Juni 19, 2019

Contoh Penyusunan RKP Desa 2020

Contoh Penyusunan RKP Desa 2020
Penyusunan RKP Desa 2020
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan aturan yang ada di Permendagri 114/2014 dan Permendagri 20/2018 paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa pada Juli dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan

RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa harus mengikutsertakan masyarakat Desa yang dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: 
  • penyusunan perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa; 
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • mencermati Pagu Indikatif dan sinergitas program/kegiatan masuk ke Desa 
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • penyusunan rancangan RKP Desa; 
  • penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; 
  • penetapan RKP Desa; 
  • perubahan RKP Desa; dan 
  • pengajuan daftar usulan RKP Desa. 
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa 
BPD melaksanakan Musyawarah Desa untuk menyusun rencana pembangunan Desa. Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU- RKP Desa), yaitu penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk 1 tahun yang diusulkan Pemdes ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mekanisme Perencanaan Pemda. 

BPD memfasilitasi/penyelenggaraan Musdes, terakhir Juni tahun berjalan untuk menyusun rencana pembangunan Desa, dengan kegiatan berikut: 
  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa
  2. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  3. membentuk tim verifikasi kegiatan dengan keahlian yang dibutuhkan. 
Tim verifikasi dari warga Desa dan/atau OPD Kabupaten/Kota. Hasil kesepakatan tersebut, dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa (lihat Lampiran Lembar 2.1). 

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 
Tim penyusun RKP dibentuk Desa Kepala Desa : 
  1. Kepala Desa selaku pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. anggota, terdiri atas: perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat. 
Jumlah anggota tim penyusun RKP Desa paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan mengikutsertakan perempuan. 

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. 

Tim Penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 
  1. mencermati Pagu Indikatif dan sinergitas program/kegiatan masuk ke desa; 
  2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  3. penyusunan rancangan RKP Desa; dan 
  4. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa. 

3. Mencermati Pagu Indikatif dan sinergitas program/kegiatan masuk ke desa. Kepala Desa memperoleh data/informasi dari Kabupaten/Kota untuk Pagu Indikatif Desa dan rencana program/kegiatan Pemerintah yang masuk ke Desa. 

Data dan informasi tersebut diterima Kepala Desa dari Kabupaten/Kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. 

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan Pagu Indikatif Desa yang meliputi: 
  1. rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; 
  2. rencana Alokasi Dana Desa (ADD); 
  3. rencana bagian dari hasil pajak/retribusi daerah; 
  4. rencana bantuan keuangan dari APBD. 
Tim Penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi: 
  1. rencana kerja Pemerintah Kabupaten/Kota; 
  2. rencana program dan kegiatan Pemerintah; 
  3. hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD. 
Selanjutnya, hasil pencermatan tersebut dituangkan ke dalam format Pagu Indikatif Desa. Hasil penyelarasan dimasukkan dalam format kegiatan pembangunan ke Desa. 

Berdasarkan hasil pencermatan, Tim Penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa. 
Dalam hal ini, Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi. 
Hal ini untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan. 

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa. 
Tim Penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 Tahun Anggaran berikutnya seperti yang tercantum dalam RPJM Desa. 
Hasil pencermatan menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa. 

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa. 
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada: 
  1. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa; 
  2. Pagu Indikatif Desa; 
  3. Pendapatan Asli Desa; 
  4. rencana kegiatan Pemerintah; 
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota; 
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
  8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim Penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan Pelaksana Kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 

Pelaksana kegiatan bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan. 

Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018 terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau masyarakat, yang terdiri atas : 
  1. ketua; 
  2. sekretaris;  dan
  3. anggota.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
  2. prioritas program/kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola desa; 
  3. prioritas program/kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola kerjasama antar-Desa dan pihak ketiga; 
  4. rencana program/kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola Desa sbg kewenangan penugasan dari Pemerintah;
  5. pelaksana kegiatan Desa yang meliputi unsur Perangkat Desa dan unsur masyarakat Desa. 
Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa. Tenaga ahli  berasal dari warga masyarakat Desa, OPD Kabupaten/Kota bidang infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional

Rancangan RKP Desa dimasukkan ke dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rencana kegiatan dan RAB untuk kerjasama antar Desa dibuat/disepakati oleh para Kepala Desa yang berkerjasama antar Desa. 

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Tim Verifikasi. 
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa (terutama yang sifatnya bukan skala lokal desa dan rumit) dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari tahun depan. 

Tim Penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam rancangan Daftar Usulan RKP Desa dan menjadi lampiran Berita Acara laporan Tim Penyusun Rancangan RKP Desa. 

Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. Berita acara disampaikan kepada Kepala Desa. 

Rancangan RKP Desa diperiksa oleh Kepala Desa dan mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. 

6. Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbangdes 
Kepala Desa melaksanakan Musrenbangdes untuk membahas/menyepakati rancangan RKP Desa  yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. 

Unsur masyarakat terdiri atas: 
  1. tokoh adat; 
  2. tokoh agama; 
  3. tokoh masyarakat; 
  4. tokoh pendidikan; 
  5. perwakilan kelompok tani; 
  6. perwakilan kelompok nelayan; 
  7. perwakilan kelompok perajin; 
  8. perwakilan kelompok perempuan; 
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
Musrenbangdes dapat mengikutsertakan unsur masyarakat lain menurut kondisi sosial-budaya masyarakat. 

Rancangan RKP Desa memuat empat bidang Pembangunan Desa yaitu: rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Rancangan RKP Desa berisi: 
  1. Pagu Indikatif Desa; 
  2. Pendapatan Asli Desa; 
  3. swadaya masyarakat Desa; 
  4. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 
  5. bantuan keuangan dari Pemerintah.
Prioritas program dan kegiatan meliputi: 
  1. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; 
  2. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; 
  3. pembangunan/pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan; 
  4. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 
  5. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; 
  6. pendayagunaan sumberdaya alam; 
  7. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; 
  8. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan 
  9. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
7. Penetapan RKP Desa 
Hasil kesepakatan rancangan RKP Desa dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam Berita Acara. Kepala Desa memberi arahan kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes. 

Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan Perdes RKP Desa yang dibahas/disepakati antara Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa. 

8. Perubahan RKP Desa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan RKP Desa dengan beberapa pertimbangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 49, sebagai berikut: 
  1. terjadi peristiwa khusus (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial berkepanjangan) 
  2. adanya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah. 
Perubahan RKP Desa karena Peristiwa Khusus 

Jika Pemerintah Desa akan melakukan perubahan akibat terjadi peristiwa khusus, maka Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 
  1. berkoordinasi dengan Pemerintah yang berwenang dengan kejadian khusus; 
  2. mengkaji ulang kegiatan RKP Desa yang terdampak peristiwa khusus; 
  3. menyusun rancangan kegiatan disertai rencana kegiatan/RAB; dan 
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Perubahan RKP Desa karena Perubahan Kebijakan 

Bilamana RKP Desa akan dilakukan perubahan akibat perubahan mendasar atas kebijakan, maka Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 
  1. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 
  3. membuat rancangan kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB; dan 
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Musyawarah Desa Perubahan RKP Desa Dalam Permendagri Nomor 114 Pasal 50 telah diatur proses pembahasan perubahan RKP Desa, dimana Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. 

Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan terjadinya peristiwa khusus/terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan. 

Kemudian, hasil kesepakatan dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. Peraturan Desa tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa. 

9. Daftar Usulan RKP Desa diajukan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa sebagai bahan pembahasan di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Contoh dokumen RKP Desa 2020 \ DOWNLOAD
Contoh lampiran dokumen RKP Desa 2020 \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar