Maret 12, 2019

MUSYAWARAH DESA YANG BAIK

Musyawarah Desa Yang Baik
Proses Musyawarah Desa
Musyawarah Desa adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD/Pemerintah desa dalam menyepakati hal-hal yang bersifat strategis/bersifat reguler.

a.  Pengertian Musyawarah Desa
Musyawarah berasal dari kata Syawaraya (Bahasa Arab) yang berarti berunding, urun rembuk/mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.
Kata Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk". Pengertian musyawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

b.   Dasar Pemikiran Musyawarah Desa
Musyawarah desa merupakan bagian dari demokrasi deliberatif di desa. Musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal ditengah tengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa.
Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan Masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat.

Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan  musyawarah dibeberapa tempat seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawerapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masalalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk rentan lainnya.

c.   Tujuan Musyawarah Desa
Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang, sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pendapat,  pemikiran dan ilmu dari para peserta.

Kesepakatan bersama dalam musyawarah desa menghasilkan keputusan yang bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.

d.    Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

1)   Partisipatif
Partisipasi masyarakat Desa di setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa yang dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orangbiasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.

2)   Demokratis
Setiap warga mempunyai hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan keterwakilan masyarakat dalam penentuan arah pembangunan desa. Musyawarah mendorong kerjasama, kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial yang lebih harmonis.

3)   Transparan
Proses Musyawarah Desa berlangsung untuk kepentingan masyarakat Desa, sehingga masyarakat harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Hal ini berarti tidak ada tersembunyikan dari masyarakat Desa, mudah mendapatkan informasi.

4)   Akuntabel
Dalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

e.   Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan aspirasi. 

Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah. Secara ringkas dapat digambarkan pada bagan berikut:


f.    Karakteristik Musyawarah Desa
Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu:
Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi asosiatif. Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. 

Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi bagi masyarakat. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam pembahasan hal-hal startegis didesa.

Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi deliberatif, artinya musyawarah menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi mufakat mencari kebaikan bersama.

Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif yang dapat menyeimbangkan kedudukan desa dari intervensi pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat.

g.    Manfaat Muswarah Desa

Berikut diuraikan beberapa manfaat dari sebuahmusyawarah desa, diantaranya:
1)    Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)
2)    Masalah dapat segera terpecahkan
3)    Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
4)    Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan   semua pihak
5)    Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
6)    Adanya kebersamaan
7)    Dapat mengambil kesimpulan yang benar
8)    Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
9)    Menghindari celaan
10)  Menciptakanstabilitasemosi

h. Tata Tertib MusyawarahDesa
Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai berikut:

1)     Pimpinan Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar proses musyawarah berjalan sesuai dengan aturan dalam tata tertib musyawarah Desa.

2)     Pendamping Desa
Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, pendamping professional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.

Dalam suatu musyawarah desa, Pendamping Desa tidak berhak untuk memutuskan sebuah kebijakan publik apalagi berhubungan dengan hal-hal strategis.

Pendamping Desa melakukan tugas sebagai berikut:
(       1)   Memberikan informasi  yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan;
(       2)   Memberikan klarifikasi apabila arah pembicaraan dalam musyawarah desa yang diluar          dari pokok pembicaraan;
(       3)   Membantu alternatif pemecahan masalah; dan
        4)   Mencegah adanya pertentangan antar peserta sehingga terjadi konflik melawan              hukum.
3)  Undangan, Peninjau dan Wartawan
                Undangan Musyawarah Desa terdiri dari:
(1) Mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah
(2) Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan
(3) Anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.

Pimpinan Musyawarah Desa dapat memberikan persetujuan kepada undangan untuk berbicara dalam Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan  keputusan  Musyawarah   Desa.Undangan disediakan tempat tersendiri.Undangan harus menaati tata tertib  Musyawarah Desa.

4) Pengaturan Pembicaraan
Mengajukan  aspirasi tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis. Jika peserta menyimpang dari pokok  pembicaraan,  maka yang bersangkutan diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokopembicaraan oleh pimpinan Musyawarah Desa.

5)   Pelanggaran Tata Tertib Musyawarah
Pimpinan musyawarah menjaga tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan. 

6)   Menutup dan Menunda Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah
7)   Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada pesertadan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.

8)   Penutupan Acara Musyawarah Desa
Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa.Penutupan dilakukan oleh  pimpinan  sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. 

Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa. 


i.  Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa
Dalam Permendesa No.2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

a.     Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran,kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah.

b.    Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.

        c.  Pemungutan Suara
Keputusan berdasarkan  suara terbanyak menjadi sah jika dalam suatu Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh 50% + 1 orang dari jumlah peserta yang hadir. Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan1(satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan  jalan  keluar  yang  disepakati   atau  dapat  dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.

       d. Berita Acara Penetapan Keputusan
Setiap hasil keputusan  Musyawarah Desa, bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan dan dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan perwakilan peserta musyawarah.

      e. Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa
Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjuti hasil keputusan sebagai bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

      f.  Penyelesaian Perselisihan
Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif. Demikianhalnya dalam Musyawarah Desa. Apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar