September 25, 2019

PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI/ADAPTASI DANA DESA TH 2020

PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASIADAPTASI DANA DESA TH 2020 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019
PERUBAHAN IKLIM MELALUI
MITIGASI/ADAPTASI DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI 

Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa. Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat Desa. 

Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya serta kesehatan. 

Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. 

Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan air, dan lain-lain. 

Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan juga menurun pendapatannya. Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya). 

Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut. Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan. 

Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang, akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional. Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan bencana. 

Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan Desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi. Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK). 

GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim. Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia. Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim. 

Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. 

Kegiatan mitigasi perubahan iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa. 

Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat digunakan untuk: 
  1. meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan 
  2. mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar. 
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dan karekteristik Desa. 

Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim. Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan karbon. 

Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. 

Guna menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, antara lain: 

1. Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+ Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, ditambah dengan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon. Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi: 

a. pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain: 
  1. perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan; 
  2. pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; 
  3. pengembangan wisata berbasis sumberdaya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan; 
  4. melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); 
  5. pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS; 
  6. pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut; 
  7. pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan 
  8. dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan Desa yang berkelanjutan. 
b. pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain: 
  1. penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik; 
  2. peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair; 
  3. pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan; 
  4. pengadaan alat angkut sampah; 
  5. pembangunan tempat pembuangan sampah sementara; 
  6. peralatan pengolahan jerami padi; dan 
  7. pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dll). 
c. pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain: 
  1. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH); 
  2. pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin; 
  3. instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas; 
  4. instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan 
  5. peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel. 
d. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain: 
  1. penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+; 
  2. pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+; 
  3. patroli kawasan hutan Desa; 
  4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek ilegal loging. 
  5. peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa; 
  6. peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan: 
  7. pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan 
  8. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik. 
2. Kegiatan adaptasi perubahan iklim Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain: 

a. pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat Desa, dengan kegiatan antara lain: 
  1. pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; 
  2. pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih; 
  3. pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim; 
  4. pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan 
  5. perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air; 
  6. pengadaan sarana/prasana sebagai pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim; 
  7. pembuatan kebun holtikultura bersama; 
  8. perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan 
  9. pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air. 
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain: 
  1. peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau model pelatihan masyarakat yang lainnya; 
  2. pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang; 
  3. pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim; 
  4. pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan 
  5. pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup). 
3. Gabungan aksi mitigasi - adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. 

Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon. 

Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana Desa meliputi: 

a. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain: 
  1. pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir; 
  2. pengadaan peralatan pengendali banjir; 
  3. pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai; 
  4. pembuatan tanggul pemecah ombak; 
  5. pembelian bibit dan penanaman bakau; 
  6. penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan); 
  7. pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara; 
  8. pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah); 
  9. rehabilitasi /relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan 
  10. pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat. 
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain: 
  1. penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; 
  2. pelatihan kelompok masyarakat ProKlim; 
  3. penyusunan rencana tanggap bencana; 
  4. pelatihan relawan tanggap bencana; 
  5. sosialisasi dan simulasi bencana; dan 
  6. pelatihan pengelolaan sampah mandiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar