Juli 03, 2019

PEDOMAN TAHAP dan TATACARA KEWENANGAN DESA

PEDOMAN TAHAP DAN TATACARA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDES NO. 1 TAHUN 2015
PEDOMAN TAHAP DAN TATACARA 
KEWENANGAN DESA
Pedoman tahap dan tatacara kewenangan desa berdasarkan Permendesa No. 1 tahun 2015 

Kewenangan Desa merupakan kewenangan pada Desa terdiri atas kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.


TAHAP DAN TATACARA

Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan cara:
  1. inventarisasi daftar kegiatan skala lokal Desa oleh SKPD;
  2. identifikasi/inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dijalankan Desa;
  3. membentuk Tim Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Dalam hal identifikasi, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan.

Tugas Tim Pengkajian dan Inventrarisasi meliputi:

  1. membuat rancangan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul/lokal berskala Desa dari hasil kajian;
  2. membahas rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul/lokal berskala Desa;
  3. pembahasan rancangan harus melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
  4. menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul/lokal berskala Desa.
Hasil rancangan daftar kewenangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota harus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota kepada Desa dan memfasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Desa. 


Kepala Desa dan BPD mengikutsertakan masyarakat Desa melakukan musyawarah dalam memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul/lokal berskala Desa dari daftar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.


Kepala Desa bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa.


PUNGUTAN DESA
Desa dilarang memungut jasa layanan administrasi kepada masyarakat Desa.

Jasa layanan administrasi meliputi:

a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.

Desa berwenang dapat melakukan pungutan atas jasa usaha (spt. pemandian umum, tambatan perahu, wisata desa, karamba ikan, pasar Desa, pelelangan ikan, dan lain-lain. 


Desa dapat memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.


PENETAPAN KEWENANGAN DESA

Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar