Juli 03, 2019

KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA dalam PP 43_2014

KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA dalam PP 43_2014
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
Pengaturan tentang keuangan/kekayaan Desa yang merupakan semua hak/kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala yang berupa uang/barang dan berhubungan dengan hak/kewajiban Desa diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014.. 

Sedangkan aset Desa merupakan barang milik Desa dari kekayaan asli Desa, dibeli/diperoleh dari beban APBDes atau hak lainnya yang sah. 


KEUANGAN DESA


Rekening kas Desa ditandatangani Kepala Desa dan bendahara Desa.

Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan;
  3. penatausahaan;
  4. pelaporan; dan
  5. pertanggungjawaban.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam 1 tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.


Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan ke Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.


Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.


Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD tiap tahun anggaran.


ADD minimal 10% dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.


Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap (siltap) kepala Desa/perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.


Pengalokasian ADD ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota mengenai ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD.
   
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagi hasil pajak/retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak/retribusi daerah kabupaten/kota.

Pengalokasian bagian dari hasil pajak/retribusi daerah dilakukan dengan ketentuan:

  1. 60% dibagi rata seluruh Desa;
  2. 40% dibagi proporsional dari realisasi penerimaan hasil pajak/retribusi dari Desa masing-masing.
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.
Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus.

PENYALURAN

Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.


Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Kekayaan Milik Desa

Kekayaan milik Desa diberi kode barang untuk pengamanan dan dilarang diserahkan/dialihkan ke pihak lain sebagai pembayaran tagihan atas Pemerintah Desa dan dilarang untuk digadaikan/dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.


Pengelolaan kekayaan milik Desa adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.


Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa


Pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa adalah Kepala Desa yang dalam melaksanakan kekuasaannya dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.


Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.


Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dalam peraturan Desa dan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan/pelepasan aset ditetapkan dalam peraturan Desa sesuai kesepakatan musyawarah Desa.


Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

Fasilitas umum merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar