Musyawarah Desa adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD/Pemerintah desa dalam menyepakati hal-hal yang bersifat strategis/bersifat reguler.
a. Pengertian
Musyawarah
Desa
Musyawarah berasal dari kata Syawaraya (Bahasa Arab) yang berarti berunding,
urun rembuk/mengatakan
dan mengajukan sesuatu. Istilah lain
dikenal dengan sebutan “syuro”,
“rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.
Kata
Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk". Pengertian musyawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan
keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama
yang telah disepakati dalam
memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan
tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.
b. Dasar Pemikiran Musyawarah
Desa
Musyawarah desa merupakan bagian dari demokrasi deliberatif di desa. Musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model
musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal ditengah tengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa)
yang ada di Jawa.
Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan
setiap aspirasi dan kepentingan
warga sehingga usulan Masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat.
Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah
dibeberapa tempat
seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawerapah
di
Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman
di
Bali. Menunjukkan tradisi
musyawarah masalalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum
miskin dan kelompk rentan
lainnya.
c. Tujuan
Musyawarah Desa
Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan
keputusan dan memberikan
kesempatan
kepada masyarakat
untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang, sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan
standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta.
Kesepakatan bersama dalam musyawarah desa menghasilkan keputusan yang
bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta
dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community
(SGC) direpresentasikan oleh
Musyawarah Desa.
d.
Prinsip-Prinsip
Musyawarah Desa
1) Partisipatif
Partisipasi masyarakat Desa di setiap
kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa yang dilaksanakan tanpa memandang perbedaan
gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status
sosial (tokoh/orangbiasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah
Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat
yang sangat teknis.
2) Demokratis
Setiap warga mempunyai hak untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan dalam musyawarah Desa.
Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak
dan
kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan keterwakilan masyarakat dalam
penentuan arah pembangunan desa. Musyawarah mendorong
kerjasama,
kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial
yang lebih harmonis.
3) Transparan
Proses
Musyawarah Desa berlangsung untuk kepentingan masyarakat Desa, sehingga masyarakat
harus
mengetahui apa yang
tengah berlangsung dalam proses pengambilan
keputusan di desa. Hal ini berarti tidak ada tersembunyikan
dari masyarakat Desa, mudah mendapatkan informasi.
4) Akuntabel
Dalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah
Desa yang dilaksanakan
harus dikelola secara
benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat atau pemangku kepentingan baik
secara moral,
teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati
bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
e. Hak
dan Kewajiban
Masyarakat
Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar
tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan aspirasi.
Melaksanakan
komitmen hasil dari musyawarah. Secara ringkas dapat digambarkan
pada bagan berikut:
f. Karakteristik
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa mempunyai
empat karakteristik, yaitu:
Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi asosiatif. Artinya seluruh
elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Mereka membangun aksi kolektif untuk
kepentingan desa.
Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi bagi masyarakat. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku,
aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam pembahasan hal-hal startegis didesa.
Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi deliberatif, artinya
musyawarah menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi
mufakat
mencari
kebaikan bersama.
Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif yang dapat menyeimbangkan kedudukan
desa dari intervensi
pihak lain yang
merugikan desa dan masyarakat.
g.
Manfaat Muswarah Desa
Berikut
diuraikan beberapa
manfaat dari sebuahmusyawarah desa, diantaranya:
1)
Melatih
untuk
menyuarakan pendapat (ide)
2) Masalah dapat segera terpecahkan
3)
Keputusan yang diambil
memiliki nilai keadilan
4) Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua
pihak
5) Dapat
menyatukan pendapat
yang berbeda
6) Adanya
kebersamaan
7) Dapat
mengambil
kesimpulan yang
benar
8) Mencari
kebenaran
dan
menjaga diri dari kekeliruan
9) Menghindari
celaan
10) Menciptakanstabilitasemosi
Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam Musyawarah Desa,
yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai
berikut:
1)
Pimpinan Musyawarah
Pimpinan Musyawarah
Desa menjaga agar proses musyawarah berjalan sesuai dengan aturan dalam tata tertib musyawarah Desa.
2)
Pendamping Desa
Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, pendamping professional dan/atau
pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
Dalam suatu musyawarah desa, Pendamping Desa tidak berhak untuk memutuskan sebuah kebijakan publik apalagi berhubungan dengan hal-hal strategis.
Pendamping Desa melakukan tugas sebagai berikut:
( 1) Memberikan
informasi yang benar dan lengkap tentang
pokok pembicaraan;
( 2) Memberikan klarifikasi apabila arah
pembicaraan dalam musyawarah desa yang diluar dari pokok pembicaraan;
( 3) Membantu alternatif pemecahan masalah; dan
4) Mencegah adanya pertentangan antar peserta sehingga terjadi konflik melawan hukum.
3) Undangan, Peninjau
dan Wartawan
Undangan Musyawarah
Desa terdiri dari:
(1) Mereka yang bukan warga
Desa yang hadir dalam Musyawarah
(2) Desa atas undangan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan
(3) Anggota masyarakat
Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar
diri kepada panitia.
Pimpinan Musyawarah Desa dapat memberikan persetujuan kepada undangan untuk berbicara dalam Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan
Musyawarah Desa.Undangan disediakan
tempat tersendiri.Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
4) Pengaturan Pembicaraan
Mengajukan aspirasi tidak boleh menyimpang
dari
pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis. Jika peserta menyimpang dari pokok pembicaraan, maka yang bersangkutan diberi peringatan dan diminta supaya pembicara
kembali kepada pokok pembicaraan oleh pimpinan Musyawarah Desa.
5) Pelanggaran Tata
Tertib
Musyawarah
Pimpinan musyawarah menjaga tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan.
6)
Menutup dan
Menunda
Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara
musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga dan dapat
mengganggu kelancaran musyawarah.
7) Risalah, Catatan
dan Laporan Singkat
Sekretaris
Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan
dan
laporan singkat
Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa
menyusun
risalah untuk dibagikan
kepada pesertadan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa
selesai.Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat
desa.
8) Penutupan Acara Musyawarah
Desa
Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa.Penutupan
dilakukan oleh pimpinan sidang
dengan terlebih
dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris
Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
i. Mekanisme
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
Dalam Permendesa No.2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa Pasal
45-56 Pengambilan
keputusan dalam
Musyawarah
Desa pada dasarnya dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi,
keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
a.
Keputusan
Berdasarkan
Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan,
pendapat dan saran,kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh
seluruh peserta musyawarah.
b.
Keputusan
Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan
suara terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian
peserta Musyawarah
Desa yang
lain.
c. Pemungutan
Suara
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak menjadi sah jika dalam suatu Musyawarah Desa
dihadiri dan
disetujui oleh 50% + 1 orang dari jumlah peserta yang hadir. Jika dalam keputusan tidak
tercapai dengan1(satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan jalan
keluar yang disepakati atau dapat dilakukan
pemungutan suara secara
berjenjang.
d.
Berita
Acara Penetapan Keputusan
Setiap hasil keputusan Musyawarah
Desa,
bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan dan dibuat Berita
Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan perwakilan peserta musyawarah.
e. Tindak
Lanjut Keputusan
Musyawarah
Desa
Setelah Berita
Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjuti hasil keputusan sebagai bentuk komitmen bersama
atas kesepakatan yang dibuat. Hasil Musyawarah
Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
f. Penyelesaian Perselisihan
Seringkali
dalam penyelesaian
masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau
musyawarah secara intensif. Demikianhalnya
dalam Musyawarah
Desa. Apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan
mengedepankan nilai-nilai
atau
semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar