Juli 03, 2019

PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA_Permendagri No.111/2014

Pedoman Teknis Peraturan di Desa_Permendagri No. 111 Tahun 2014
Pedoman Teknis 
Peraturan di Desa
Peraturan di Desa dalam Permendagri No.111 Tahun 2014 adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa merupakan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas/disepakati dengan BPD.


Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dengan sifat yang mengatur. 


Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan Kepala Desa dengan sifat yang mengatur. 


Keputusan Kepala Desa merupakan penetapan dengan sifat yang konkrit, individual, dan final. 


Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.


Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Yang dimaksug dengan bertentangan dengan kepentingan umum adalah suatu kebijakan yang menyebabkan kerukunan antar warga masyarakat menjadi terganggu, seperti akses terhadap pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.


JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA

Jenis Peraturan di desa meliputi:

  1. Peraturan Desa;
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
  3. Peraturan Kepala Desa.
Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa.


PERATURAN DESA

Perencanaan 


Penyusunan rancangan Peraturan Desa yang ditetapkan Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.


Disamping itu lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa/BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.


Penyusunan


Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa

Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.

Rancangan Peraturan Desa yang sudah disusun dikonsultasikan ke masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk menerima masukan.


Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.


Rancangan Peraturan Desa kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban realisasi APB Des.


Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD. 


Pembahasan


BPD mengundang Kepala Desa dalam pembahasan/menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Jika terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD tentang hal yang sama untuk dibahas dalam waktu bersamaan, maka mendahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD, sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa dipakai sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Rancangan peraturan Desa yang sudah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari sejak tanggal kesepakatan.

Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.


Penetapan


Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.


Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa, maka rancangan perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.


Pengundangan 


Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dan dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.


Penyebarluasan


Penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD. 


EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA

Evaluasi


Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati/dievaluasi.


Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.


Hasil evaluasi rancangan Perdes dikembalikan Bupati/Walikota maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan.


Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.


Kepala Desa mengundang BPD dalam memperbaiki rancangan peraturan desa.

Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
Tim ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Klarifikasi


Hasil klarifikasi dapat berupa:
  1. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  2. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum/ketentuan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.
Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.


PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA


Perencanaan 


Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dapat ditetapkan secara bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih untuk kerja sama antar-Desa dan dapat ditetapkan setelah menerima rekomendasi musyawarah desa. 


Penyusunan


Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa dan wajib dikonsultasikan ke masyarakat desa masing-masing dan dikonsultasikan ke camat masing-masing untuk menerima masukan.


Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.


Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan


Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dapat dilaksanakan oleh 2 Kepala Desa/lebih.


Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.


PERATURAN KEPALA DESA 

Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilaksanakan Kepala Desa dengan materi yang meliputi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, selanjutnya diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa. 


PEMBIAYAAN

Peraturan di Desa pembiayaannya dibebankan pada APB Desa.

Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

Format Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

KETENTUAN PENUTUP


Permendagri No. 29/2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar