Juli 03, 2019

PENGELOLAAN ASET DESA_Permendagri No. 1/2016

PENGELOLAAN ASET DESA_Permendagri No. 1/2016
PENGELOLAAN ASET DESA
Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2016barang milik Desa yang dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh dari APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah merupakan Aset Desa.

DALAM KETENTUAN UMUM

Perencanaan merupakan kegiatan secara sistematis dalam merumuskan rincian kebutuhan barang milik desa.


Pengadaan merupakan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan barang untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.


Penggunaan merupakan kegiatan Pengguna Barang untuk menggunakan aset Desa sesuai dengan tugas dan fungsi.


Sewa merupakan pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Kerjasama pemanfaatan merupakan pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk  meningkatkan pendapatan Desa.

Pengamanan merupakan proses/cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.


Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya berbentuk barang.


Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian berbentuk uang.


Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.


Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.


Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.


Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa. 


Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa untuk pengamanan dan kepastian status kepemilikan.


Jenis aset desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli/diperoleh atas belanja APBDesa;
  3. Kekayaan desa diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa berasal dari perolehan lain yang sah.
Kekayaan asli desa, terdiri atas:
  1. tanah kas desa;
  2. pasar desa;
  3. pasar hewan;
  4. tambatan perahu;
  5. bangunan desa;
  6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  7. pelelangan hasil pertanian;
  8. hutan milik desa;
  9. mata air milik desa;
  10. pemandian umum; dan
  11. lain-lain kekayaan asli desa.
PENGELOLAAN

Pengelola

Pengelolaan aset desa dilaksanakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi/keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa adalah Kepala Desa.

  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
  2. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  3. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
  4. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  5. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  6. mengusulkan pengadaan, pemindahtanganan/penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musdes;
  7. menyetujui usul pemindahtanganan/penghapusan aset desa sesuai kewenangan; 
  8. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah/bangunan.
Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.

Perangkat Desa terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa sebagai pembantu pengelola aset desa; dan
  2. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
Petugas/pengurus aset Desa, berasal dari Kepala Urusan.
Sekretaris Desa sebagai pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab: 
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa, bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Pengelolaan

Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa dan dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. 

Pengelolaan aset Desa meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pelaporan;
  11. penilaian;
  12. pembinaan;
  13. pengawasan; dan
  14. Pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar