KEWENANGAN DESA ADAT |
Kewenangan asal-usul yang diakui oleh negara meliputi:
- pengelolaan aset desa (tanah ulayat, sumberdaya alam, tanah kas Desa) di wilayah yurisdiksi Desa,
- pembentukan struktur pemerintahan Desa dengan mengakomodasi susunan asli,
- menyelesaikan sengketa secara adat, dan
- melestarikan adat dan budaya setempat.
[a] sistem organisasi masyarakat adat;
[b] pembinaan kelembagaan masyarakat;
[c] pembinaan lembagadanhukum adat;
[d] pengelolaantanah kasDesa;
[e] pengembangan peran masyarakat Desa.
Dan ruang lingkup kewenangannya dibeberkan lagi secara rinci dalam Pasal 2 Permendesa PDTT No. 1/2015.
Dan untuk kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul, secara khusus dijelaskan lagi lebih gambang dalam Pasal 103 UU Desa, yang diantaranya meliputi;
- pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli,
- pengaturan ulayat/wilayah adat dan pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat.
- penyelesaian sengketa adat yang berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam Desa Adat;
- pelaksanaan sidang peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
- pengembangan kehidupan hukum adat yang sesuai keadaan sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Tanah desa merupakan hak asal-usul desa yang paling vital, sebab tanah merupakan aset (kekayaan) yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan bagi desa dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar