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/ atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil
kesepakatan dalam Musyawarah Desa dibuatkan Berita Acara dan menjadi
pedoman dalam menyusun RPJM Desa.
5. Penyusunan
Rancangan RPJM Desa
Tim
penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan Berita
Acara dituangkan dalam
format rancangan RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa membuat Berita Acara
tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan
RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim
penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Salah
satu contoh struktur (outline) dan sistematika penulisan yang dapat dijadikan
acuan bagi Pemerintah Desa dalam penulisan dokumen RPJM Desa.
Struktur
(outline) Sistematika Penulisan RPJM Desa
Sistematika
|
Topik Bahasan
|
Uraian
|
Judul
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN ....
S/D .... DESA.... Kecamatan..... Kabupaten/Kota ..... TAHUN .....
|
|
Kata
Pengantar
|
uraian singkat (setengah halaman) : pembukaan atau sambutan Kepala Desa.
|
|
Daftar Isi
|
Sesuai
ketentuan penulisan daftar isi sebuah dokumen perencanaan.
|
|
Bab I :
Pendahuluan
|
1.1. Latar Belakang
|
Diisi penjelasan tentang
pengertian RPJM Desa,
landasan umum, dan mengapa perlu menyusun
RPJM Desa.
|
1.2. Landasan Hukum
|
Diisi kajian regulasi ttg kedudukan
dokumen RPJM Desa dalam kebijakan (regulasi pusat dan daerah) dan sistem perencanaan pembangunan.
|
|
1.3. Maksud dan Tujuan
|
Maksud berupa pernyataan dan harapan secara umum . Tujuan
secara khusus capaian dan target
dari RPJM Desa
|
|
1.4. Manfaat
|
Manfaat RPJM Desa
bagi masyarakat atau sasaran kelompok miskin,
perempuan, korban konflik
dan kelompok rentan lainnya.
|
|
Bab II: Profil Desa
|
2.1. Sejarah Desa
|
Hasil
kajian desa tentang asal-usul, urutan peristiwa yang penting dan berpengaruh terhadap perkembangan desa.
Dapat dilengkapi juga dengan
sejarah kemiskinan dan konflik yang pernah terjadi.
|
2.2. Peta dan Kondisi
Desa
|
Diisi gambaran umum
desa menyangkut kondisi
sosial, letak geografis, demografis, fasilitas sosial sumberdaya alam,
dan ekonomi desa.
Biasanya pada
bagian ini cukup tebal. Sebaiknya rangkuman yang berisi pokok-pokok
paparan dan hasilnya.
|
|
2.3. Kelembagaan Desa
|
Diisi hasil
kajian tentang
kelembagan desa (diagram venn) yang berisi informasi tentang pemangku kepentingan
di desa dan struktur
organisasi Pemerintah Desa. Dilengkapi dengan kajian partisipasi kelompok
perempuan, rentan/ marjinal dan korban konflik.
|
|
2.4. Dinamika Konflik
|
Diisi dengan
hasil kajian
dinamika konflik
(analisis siapa, analisis apa,
analisis bagaimana) yang
menguraikan kekuatan hubungan kelembagan, pengelolaan sumberdaya,
kerentanan sosial,
kesenjangan, kohesi sosial, inklusivitas, akuntabilitas dan ketahanan masyaraka desa.
|
|
2.5. Masalah dan Potensi
|
Diisi berupa
daftar (list) masalah
setiap bidang hasil diidentifikasi pengkajian desa. Termasuk catatan
penting potensi
yang dimiliki desa untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Diberikan tanda khusus untuk masalah/kebutuhan khusus
kelompok miskin, perempuan, kelompok rentan
dan korban konflik.
|
|
Bab III : Proses Penyusunan
RPJM Desa
|
3.1. Pengkajian
Desa
|
Menguraikan proses pengkajian desa
secara terpadu mulai
dari tingkat kelompok, RT/RW, dusun
dan lingkungan
untuk menggali kebutuhan pengembangan bidang/sektor (pertanian, kesehatan, pendidikan). Buatlah
ringkasan atau ringkasan
proses dari kegiatan
kajian desa.
|
3.2. Musyawarah Desa
RPJM Desa
|
Diuraikan kedudukan Musdes dalam proses penyusunan
RPJM Desa untuk
mengklarifikasi, memberikan masukan, menyepakati
prioritas masalah, tindakan, program/ kegiatan dan alokasi anggaran.
|
|
Bab IV: Visi, Misi
dan Program Indikatif
(enam tahun)
|
4.1. Visi Desa
|
Rumusan visi desa atau impian/harapan/cita-cita untuk
6 tahun kedepan
|
4.2. Misi Desa
|
Rumusan misi
berupa penjabaran visi desa tentang bagaimana mencapainya. Rumusan
misi desa merupakan
beberapa bidang/sektor pembangunan.
|
|
4.3. Arah Kebijakan
dan Prioritas
Pembangunan
Desa
|
Menuliskan secara rinci bidang/sektor
pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6
tahun ke depan dalam bentuk program/
kegiatan
indikatif. Biasanya program/ kegiatan
tersebut di
beri nomor atau kode berdasarkan bidang dan
urutan prioritas dan indikator pencapaian
hasil
yang dibabak: tahun pertama; tahun kedua;
tahun
ketiga, tahun keempat, tahun kelima dan
tahun
keenam.
|
|
Bab
V: Penutup
|
Diisi dengan bagian akhir penulisan dokumen
biasanya
satu halaman.
|
|
Lampiran
|
Peta
Sosial Desa
|
Lihat
hasil visual dari kajian Desa.
|
Tabel (Matriks) Program/Kegiatan 6
Tahun
|
Lihat tabel atau matrik masalah, potensi,
pemeringkatan masalah, tindakan dan program
pembangunan 6 tahun (lampiran RPJM Desa)
setiap bidang/sektor pembangunan. Biasanya
sebagai
masukan RKP desa.
|
|
Berita Acara dan Daftar
Hadir
|
Lihat format Berita Acara kegiatan seperti;
pembentukan tim penyusunan RPJM Desa,
Lokakarya dan pertemuan kelompok,
Musyawarah
Desa RPJM Desa. Dilengkapi dengan daftar
hadir
yang
ditandangani peserta yang terlibat.
|
|
SK
(Surat Keputusan)
|
Tentang
pengesahan dokumen RPJM Desa
|
Dokumen rancangan RPJM Desa diperiksa Kepala
Desa dan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan
arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa.
Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, maka langsung
dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
6. Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalui Musrenbangdes
Apa beda Musyawarah Desa (Musdes) dengan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)?
Musyawarah Desa diselenggarakan BPD dengan
sumber pendanaan dari APB Desa dan sangat penting dalam mewujudkan
demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy), dimana keputusan
penting terkait kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh Pemerintah
Desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang-des) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas kegiatan dan
belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti
perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan
perangkat desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap
melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah
Desa diimplementasikan dalam perencanaan secara teknis.
Kepala
Desa menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas/menyepakati rancangan RPJM Desa yang diikuti oleh :
- Pemerintah Desa,
- Badan Permusyawaratan Desa, dan
- unsur masyarakat.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dalam isu perlindungan anak;
- kelompok difabel, dan
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Musrenbangdes membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa yang hasil kesepakatannya dituangkan
dalam berita acara.
7.
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen
rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa dan menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa
tentang RPJM Desa.
Kepala
Desa menyusun rancangan Perdes RPJM Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan
BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM
Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus (seperti: bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan); atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah.
Perubahan
RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Contoh lampiran dokumen RPJM Desa \ DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar