Juli 03, 2019

PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN KEPALA DESA_UU Desa

PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN KEPALA DESA_UU Desa
PEMILIHAN & PEMBERHENTIAN 
KEPALA DESA
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di atur dalam UU Desa 

PEMILIHAN KEPALA DESA


Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pelaksanaannya oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 


 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.


Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Panitia pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak.

Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila/UUD 1945, mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat;
  5. berusia minimal 25 tahun saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk/bertempat tinggal di Desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun/lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai dijalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur/terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. belum pernah menjadi Kepala Desa selama 3 periode masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dengan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dengan tugas mengadakan penjaringan/penyaringan bakal calon dengan persyaratan yang ditentukan, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.


Pembiayaan pemilihan Kepala Desa dianggakan dalam APBD Kabupaten/Kota. 

Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh penduduk desa yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih.

Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.


Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan diumumkan di tempat umum dan dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Calon Kepala Desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan oleh Panitia pemilihan, kemudian Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada BPD maksimal 7 hari setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.


Setelah menerima laporan panitia pemilihan, BPD paling lama 7 hari menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.


Calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa disahkan Bupati/Walikota maksimal 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.


Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, maka Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan berjangka waktu. 

Calon Kepala Desa terpilih dilantik Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk maksimal 30 hari setelah diterbitkan keputusan Bupati/Walikota. 

Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji. 

Jabatan Kepala Desa 6 tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak berturut-turut. 

PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


Kepala Desa berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan karena:
  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat bertugas berkelanjutan/berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat calon Kepala Desa; 
  4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa  dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Apabila Kepala Desa yang diberhentikan telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.

Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa. Jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 tahun, maka Bupati/Walikota dapat mengangkat PNS dari Pemda Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.

Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.


Kepala Desa dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan.


Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

Kepala Desa yang terpilih melalui Musyawarah Desa menjalankan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar