Juni 08, 2019

Contoh Penyusunan RPJM Desa Terbaru

Contoh Penyusunan RPJM Desa Terbaru
Contoh RPJM Desa terbaru
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)

RPJM Desa disusun Kepala Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan selaras dengan prioritas program dan kegiatan Kabupaten/Kota. 

Penyusunan RPJM Desa, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:

  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota;
  • pengkajian keadaan Desa;
  • penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musrenbangdes;
  • penetapan RPJM Desa.
1.      Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun  RPJM Desa dibentuk Kepala Desa:
  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris;
  4. Anggota yang berasal dari perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah anggota tim minimal 7 orang dan maksimal 11 orang. 
Tim penyusun  RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tim penyusun  RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. pengkajian keadaan Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  4. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2.     Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim penyusun  RPJM Desa kemudian menyelaraskan arah kebijakan pembangunan  Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan dengan pembangunan Desa. 

Informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya meliputi:
  1. rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota;
  2. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota; 
  4. rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota; dan 
  5. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. 

Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa dan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

3.     Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
Tim penyusun  RPJM Desa melakukan PKD untuk mempertimbangkan kondisi objektif Desa. 
Kegiatan pengkajian keadaan Desa, meliputi:
  1. penyelarasan data Desa;
  2. penggalian gagasan masyarakat; dan
  3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil PKD menjadi bahan dalam Musyawarah Desa.

Penyelarasan Data Desa

Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
  • pengambilan data dari dokumen data Desa;
  • pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa meliputi: sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya pembangunan, dan sumberdaya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desa dan menjadi lampiran laporan hasil PKD sebagai bahan masukan dalam Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Penggalian Gagasan

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa yang menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan  usulan rencana kegiatan. 
Usulan rencana kegiatan, meliputi: 
  1. penyelenggaraan pemerintahan Desa, 
  2. pembangunan Desa, 
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat Desa dalam Musyawarah Dusun/musyawarah khusus unsur masyarakat, antara lain: 
  • tokoh adat; 
  • tokoh agama; 
  • tokoh masyarakat; 
  • tokoh pendidikan; 
  • kelompok tani; 
  • kelompok nelayan; 
  • kelompok perajin; 
  • kelompok perempuan; 
  • kelompok pemerhati dan pelindungan anak; 
  • kelompok masyarakat miskin; dan 
  • kelompok masyarakat lainnya. 
Tim penyusun  RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. 
Tim penyusun  RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja untuk meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun  RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

Analisis Data dan Pelaporan

Tim penyusun  RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan Pembangunan Desa berdasarkan  usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil PKD. Tim penyusun  RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
  • data Desa yang sudah diselaraskan;
  • data rencana program pembangunan;
  • data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; 
  • rekapitulasi usulan rencana kegiatan dusun/kelompok masyarakat.
Tim penyusun  RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa hasil PKD, selanjutnya disampaikan kepada BPD setelah menerima laporan penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.

4.    Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa berdasarkan  laporan hasil pengkajian keadaan Desa untuk membahas dan menyepakati  sebagai berikut:
  • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • rumusan arah kebijakan Pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan
  • rencana prioritas bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pembahasan rencana prioritas kegiatan dengan diskusi kelompok yang dibagi berdasarkan  bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:
  • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • prioritas rencana kegiatan Desa selama 6 tahun;
  • sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
  • rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/ atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa dibuatkan Berita Acara dan menjadi pedoman dalam menyusun RPJM Desa.
                     
5.  Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun  RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan  Berita Acara dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. Tim penyusun  RPJM Desa membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun  RPJM Desa kepada Kepala Desa.

Salah satu contoh struktur (outline) dan sistematika penulisan yang dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam penulisan dokumen RPJM Desa.

Struktur (outline) Sistematika Penulisan RPJM Desa

Sistematika
Topik Bahasan
Uraian
Judul
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN .... S/D .... DESA.... Kecamatan..... Kabupaten/Kota ..... TAHUN .....
Kata Pengantar
uraian singkat (setengah halaman) : pembukaan atau sambutan Kepala Desa.
Daftar Isi                      
Sesuai ketentuan penulisan daftar isi sebuah dokumen perencanaan.
Bab I : Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Diisi penjelasan  tentang pengertian RPJM Desa, landasan umum, dan mengapa perlu menyusun RPJM Desa.

1.2. Landasan Hukum
Diisi kajian regulasi ttg kedudukan  dokumen RPJM Desa dalam kebijakan (regulasi pusat dan daerah) dan sistem perencanaan pembangunan.

1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud berupa pernyataan dan harapan secara umum . Tujuan secara khusus capaian dan target dari RPJM Desa

1.4. Manfaat
Manfaat RPJM Desa bagi masyarakat atau sasaran kelompok miskin, perempuan, korban konflik dan kelompok rentan lainnya.
Bab II: Profil Desa
2.1. Sejarah Desa 
Hasil kajian desa tentang asal-usul, urutan peristiwa yang penting  dan berpengaruh terhadap perkembangan desa. Dapat dilengkapi juga dengan sejarah kemiskinan dan konflik yang pernah terjadi.

2.2. Peta dan Kondisi Desa
Diisi gambaran umum desa menyangkut kondisi sosial, letak geografis, demografis, fasilitas sosial sumberdaya alam, dan ekonomi desa. Biasanya pada bagian ini cukup tebal. Sebaiknya rangkuman yang berisi pokok-pokok paparan dan hasilnya.

2.3. Kelembagaan Desa
Diisi hasil kajian tentang kelembagan desa (diagram venn) yang berisi informasi tentang pemangku kepentingan di desa dan struktur organisasi Pemerintah Desa. Dilengkapi dengan kajian partisipasi kelompok perempuan, rentan/ marjinal dan korban konflik.

2.4. Dinamika Konflik
Diisi dengan hasil kajian dinamika konflik (analisis siapa, analisis apa, analisis bagaimana) yang menguraikan  kekuatan hubungan kelembagan, pengelolaan sumberdaya,  kerentanan sosial, kesenjangan, kohesi sosial, inklusivitas, akuntabilitas dan  ketahanan masyaraka desa.

2.5. Masalah dan Potensi
Diisi berupa daftar (list) masalah setiap bidang hasil diidentifikasi pengkajian desa. Termasuk catatan penting  potensi yang dimiliki desa untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Diberikan tanda khusus untuk masalah/kebutuhan khusus kelompok miskin, perempuan, kelompok rentan dan korban konflik.
Bab III : Proses Penyusunan RPJM Desa
3.1. Pengkajian Desa
Menguraikan proses pengkajian desa secara terpadu mulai dari tingkat kelompok, RT/RW, dusun dan lingkungan untuk menggali kebutuhan pengembangan bidang/sektor (pertanian, kesehatan, pendidikan). Buatlah ringkasan atau ringkasan proses dari kegiatan kajian desa.

3.2. Musyawarah Desa
RPJM Desa
Diuraikan kedudukan Musdes dalam proses penyusunan RPJM Desa untuk mengklarifikasi, memberikan masukan, menyepakati  prioritas masalah, tindakan, program/ kegiatan dan alokasi anggaran.
Bab IV: Visi, Misi dan Program Indikatif (enam tahun)
4.1. Visi Desa
Rumusan visi desa atau impian/harapan/cita-cita untuk 6 tahun kedepan
                                             
4.2. Misi Desa
Rumusan misi berupa penjabaran visi desa tentang bagaimana mencapainya. Rumusan misi desa merupakan  beberapa bidang/sektor pembangunan.

4.3. Arah Kebijakan
dan Prioritas
Pembangunan Desa
Menuliskan secara rinci bidang/sektor
pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6
tahun ke depan dalam bentuk program/ kegiatan
indikatif. Biasanya program/ kegiatan tersebut di
beri nomor atau kode berdasarkan bidang dan
urutan prioritas dan indikator pencapaian hasil
yang dibabak: tahun pertama; tahun kedua; tahun
ketiga, tahun keempat, tahun kelima dan tahun
keenam.
Bab V: Penutup

Diisi dengan bagian akhir penulisan dokumen
biasanya satu halaman.
Lampiran
Peta Sosial Desa
Lihat hasil visual dari kajian Desa.

Tabel (Matriks) Program/Kegiatan 6  Tahun
Lihat tabel atau matrik masalah, potensi,
pemeringkatan masalah, tindakan dan program
pembangunan 6 tahun (lampiran RPJM Desa)
setiap bidang/sektor pembangunan. Biasanya
sebagai masukan RKP desa.

Berita Acara dan Daftar
Hadir
Lihat format Berita Acara kegiatan seperti;
pembentukan tim penyusunan RPJM Desa,
Lokakarya dan pertemuan kelompok, Musyawarah
Desa RPJM Desa. Dilengkapi dengan daftar hadir
yang ditandangani peserta yang terlibat.

SK (Surat Keputusan)
Tentang pengesahan dokumen RPJM Desa

Dokumen rancangan RPJM Desa diperiksa Kepala Desa dan Tim penyusun  RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan  arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

6.   Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musrenbangdes

Apa beda Musyawarah Desa (Musdes) dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)?

Musyawarah Desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APB Desa dan sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy), dimana keputusan penting terkait kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh Pemerintah Desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-des) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas kegiatan dan belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan perangkat desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan secara teknis.

Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas/menyepakati  rancangan RPJM Desa yang diikuti oleh :
  • Pemerintah Desa, 
  • Badan Permusyawaratan Desa, dan 
  • unsur masyarakat. 
Unsur masyarakat terdiri atas: 
  • tokoh adat; 
  • tokoh agama; 
  • tokoh masyarakat; 
  • tokoh pendidikan; 
  • perwakilan kelompok tani; 
  • perwakilan kelompok nelayan; 
  • perwakilan kelompok perajin; 
  • perwakilan kelompok perempuan; 
  • perwakilan kelompok pemerhati dalam isu perlindungan anak; 
  • kelompok difabel, dan 
  • perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
Musrenbangdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Musrenbangdes membahas dan menyepakati  rancangan RPJM Desa yang hasil kesepakatannya dituangkan dalam berita acara.

7.   Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun  RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan  hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RPJM Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa. 

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
  1. terjadi peristiwa khusus (seperti: bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan); atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah.
Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Contoh dokumen RPJM Desa \ DOWNLOAD
Contoh lampiran dokumen RPJM Desa \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar