Juli 03, 2019

PERATURAN DESA_UU Desa & PP 43/2014

PERATURAN DESA_UU Desa
PERATURAN DESA
Peraturan Desa (Perdes) yang di atur dalam UU Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

PERATURAN DESA


Jenis peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. 


Peraturan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 


Peraturan Desa dapat ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas/disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 


Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.


Hasil evaluasi tersebut diserahkan Bupati/Walikota maksimal 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut.


Setelah hasil evaluasi 
diberikan Bupati/Walikota, maka Kepala Desa wajib memperbaikinya dengan waktu paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi. 


Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.


Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa yang juga berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Perdes. 


Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.


Dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.


Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh 2 atau lebih Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa. Peraturan bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.


Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa kemudian 
ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, seperti:

  1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
  3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengganggu kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa; 
  5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender. 
Sebagai produk politik, Perdes disusun secara demokratis/partisipatif dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.  Masyarakat Desa berhak untuk mengusulkan/memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Perdes.

Perdes yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan BPD.


Jika terjadi pelanggaran pelaksanaan Perdes yang ditetapkan, maka BPD wajib mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut menurut kewenangan yang dimiliki.


Masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.


Selain Peraturan Desa, jenis peraturan lainnya adalah Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.


PERATURAN DESA_PP No. 43_2014

TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA


Peraturan Desa


Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan dan ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.


Rancangan peraturan Desa yang disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.


Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.


Peraturan Desa mulai berlaku/mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.


Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. 


Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.


Peraturan Kepala Desa


Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa dan ditandatangani oleh kepala Desa.


Peraturan kepala Desa diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.


Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 


Jika peraturan Desa/peraturan kepala Desa bertentangan dengan kepentingan umum/ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat dibatalkan oleh bupati/walikota.


Peraturan Bersama Kepala Desa 


Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa yang ditandatangani oleh 2 (dua) Desa atau lebih kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa.


Pedoman teknis tentang peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar