Juli 24, 2019

KETENTUAN PERUBAHAN RPJM/RKP/APBDES

KETENTUAN PERUBAHAN RPJM/RKP/APBDES MENURUT PP DAN PERMENDAGRI
KETENTUAN PERUBAHAN 
RPJM/RKP/APBDES
Ketentuan perubahan RPJM Desa/RKP Desa menurut PP No. 43 tahun 2014 di pasal 120 menyebutkan bahwa dapat diubah apabila: 
  • telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan). 
  • terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar. 
Perubahan tersebut terlebih dahulu dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut, kementerian dalam negeri mengeluarkan peraturan No.114 Tahun 2014,  dalam pasal 28 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa apabila: 
  • telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan). 
  • terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
Perubahan tersebut terlebih dahulu dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Dalam pasal 49 Permendagri tersebut menyebutkan, RKP Desa dapat diubah apabila: 
  • telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan). 
  • terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
Jika terjadi peristiwa khusus tersebut, maka kepala Desa melakukan hal berikut: 
  1. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dengan kejadian khusus. 
  2. Mereview kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kejadian peristiwa khusus. 
  3. Merancang kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB. 
  4. Merancang perubahan RKP Desa. 
Apabila perubahan RKP Desa tersebut karena perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar, maka kepala Desa melakukan kegiatan berikut: 
  1. Mengumpulkan dokumen perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar tersebut. 
  2. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kebijakan Pemerintah yang mendasar. 
  3. Merancangan kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB. 
  4. Merancang perubahan RKP Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 50, Kepala Desa melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara khusus untuk membahas dan menyepakati perubahan RKP Desa tersebut, hasilnya ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. 

Musyawarah desa tersebut disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah. 

Peraturan Desa perubahan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa. 

PERUBAHAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Permendagri No. 114/2014 ini juga mengatur tentang perubahan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

Pasal 75 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah menetapkan peraturan tentang kejadian khusus sehingga terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa jika terjadi: 
  1. kenaikan harga yang tidak wajar; 
  2. kelangkaan bahan material; dan/atau 
  3. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial. 
Selanjutnya di pasal 76, Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dan dilakukan dengan ketentuan: 
  1. Penetapan dalam APB Desa, penambahan nilai pagu dana kegiatan dilakukan melalui: 
  1. swadaya masyarakat, 
  2. bantuan pihak ketiga, dan/atau 
  3. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 

  1. Jenis kegiatan dalam APB Desa tidak diganti
  2. Perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui dahulu oleh kepala Desa maka kegiatan dapat dilanjutkan.
Kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan jika pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan. 

Rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan dipimpin Kepala Desa, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang dilampiri tabel perubahan kegiatan, perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya jika terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa. 

Berita acara tersebut menjadi dasar bagi kepala Desa untuk menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan kepala Desa

Perubahan APB Des
Ketentuan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di pasal 40 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: 
  1. Penambahan/pengurangan pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 
  2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 
  4. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. 
Dalam Permendagri ini juga menyebutkan bahwa perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. 
Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. 
Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. 

Perubahan Peraturan Kepala Desa 

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. 
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: 
  1. Penambahan/pengurangan pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 
  2. Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; 
  3. Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. 
Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa

Pada pasal 42 dalam Permendagri ini menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.

Juli 03, 2019

PERATURAN DESA_UU Desa & PP 43/2014

PERATURAN DESA_UU Desa
PERATURAN DESA
Peraturan Desa (Perdes) yang di atur dalam UU Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

PERATURAN DESA


Jenis peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. 


Peraturan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 


Peraturan Desa dapat ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas/disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 


Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.


Hasil evaluasi tersebut diserahkan Bupati/Walikota maksimal 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut.


Setelah hasil evaluasi 
diberikan Bupati/Walikota, maka Kepala Desa wajib memperbaikinya dengan waktu paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi. 


Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.


Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa yang juga berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Perdes. 


Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.


Dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.


Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh 2 atau lebih Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa. Peraturan bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.


Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa kemudian 
ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, seperti:

  1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
  3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengganggu kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa; 
  5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender. 
Sebagai produk politik, Perdes disusun secara demokratis/partisipatif dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.  Masyarakat Desa berhak untuk mengusulkan/memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Perdes.

Perdes yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan BPD.


Jika terjadi pelanggaran pelaksanaan Perdes yang ditetapkan, maka BPD wajib mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut menurut kewenangan yang dimiliki.


Masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.


Selain Peraturan Desa, jenis peraturan lainnya adalah Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.


PERATURAN DESA_PP No. 43_2014

TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA


Peraturan Desa


Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan dan ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.


Rancangan peraturan Desa yang disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.


Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.


Peraturan Desa mulai berlaku/mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.


Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. 


Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.


Peraturan Kepala Desa


Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa dan ditandatangani oleh kepala Desa.


Peraturan kepala Desa diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.


Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 


Jika peraturan Desa/peraturan kepala Desa bertentangan dengan kepentingan umum/ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat dibatalkan oleh bupati/walikota.


Peraturan Bersama Kepala Desa 


Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa yang ditandatangani oleh 2 (dua) Desa atau lebih kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa.


Pedoman teknis tentang peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

REGULASI DESA menurut UU Desa

REGULASI DESA menurut UU Desa
REGULASI DESA
Regulasi Desa Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meliputi : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 

Peraturan-peraturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.


Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.


Dalam hal ini diharapkan menjadi proses demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan masyarakat desa telah diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri melalui Perdes dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan merupakan hal yang paling fundamental.


Dalam suatu musyawarah di desa, unsur BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa harus aktif ikut bermusyawarah untuk hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga menjadi sebuah peraturan desa.


Pasal 37 – 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya sebagaimana berikut :
  1. Identifikasi/interisasi kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif (positive list)
  2. Membuat daftar kewenangan dan ditetapkan dengan peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
  3. Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar kewenangan.
  4. kewenangan yang dipilih Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
  5. Jika diperlukan dapat menambahkan kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi, maka dapat diusulkan lagi ke Bupati.
Tahapan yang mulai dari pemunculan kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) sangat penting dan menentukan. 

Dan hal itu menjadi suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa.

a. Tahapan Pembuatan Peraturan Desa


Untuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn sebagai sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang dibeberkan secara rinci dalam Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa. Adapun tahapan pembuatan Peraturan Desa meliputi : 


Langkah Pertama

 

Langkah Kedua













b. Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa


Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi :

  1. Perencanaan:  membuat rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang ditetapkan bersama oleh dua/lebih Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  2. Penyusunan:  menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa pemrakarsa. 
  3. Pembahasan: Penetapan dan Pengundangan,  Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Desa.
  4. Penyebarluasan:  Peraturan Bersama Kepala Desa disosialisasikan kepada masyarakat Desa yang dilakukan Kepala Desa masing-masing. 
c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa

Kepala Desa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa, dengan materi muatan Peraturan Kepala Desa yang meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 


d. Musyawarah Desa : Wahana Demokratisasi Desa


Untuk mendapatkan regulasi desa yang efektif, maka perlu dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai sistem baru dan tatanan baru bagi desa sebagai pengejawantahan dari sistem demokrasi partisipatoris dan permusyawaratan sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015.


Musdes yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dan diselenggarakan oleh BPD adalah untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, terkait dengan penataan, perencanaan Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan. 


Untuk mendapatkan bisa menghasilkan keputusan- keputusan yang sesuai harapan maka dibutuhkan peran aktif tiga unsur desa meliputi : 


1. Pemerintah desa melakukan hal-hal yang meliputi:
  • Mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan masyarakat. 
  • Merumuskan dengan baik kebutuhan masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan ketentuan skala prioritas.
  • Meningkatkan kemampuan implementasi UU Desa secara baik dan turunannya.
  • Keuangan desa dikelola dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel.
2. BPD berperan dalam menyusun perencanaan desa bersama pemerintahan desa. Hal itu bisa dilakukan dengan :
  • Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan
  • Menumbuhkan inisiatif warga dalam mengembangkan program pemberdayaan desa.
  • Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kurang baiknya komunikasi akan mengakibatkan keputusan yang diambil oleh BPD tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. BPD akan mengambil keputusan yang sepihak tanpa memikirkan kemauan masyarakat yang sebenarnya. Peningkatan pola hubungan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat seharusnya harus dilakukan secara intensif dan koordininatif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar secara langsung keluhan masyarakat.
  • Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong- royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
3. Peran masyarakat secara aktif partisipasitif. 

Partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan adalah :
  • Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas. 
  • Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musdes maupun tindaklanjut hasil keputusannya.
  • Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan regulasi. 
  • Mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis.
  • Mendorong penyelenggaraan Musdes secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
  • Sebagai evaluasi, masyarakat dituntut memberi koreksi/rekomendasi terkait efektifitas regulasi tersebut. 
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, maka perlu mendorong terciptanya masyarakat politik, yang berorientasi dalam meningkatkan keberpihakan kepada rakyat dan mendukung regulasi yang terkait langsung dengan UU Desa yang memberi ruang inisiasi langsung kepada masyarakat.


Matriks Tahapan Musyawarah Desa


SOTK PEMERINTAH DESA_Permendagri No. 84/2015

SOTK PEMERINTAH DESA_Permendagri No. 84/2015
SOTK PEMERINTAH DESA 
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. 

Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.


Pemerintah Desa adalah kepala desa/nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Struktur Organisasi


Pemerintah Desa meliputi Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, terdiri atas:

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan;dan
  3. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Sekretaris Desa memimpin Sekretariat Desa dengan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 


Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.


Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.


Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.


Pelaksana kewilayahan jumlahnya proporsional antara yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan desa dengan melihat luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.


Tugas kewilayahan adalah penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana Teknis maksimal terdiri dari 3 seksi yaitu pemerintahan, kesejahteraan dan seksi pelayanan, atau minimal 2 seksi yaitu pemerintahan dengan seksi kesejahteraan/ pelayanan.


Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.


Tugas dan Fungsi


Kepala Desa bertugas melaksanakan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
  2. melaksanakan pembangunan,
  3. pembinaan kemasyarakatan, 
  4. pemberdayaan masyarakat, 
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.  

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
  2. Pelaksanakan urusan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum melaksanakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi 
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman/ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan/pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Berupaya melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan.
JENIS DESA
Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. 

Desa Swasembada : memiliki 3 urusan dan 3 seksi.

Desa Swakarya       : dapat saja memiliki 3 urusan dan 3 seksi.
Desa Swadaya        : hanya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.

Klasifikasi jenis desa ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan.


TATA KERJA

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
SOTK Pemerintah Desa_Permendagri No. 84/2015
SOTK Pemerintah Desa

PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN KEPALA DESA_UU Desa

PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN KEPALA DESA_UU Desa
PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN 
KEPALA DESA
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di atur dalam UU Desa 

PEMILIHAN KEPALA DESA


Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pelaksanaannya oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 


 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.


Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Panitia pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak.

Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila/UUD 1945, mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat;
  5. berusia minimal 25 tahun saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk/bertempat tinggal di Desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun/lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai dijalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur/terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. belum pernah menjadi Kepala Desa selama 3 periode masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dengan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dengan tugas mengadakan penjaringan/penyaringan bakal calon dengan persyaratan yang ditentukan, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.


Pembiayaan pemilihan Kepala Desa dianggakan dalam APBD Kabupaten/Kota. 

Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh penduduk desa yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih.

Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.


Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan diumumkan di tempat umum dan dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Calon Kepala Desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan oleh Panitia pemilihan, kemudian Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada BPD maksimal 7 hari setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.


Setelah menerima laporan panitia pemilihan, BPD paling lama 7 hari menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.


Calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa disahkan Bupati/Walikota maksimal 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.


Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, maka Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan berjangka waktu. 

Calon Kepala Desa terpilih dilantik Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk maksimal 30 hari setelah diterbitkan keputusan Bupati/Walikota. 

Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji. 

Jabatan Kepala Desa 6 tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak berturut-turut. 

PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


Kepala Desa berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan karena:
  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat bertugas berkelanjutan/berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat calon Kepala Desa; 
  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa  dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Apabila Kepala Desa yang diberhentikan telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.

Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa. Jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 tahun, maka Bupati/Walikota dapat mengangkat PNS dari Pemda Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.

Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.


Kepala Desa dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan.


Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

Kepala Desa yang terpilih melalui Musyawarah Desa menjalankan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.