September 25, 2019

BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT DANA DESA TH 2020

BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT DANA DESA TH 2020 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
BENCANA ALAM dan TANGGAP DARURAT
DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM 
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. 
Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil. Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. 

Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain: 
1. Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu: 
  1. pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan; 
  2. pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor; 
  3. pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman; 
  4. pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing; 
  5. melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon - pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka; 
  6. pembuatan terasering/sengkedan di lahan dengan kemiringan yang relatif curam; 
  7. membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah; 
  8. membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan 
  9. pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamtkan diri jika terjadi bencana tanah longsor. 
2. Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain: 
  1. pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat; 
  2. menyediakan dapur-dapur umum; 
  3. menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan 
  4. penanganan trauma pasca bencana bagi para korban. 
II. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat. 

Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam dengan ketentuan berikut: 
1. Jenis Kegiatan dapat dibiayai APBDes: 
a. Keadaan Bencana 
  1. Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri. 
  2. Pelatihan keterampilan paska bencana. 
b. Keadaan Darurat 
  1. Menyediakan MCK komunal sederhana. 
  2. Pelayanan kesehatan. 
  3. Menyiapkan lokasi pengungsian. 
  4. Menyediakan obat – obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll. 
c. Keadaan Mendesak 
  1. Memberikan pertolongan pertama Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP). 
  2. Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter) Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian. 
  3. Penyediaan dapur umum Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam. 
  4. Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat. 
  5. Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya 
  6. Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak – anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya. 
  7. Pengamanan Lokasi Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana. 
  8. Menerima dan menyalurkan bantuan. 
Mekanisme Perubahan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Desa Terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2020 dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sebelum terjadinya bencana alam, dilakukan langkah sebagai berikut: 

a. Perubahan RKPDes 
  1. Desa yang akan menggunakan Dana Desa untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat, melakukan perubahan RKP Desa Tahun 2020; 
  2. Perubahan RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan kebutuhan kebencanaan dari Dana Desa 2020; 
  3. Perhitungan ulang dilakukan dengan refokusing atau mengurangi jumlah kegiatan sebanyak – banyaknya 5 (lima) kegiatan, sehingga dipastikan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana alam; 
  4. Refokusing kegiatan Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa; 
  5. Perubahan RKP Desa Tahun 2020 disusun oleh Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun RKP Desa dengan berdasarkan berita acara musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan Desa; 
  6. Rancangan perubahan RKP Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan tim penyusun perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa); 
  7. Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020 Perubahan. 
b. Perubahan APBDesa Tahun 2020 
  1. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2020, namun dilakukan perubahan RKPDesa Tahun 2020 untuk kepentingan tanggap darurat bencana alam, wajib melakukan perubahan APBDesa tahun 2020; 
  2. Kepala Desa dan BPD melakukan perubahan APBDesa Tahun 2020 dengan berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2020 Perubahan; 
  3. Kepala Desa mengajukan rancangan perubahan TPBDesa tahun 2020 untuk direview oleh Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan Desa; 
  4. Dalam hal rancangan perubahan APBDesa Tahun 2020 sudah disetujui Bupati/Wali Kota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2020 Perubahan.

PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI/ADAPTASI DANA DESA TH 2020

PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASIADAPTASI DANA DESA TH 2020 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019
PERUBAHAN IKLIM MELALUI
MITIGASI/ADAPTASI DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI 

Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa. Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat Desa. 

Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya serta kesehatan. 

Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. 

Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan air, dan lain-lain. 

Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan juga menurun pendapatannya. Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya). 

Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut. Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan. 

Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang, akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional. Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan bencana. 

Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan Desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi. Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK). 

GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim. Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia. Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim. 

Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. 

Kegiatan mitigasi perubahan iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa. 

Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat digunakan untuk: 
  1. meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan 
  2. mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar. 
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dan karekteristik Desa. 

Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim. Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan karbon. 

Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. 

Guna menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, antara lain: 

1. Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+ Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, ditambah dengan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon. Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi: 

a. pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain: 
  1. perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan; 
  2. pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; 
  3. pengembangan wisata berbasis sumberdaya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan; 
  4. melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); 
  5. pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS; 
  6. pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut; 
  7. pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan 
  8. dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan Desa yang berkelanjutan. 
b. pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain: 
  1. penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik; 
  2. peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair; 
  3. pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan; 
  4. pengadaan alat angkut sampah; 
  5. pembangunan tempat pembuangan sampah sementara; 
  6. peralatan pengolahan jerami padi; dan 
  7. pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dll). 
c. pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain: 
  1. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH); 
  2. pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin; 
  3. instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas; 
  4. instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan 
  5. peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel. 
d. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain: 
  1. penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+; 
  2. pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+; 
  3. patroli kawasan hutan Desa; 
  4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek ilegal loging. 
  5. peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa; 
  6. peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan: 
  7. pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan 
  8. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik. 
2. Kegiatan adaptasi perubahan iklim Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain: 

a. pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat Desa, dengan kegiatan antara lain: 
  1. pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; 
  2. pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih; 
  3. pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim; 
  4. pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan 
  5. perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air; 
  6. pengadaan sarana/prasana sebagai pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim; 
  7. pembuatan kebun holtikultura bersama; 
  8. perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan 
  9. pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air. 
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain: 
  1. peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau model pelatihan masyarakat yang lainnya; 
  2. pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang; 
  3. pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim; 
  4. pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan 
  5. pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup). 
3. Gabungan aksi mitigasi - adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. 

Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon. 

Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana Desa meliputi: 

a. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain: 
  1. pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir; 
  2. pengadaan peralatan pengendali banjir; 
  3. pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai; 
  4. pembuatan tanggul pemecah ombak; 
  5. pembelian bibit dan penanaman bakau; 
  6. penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan); 
  7. pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara; 
  8. pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah); 
  9. rehabilitasi /relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan 
  10. pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat. 
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain: 
  1. penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; 
  2. pelatihan kelompok masyarakat ProKlim; 
  3. penyusunan rencana tanggap bencana; 
  4. pelatihan relawan tanggap bencana; 
  5. sosialisasi dan simulasi bencana; dan 
  6. pelatihan pengelolaan sampah mandiri. 

SUMBERDAYA ALAM DAN TTG DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019
SUMBERDAYA ALAM DAN TTG
DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA 

Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola secara berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa. 
Contoh sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam. 

Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG). TTG merupakan teknologi yang dibutuhkan masyarakat, dapat mengatasi permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan dapat dimanfaatkan/dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta dapat memberi nilai tambah dari aspek ekonomi/lingkungan. 

Contoh-contoh penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut: 

1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro 
Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil dan terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN. Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). 

PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang dihubungkan dengan generator listrik. 

Dana Desa digunakan untuk membangun PLTMH seperti: 
a. membiayai pengadaan generator listrik; b. membangun turbin; c. membendung sungai; dan d. membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah. 
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan listrik Desa. 

2. Kehutanan Sosial Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. 

Ada lima skema dalam program perhutanan sosial yaitu: 
  1. Hutan Desa : hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa. 
  2. Hutan Kemasyarakatan : hutan negara yang ditujukan dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 
  3. Hutan Tanaman Rakyat :  
  4. Hutan Adat : hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat. 
  5. Sistem Kemitraan Hutan : kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan. 
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa dan/atau masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. 

Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. 
Dana Desa dapat memprioritaskan untuk kegiatan perhutanan sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga Desa. 

3. Pengolahan Air Minum Bagi Desa yang mempunyai sumberdaya air, baik air gunung, air sungai, maupun air gambut, dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengolah air tersebut menjadi air bersih dan air minum. Air bersih yang sudah diolah dengan menggunakan Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus (MCK) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari masyarakat Desa tersebut. 

Pengolahan air gambut, air gunung atau air sungai menjadi air bersih dan air minum dapat dilakukan dan dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama secara profesional. 

4. Pengolahan Pasca Panen Sumberdaya alam Desa sangat melimpah, terutama hasil pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat, maupun hasil hutannya. Pengolahan paska panen oleh masyararakat masih menemukan kendala, sehingga hasil panen pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat maupun hasil hutan banyak dijual langsung oleh masyarakat tanpa diolah, sehingga kurang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. 

Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan pengadaan alat teknologi tepat guna yang bisa digunakan untuk mendorong produktifitas masyarakat melalui pengolahan paska panen, seperti; alat pengolahan singkong, alat pengolahan kelapa, alat pengolahan ikan, alat pengolahan enceng gondok, alat panen padi, alat penyuling daun cengkeh dan lain sebagainya. 

5. Teknologi Tepat Guna untuk Pengrajin Produktifitas masyarakat Desa perlu didorong sebaik mungkin, banyak masyarakat yang mempunyai kemampuan kerajinan tangan (handycfaff), misalnya pengrajin bambu jadi bakul, bambu jadi sofa, pengrajin mebel, kusen, ukiran dan lain sebagainya, ada juga pengrajin gerabah yang perlu dilestraikan dan dikembangkan. 

Pengrajin yang ada di masyarakat Desa biasanya sudah terlatih dan bertahan lama, sudah teruji sebagai penggerak ekonomi mayarakat Desa, sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah Desa untuk mengembangkan usaha mereka, melalui bantuan pengadaan teknologi tepat guna yang dibutuhkan oleh pengrajin tersebut, seperti alat ukir, alat pahat, alat cetak dan alat lain yang dibutuhkan masyarakat pengrajin Desa.

BUMDESA, PASAR DESA, EMBUNG dan DESA WISATA DANA DESA TH 2020

BUMDESA, PASAR DESA, EMBUNG dan
DESA WISATA DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA 
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. 

Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa. 

Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. 

Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut: 

1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. 

Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi. 

2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. 

Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). 

PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa. 

3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-
desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. 

BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. 

BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana. 

II. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA 
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan menggunakan Dana Desa. 

Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses melalui tawar-menawar barang yang diperjualbelikan. 

Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi: 
  1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa; 
  2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan 
  3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa; 
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah: 
  1. mempertemukan antara pedagang dan pembeli: 
  2. memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok. 
  3. memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal; 
  4. menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri. 
III. PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA 
Yang dimaksud dengan embung kecil dalam hal ini merupakan bangunan sederhana yang digunakan sebagai konservasi air yang berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata air/sumber air lainnya untuk mendukung usaha dibidang pertanian (tanaman pangan, peternakan, perikanan). 

Embung kecil ini dapat dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa Dam parit dan Long Storage 
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. 

Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan. Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa. Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur. 

Adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan. Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar. 

Pendayagunaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa. 
Sedangkan pemanfaatan embung untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak. 

Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut: 
1. Standar Teknis: 
  1. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis; 
  2. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan 
  3. kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara 500 m³ sampai dengan 3.000 m³ dan dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat. 
2. Kriteria Lokasi Pembangunan: 
  1. lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan; 
  2. lokasi pembangunan embung Desa tidak dibangun pada tanah berpasir/porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung Desa harus dilapisi material terpal/geomembran; 
  3. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak-petak lahan usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan dan palawija; 
  4. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi; 
  5. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan. 
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. 

IV. PENGEMBANGAN DESA WISATA 
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa. 

Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa. 

Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional). 

Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah: 
  1. meningkatkan perekonomian Desa; 
  2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa; 
  3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat; 
  4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan 
  5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES. 
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain: 
  1. pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional; 
  2. toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional; 
  3. kios cenderamata; 
  4. Ruang ganti dan/atau toilet; 
  5. Pergola; 
  6. Gazebo; 
  7. Lampu Taman; 
  8. Pagar Pembatas; 
  9. panggung kesenian/pertunjukan; 
  10. Pusat jajanan kuliner; 
  11. Tempat Ibadah; 
  12. Menara Pandang (viewing deck); m. Gapura identitas; 
  13. wahana permainan anak; 
  14. wahana permainan outbound; 
  15. taman rekreasi; 
  16. tempat penjualan tiket; 
  17. angkutan wisata; 
  18. tracking wisata mangrove; 
  19. peralatan wisata snorkeling dan diving; 
  20. papan interpretasi; 
  21. sarana dan prasarana kebersihan; 
  22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual); 
  23. internet corner; 
  24. Pelatihan pemandu Wisata; 
  25. Interpretasi wisata; 
aa. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata; 
bb. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis; 
cc. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll. 

September 23, 2019

PANGAN, PENDIDIKAN dan KETAHANAN KELUARGA DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
PANGAN, PENDIDIKAN dan KETAHANAN
KELUARGA DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA 

Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Oleh karena itu, masyarakat Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. 

Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa perlu dilaksanakan kegiatan keamanan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keamanan pangan yang dapat dilakukan di Desa antara lain: 
1. Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) KKPD yang dilatih dapat berasal dari kelompok PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang Taruna, Guru dll. KKPD akan bertugas untuk melakukan: 
  1. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat; 
  2. Pendampingan pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara produksi pangan yang baik; 
  3. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan terhadap produk pangan yang beredar didesa. 
2. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. Sasaran sosialisasi antara lain: 
a. Ibu rumah tangga; 
b. Anak-anak, pemuda, dll; 
c. Pelaku usaha pangan: 
  1. industri rumah tangga pangan; 
  2. kelompok usaha bersama ; 
  3. pedagang kreatif lapangan; dan 
  4. penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dll; d. Pelaku usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa 
3. Pendampingan pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi pangan yang baik dalam rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/ Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. 

4. Peningkatan pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang beredar di Desa, seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan rapid test kit) 

5. Penyediaan sarana informasi keamanan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk. 

II. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK 
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. 

Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain: 
  1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD; 
  2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa; 
  3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini; 
  4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat; 
  5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita; 
  6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan; 
  7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga; 
  8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya; dan 
  9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya. 
  10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti: a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS); b. bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya; c. bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan; d. bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah; e. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah; 
  11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi. 
III. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA 

1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana) 
Kondisi ekonomi keluarga menjadi suatu problem rendahnya ketahanan keluarga. Menurut data BADILAG (2017), persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian. 

Ada 2 hal penting dalam konteks ekonomi keluarga, yaitu
1. menambah penghasilan (income generating),
2. mengelola keuangan (financial management). 

Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang diperhatikan. 

a. Tujuan Umum: 
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang baik. 

b. Tujuan Khusus: 
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi 
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan keuangan, 
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator): 
a) dana pendidikan anak;  
b) dana ibadah; dan 
c) dana kebutuhan khusus. 
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama tabungan emas 
5) Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong 

a) Materi Pelatihan 
  1. Melek finansial dalam perspektif agama; 
  2. Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), finansial check-up; 
  3. Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun); 
  4. Instrumen (jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi; 
  5. Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga; 
  6. Mengenal ciri-ciri investasi bodong; dan 
  7. Pelatihan kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga melalui siklus hidup manusia (anak, remaja, dewasa dan lansia); 
b. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga; 
  2. Pelatihan perempuan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga; 
  3. Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi sederhana (umum); 
  4. Pelatihan menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan pendidikan anak; dan 
  5. Pendampingan keluarga-keluarga warga Desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh perempuan kader Desa. 
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama. 

a. Tujuan 
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama. 

b. Kelompok Sasaran 
  1. Warga Desa 
  2. Pemuka Agama 
  3. Orangtua 
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan kader Desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; 
  2. Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; dan 
  3. Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama. 
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017 angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. 

Untuk mengatasi hal ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja. 

a. Tujuan Umum 
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga. 

b. Tujuan Khusus 
  1. Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya 
  2. Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan keluarga 
  3. Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik 
  4. Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah. 
c. Materi 
  1. Psikologi perkembangan & kematangan personal 
  2. Membangun pondasi Keluarga Sakinah 
  3. Tantangan kehidupan keluarga masa kini 
  4. Membangun hubungan relasi sehat dan manajemen konflik 
  5. Merencanakan perkawinan 
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan tentang persiapan perkawinan bagi remaja 
  2. Pelatihan pendidik sebaya (Peer Educator) 
  3. Pelatihan kader Desa pendamping remaja (pendampingan sebaya) 
  4. Pendampingan remaja oleh pendidik sebaya 
4. Pendidikan Keluarga Sakinah Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. 

Desa memfasilitasi keluarga di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya. 

a. Tujuan Umum 
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama. 

b. Tujuan Khusus 
  1. Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah 
  2. Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga 
  3. Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga 
  4. Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perkawinan 
  5. Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak dalam perspektif agama 
  6. Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga 
c. Materi 
  1. Belajar rahasia nikah untuk relasi sehat 
  2. Membangun pondasi keluarga sakinah 
  3. Mengelola konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah 
  4. Pengasuhan anak dalam keluarga sakinah 
  5. Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga 
  6. Memenuhi kebutuhan keluarga 
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri; 
  2. Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah; dan 
  3. Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.