Juli 03, 2019

KEWENANGAN DESA ADAT Berdasarkan HAK ASAL USUL

KEWENANGAN DESA ADAT BERDASARKAN HAK ASAL USUL
KEWENANGAN DESA ADAT
Pasal 19 huruf [a] UU Desa, Kewenangan desa berdasarkan Hak Asal Usul memberi pengertian akan hak-hak asli masa lalu sebelum lahir NKRI tahun 1945 dan tapi tetap dijalankan desa sampai dengan sekarang.

Kewenangan asal-usul yang diakui oleh negara meliputi:
  • pengelolaan aset desa (tanah ulayat, sumberdaya alam, tanah kas Desa) di wilayah yurisdiksi Desa,
  • pembentukan struktur pemerintahan Desa dengan mengakomodasi susunan asli,
  • menyelesaikan sengketa secara adat, dan
  • melestarikan adat dan budaya setempat. 
Kewenangan asal usul Desa sebagaimana dalam Pasal 33 huruf [a] UU Desa diuraikan Pasal 34 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014, yang paling sedikit kewenangan tersebut terdiri atas :
[a] sistem organisasi masyarakat adat;
[b] pembinaan kelembagaan masyarakat;
[c] pembinaan lembagadanhukum adat;
[d] pengelolaantanah kasDesa;
[e] pengembangan peran masyarakat Desa.

Dan ruang lingkup kewenangannya dibeberkan lagi secara rinci dalam Pasal 2 Permendesa PDTT No. 1/2015.


Dan untuk kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul, secara khusus dijelaskan lagi lebih gambang dalam Pasal 103 UU Desa, yang diantaranya meliputi;

  1. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli,
  2. pengaturan ulayat/wilayah adat dan pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat.
  3. penyelesaian sengketa adat yang berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam Desa Adat;
  4. pelaksanaan sidang peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  5. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  6. pengembangan kehidupan hukum adat yang sesuai keadaan sosial budaya masyarakat Desa Adat.  
Negara tetap melakukan pembinaan terhadap pengaturan dan pengelolaan serta memberikan perlindungan (proteksi) untuk menjaga kelestarian/optimalisasi pemanfataan. 

Tanah desa merupakan hak asal-usul desa yang paling vital, sebab tanah merupakan aset (kekayaan) yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan bagi desa dan masyarakat. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar