Mei 04, 2019

Perubahan Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perubahan Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa
Permendagri No. 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017.

Pertimbangan perubahan Permendagri 83/2015 menjadi Permendagri 67/2017 :
  1. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.
  2. Ketentuan dalam Permendagri No. 83/2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Perubahan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
1. Penambahan ayat di Pasal 1, yaitu :

(6)Hari adalah hari kerja.
(7)Putusan Pengadilan adalah 
(8)Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
(9)Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
(10)Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(11) Menteri adalah menteri dalam negeri.

2. Menghapus Pasal 2 ayat (2) huruf c.


Merubah Pasal 3 sehingga berbunyi :
Kelengkapan persyaratan administrasi terdiri atas:
a.  Kartu Tanda Penduduk; dan/atau
b.  Surat keterangan tanda penduduk;
c.  surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d.  surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e.  ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f.   akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
g.  surat keterangan berbadan sehat dari  puskesmas atau  aparat kesehatan yang berwenang; dan
h.  surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Mengubah Pasal 5 ayat (3) sehingga berbunyi :
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap; 
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
 

Mengubah Pasal 6 ayat (2) sehingga berbunyi :
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Mengubah Pasal 7 sehingga berbunyi :
(1)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
(2)Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3)Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4)Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5)Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat. 

Mengubah Pasal 10 ayat (2) dan menyisipkan Pasal 10 A yang berbunyi :
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10A
(1)Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Menambahkan Pasal 12 ayat (2a) yang berbunyi :
 (2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.