April 30, 2019

DAMPAK PERUBAHAN DALAM PP 11/2019 BAGI DESA

DAMPAK PERUBAHAN DALAM PP 11/2019 BAGI DESA
PP 11/2019 beban APBDes
PP No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditandatangani oleh Presiden RI pada 28 Februari 2019 dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Februari 2019 dalam Lembaran Negara RI Nomor 41 tahun 2019. 

Pertimbangan perubahan kedua atas PP 43/2014 menjadi PP11/2019 :
  1. Untuk meningkatkan kinerja/kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, maka perlu diubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun2014;
  2. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan PP tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pokok-pokok Perubahan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019

3 Ketentuan Perubahan dalam PP 11/2019

1. Ketentuan Pasal 81 diubah :

Pasal   81
1. Penghasilantetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang  bersumber dari ADD.

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a.  siltap kepala Desa minimal Rp 2.426.640,00    (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokokPegawai Negeri Sipil golongan ruang   II/ a;

b.  siltap sekdes minimal Rp 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus] dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a;  dan

c.  siltap perangkat Desa lainnya minimal Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus  per seratus) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a.

3. Jika ADD tidak cukup untuk mendanai siltap, maka dapat diambili dari sumber lain dalam APBDesa kecuali Dana Desa.

4. Ketentuan lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

2. Diantara Pasal 81 dan Pasal  82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A  dan Pasal 818  yang  berbunyi sebagai berikut:

Pasal   81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini  berlaku.

Pasal 81B
1)  Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan ini, maka diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

2)   Pembayaran siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebeium Peraturan Pemerintah ini berlaku.

3.  Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal   100
1)  Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa :

a. paling sedikit 70% (tujuh puluhper seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1.  penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional dan insentif RT/RW;
2.  pelaksanaan pembangunan Desa;
3.  pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.  pemberdayaan masyarakat Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. siltap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan  perangkat  Desa  lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2)  Perhitungan belanja Desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan  tanah  bengkok atau  sebutan  lain.

3)  Hasil pengelolaan tanah bengkok/sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah  bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

PENJELASAN
Penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya telah diatur dalamPP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur penyesuaian   penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya     serta perubahan komponen penggunaan belanja APBDesa.

Siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang sudah di atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini tetap  berlaku.

Beberapa hal harus dilakukan terlebih dahulu baik di tingkat kabupaten/ kota dan desa untuk menggubah regulasi turunan yang akan dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut : 

Perbup dan keputusan bupati turunan PP 11/2018 : 
  1. Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya (Ketentuan 1 :Perubahan pasal 81 ayat 2). 
  2. Peraturan Bupati tentang hasil pengelolaan tanah bengkok(Ketentuan 3 : Perubahan pasal 100 ayat 4). 
Untuk menganggarkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menurut PP ini dan ditambah tunjangannya serta tunjangan/operasional BPD, menurut hemat kami Desa harus mempunyai pendapatan minimal Rp. 450.000.000,- di luar Dana Desa. 

Desa-desa sampai dengan saat ini masih sangat tergantung dari pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga walaupun porsinya masih di bawah ketentuan 30% dari jumlah anggaran belanja, desa tidak mampu membiayai belanja di bidang lainnya diluar prioritas penggunaan DD. 

Beberapa pendanaan untuk desa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah (misalnya honorarium linmas, perangkat agama, lembaga adat, biaya distribusi Rastra, dll) ada kecenderungan dilimpahkan kedesa, sehingga hal ini menambah beban APBDesa. 

Namun, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggraan Pemerintahan Desa perlu juga memperhatikan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga perlu diatur besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyesuaikan kenaikan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. 

Peraturan ini mulai diberlakukan untuk penganggaran APB Des 2020, sehingga perlu persiapan atau langkah-langkah misalnya : 
  • Desa harus mencari sumber-sumber pendapatan lainnya selain ADD dan DD, 
  • Desa harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang signifikan, 
  • Pemerintah Daerah Kabupaten memperbesar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), 
  • Adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat/Provinsi, dan 
  • Mencari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

April 20, 2019

KADER TEKNIS DESA (KTD) Sang Pembuat Desain & RAB Desa

Kader Teknis Desa (KTD) yang membuat DED Infrastruktur
PDTI mendampingi KTD membuat DED
Penerapan Permendes, PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa pasal 4 berbunyi: Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: 
  1. Tenaga pendamping profesional (Pendamping Desa dari Kemendes); 
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); 
  3. Pihak ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Perusahaan, dll).
KPMD berada di Desa dan bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam hal pengorganisasian, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengorganisasian terhadap: 
  1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa 
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan 
  3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan/kebudayaan 
  4. Pengembangan usaha ekonomi dan sarana dan prasarana ekonomi 
  5. pelestarian lingkungan hidup.  
Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 

Sehingga menjadi tugas bersama untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi KPMD dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru, saat ini secara partisipatif telah tumbuhnya kader-kader desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa, seperti kader kesehatan/posyandu, kader pemberdayaan, kader teknis, kader pendidikan, dan lain-lain. 

Kader-kader desa dalam KPMD harus direkognisi sebagai aktor pendampingan yang tepat untuk melakukan kaderisasi, karena kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. 

Peran dan fungsi kader-kader desa dalam perencanaan pembangunan desa sudah diatur dalam Permendagri 114/2014 dimana tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa adalah : 
  1. kepala Desa selaku pembina; 
  2. sekretaris Desa selaku ketua; 
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 
  4. anggota yang meliputi: 
a) perangkat desa,
b) lembaga pemberdayaan masyarakat,
c) kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
d) unsur masyarakat.
Kader-kader desa yang terlibat dalam tim penyusun RPJM/RKP Desa dapat lebih dari satu kader sesuai dengan prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa. 

Dalam menyusun Rancangan RKP desa, Kader-kader desa dapat membantu membuat rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kader teknis desa (KTD) diharapkan yang membuat Desain dan RAB untuk kegiatan bidang pembangunan/infrastruktur desa. 

Pertanyaannya adalah, mampukah KTD ??? 

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Kementerian Desa PDTT menyediakan tenaga kontrak yang disebut dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), secara berjenjang di tingkat provinsi/kabupaten ada Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) dan di kecamatan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). 

Adapun tugas pokok PDTI terhadap KTD adalah :

1. Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat. 
😆Output Kerja : 
Kader teknik dan tim pelaksana kegiatan Desa dapat menjalankan tupoksinya dengan baik. 
😛Indikator Kinerja :
  • Tersedianya data kader-kader teknik Desa yang telah terlatih; 
  • Terlaksananya pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa.
2. Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan Desain dan RAB sesuai kondisi kekhususan daerah setempat dan memperhatikan lingkungan hidup. 
😓Output Kerja : 
Kader Teknik Desa dan Tim pelaksana kegiatan mampu membuat Desain dan RAB.  
😍Indikator Kinerja :
  • Tersedianya Desain dan RAB untuk setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa; 
  • Tersedianya jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Desa. 
😎Secara lengkap dapat dilihat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PDP/PDTI Revisi 2018 ⇛ disini.


Adanya KTD dan tim pelaksana kegiatan yang terlatih sangat membantu proses perencanaan kegiatan pembangunan desa dan dalam pelaksanaannya.

Dalam Lampiran Permendagri 114/2014 disediakan format gambar rencana prasarana dengan catatan bahwa gambar dibuat secara manual. Pada kolom keterangannya disebutkan bahwa gambar dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kader Teknik) yang ditandatangani dan diperiksa/disetujui oleh Dinas/Instansi terkait dan/atau Tenaga Profesional (jika tersedia) yang ditandatangani. 


Di Lampiran Permendagri 114/2014 juga disediakan format Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penyusun RKP Desa dan diketahui oleh Kepala Desa yang ditandatangani. 


Dalam Bab II Lampiran Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa disebutkan bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan Swakelola meliputi:

  • jadwal pelaksanaan pekerjaan; 
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan; 
  • gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi); 
  • spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan 
  • perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB). 
Dalam Bab III Lampiran Perka LKPP No. 13 Tahun 2013  disebutkan juga bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi: 
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan data/hasil survei harga pasar setempat/terdekat dari desa tersebut. 
  2. Penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau pengambilan barang/jasa. 
  3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan). 
  4. Khusus pekerjaan konstruksi, dapat disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan). 
Dari bahasan diatas sudah jelas bahwa yang membuat Desain dan RAB kegiatan infrastruktur desa adalah Tim Penyusun RKP Desa yang dalam hal ini adalah Pelaksana Kegiatan / Kader Teknis desa (KTD). 

Lalu mengapa masih ada desa yang menggunakan jasa konsultan teknik (individu) untuk membuat Desain dan RAB dengan biaya yang besar??? 

Untuk itu sangat diharapkan pihak Inspektorat/APIP dan BPKP dapat melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan yang ada.

BEDA BIDANG DI PERMENDES 16/2018 Vs PERMENDAGRI 20/2018

Beda Bidang Permendes 16/2018 dan Permendagri 20/2018
Waduh.., beda bidangnya...
Prioritas penggunaan dana desa dalam peraturan ini hanya untuk dua bidang saja, hal ini terdapat di Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan di ayat (2) menjelaskan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

Untuk pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa(bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa) dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa/pembinaan kemasyarakatan, maka prasyaratnya apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan/pemberdayaan masyarakat sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa
Untuk menyikapi hal tersebut, ada beberapa catatan mendasar mengenai bidang kegiatan yang ada di Permendes ini dengan bidang kegiatan yang ada di Permendagri 20/2018 (sementara aplikasi Siskeudes versi 2.0 berdasarkan Permendagri 20/2018), yaitu : 
  1. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa yang tidak terdapat di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Permendagri 20/2018 : 
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman : 
    • penerangan lingkungan pemukiman; 
    • pedestrian; dan 
    • alat pemadam kebakaran hutan dan lahan; 
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi : 
    • Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS; 
    • tambatan perahu; dan 
    • terminal desa. 
    1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi :
  • peralatan pengeras suara (loudspeaker); dan
  • radio Single Side Band (SSB).
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan:
  • film dokumenter
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • percetakan lahan pertanian;
  • kapal penangkap ikan;
  • tambak garam; dan
  • gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan).
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • gudang pendingin (cold storage).
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • mesin jahit;
  • peralatan bengkel kendaraan bermotor;
  • mesin penepung ikan;
  • mesin penepung ketela pohon; dan
  • mesin bubut untuk mebeler. 
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • gudang barang
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup :
  • pembuatan terasering;
  • kolam untuk mata air;
  • plesengan sungai;
  • pencegahan kebakaran hutan; dan
  • pencegahan abrasi pantai.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
  • kegiatan tanggap darurat bencana alam;
  • pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
  • pembangunan gedung pengungsian;
  • pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
  • rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
B. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 

Tapi di Permendagri 20/2018 :
  1. Ada di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
i. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub b) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa : 

  • penyusunan arah pengembangan Desa; 
  • penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; 
ii. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub c) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal : 
  • pendataan potensi dan aset Desa; 
  • penyusunan profil Desa/data Desa; 
  • penyusunan peta aset Desa; 
iii. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub d) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain: 
  • sosialisasi penggunaan dana Desa; 
  • penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 
  • penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
iv. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub e) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain: 
  • pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; 
  • pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik; 
  • pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat;
v. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub f) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain : 
  • penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; 
  • penyelenggaraan musyawarah Desa; 
2. Ada di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ; 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar sub a) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat : 
  • penyediaan air bersih; 
  • pelayanan kesehatan lingkungan; 
  • kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;  bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat; 
  • pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 
  • kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; 
  • pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan; 
  • perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui; 
  • pengobatan untuk lansia; 
  • keluarga berencana; 
  • pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; 
  • pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan 
  • pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman. 
 ii.Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan : 
  • bantuan insentif guru PAUD; 
  • bantuan insentif guru taman belajar keagamaan; 
  • penyelengaraan kursus seni budaya; 
iii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia (Sub a) pengelolaan lingkungan perumahan Desa) : 
  • pengelolaan sampah berskala rumah tangga; 
  • pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan 
  • pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
iv. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub c) pengembangan energi terbarukan, antara lain: 
  • pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 
  • pembuatan bioethanol dari ubi kayu; 
  • pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 
  • pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; 
v. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub d) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 
  • sistem informasi Desa; 
  • koran Desa; 
  • website Desa; 
vi. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan 
  • pengelolaan usaha hutan Desa; 
  • pengelolaan usaha hutan sosial; 
vii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub g) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • hutan kemasyarakatan; 
  • hutan tanaman rakyat; 
  • kemitraan kehutanan; 
  • pembentukan usaha ekonomi masyarakat; 
  • pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan; 
  • bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; 
3. Ada di bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan : 
  • bantuan pemberdayaan bidang olahraga; 
ii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub f) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa : 
  • pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga. 
iii. penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 
  • penyediaan layanan informasi tentang bencana; 
  • pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana; 
  • pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; 
iv. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub i) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa : 
  • pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa; 
  • pengembangan kapasitas paralegal Desa; 
4. Tidak terdapat di Permendagri 20/2018 : 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
  • pelatihan pembuatan film dokumenter. 
ii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, Sub b) pengelolaan transportasi Desa, antara lain: 
  • pengelolaan terminal Desa; 
  • pengelolaan tambatan perahu; dan 
  • pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 
iii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub d) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 
  • radio komunitas; 
iv. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan 
  • pembibitan tanaman pangan; 
  • pembibitan tanaman keras; 
  • pengadaan pupuk; 
  • pengadaan bibit/induk ternak; 
  • inseminasi buatan; 
  • pengadaan pakan ternak;
v. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub d) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama : 
  • penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;dan 
  • kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa. 
vi. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub e) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • pengelolaan hutan Desa; 
  • pengelolaan hutan Adat; 
  • industri air minum; 
  • industri pariwisata Desa; 
  • industri pengolahan ikan; 
vii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub f) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa : 
  • pengadaan dan penyewaan alat transportasi; 
  • pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; 
viii. pelestarian lingkungan hidup antara lain: 
  • pembibitan pohon langka; 
  • reboisasi; 
  • rehabilitasi lahan gambut; 
  • pembersihan daerah aliran sungai; 
  • pemeliharaan hutan bakau; 
  • perlindungan terumbu karang; 
ix. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub a) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa : 
  • pengembangan sistem informasi Desa (SID); 
  • pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; 
x. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub i) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa : 
  • pemantauan berbasis komunitas; 
  • audit berbasis komunitas; 
  • pengembangan unit pengaduan di Desa; 
Jadi, dari uraian yang saya persepsikan ini ada 5 catatan mendasar dari Permendes 16/2018 yang berbeda bidang belanja dengan Permendagri 20/2018, yaitu : 
  1. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa yang tidak terdapat di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Permendagri 20/2018 
  2. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. 
  4. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  5. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 Tidak terdapat di semua bidang. 
Hal ini tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi Desa yang mempunyai kegiatan berbeda di atas dalam menyusun APB Desa untuk penggunaan Dana Desa, terutama juga bagi desa-desa yang penyusunan APB Desa nya sudah menginput di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah di rilis BPKP di tahun 2019 ini. 

Dalam implementasi Permendes ini, Kabupaten dan desa dalam tahun ini banyak membuat peraturan selain yang diamanatkan dalam Permendagri 20/2018. Beberapa regulasi turunan yang akan dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut : 

Peraturan bupati turunan Permendes 16 Tahun 2018 : 
  1. Peraturan Bupati Pedoman Umum/Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Pasal 24 ayat 2) 
  2. Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Lampiran I bagian B 1(b)). 
  3. Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (Lampiran I bagian C (5)). 
Peraturan Desa amanat Permendes 16 Tahun 2018 :
Perdes daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Lampiran I bagian B 1(b)). 

Download Permendes 16/2018 [Klik disini]
Download Permendagri 20/2018 [Klik disini]