April 09, 2019

PANDUAN EVALUASI RAPBDES 2019

Panduan Evaluasi RAPBDES 2019
Evaluasi RAPBDES 2019
PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Lampiran Permendagri No. 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

A. DASAR PEMIKIRAN
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
  2. APB Desa disusun sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa yang berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
  3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ini, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.
  4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri perlu mengeluarkan Panduan Evaluasi APB Desa sebagai acuan Bupati/Walikota melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
B.  MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan panduan ini, yaitu:
     1.     Maksud
Panduan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai Pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

     2.     Tujuan Umum
Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Bupati/Walikota dan/atau Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa,

C.  SASARAN EVALUASI
Sasaran pelaksanaan evaluasi, yaitu:
  1. Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk  memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
  2. Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
D. RUANG LINGKUP EVALUASI
Ruang lingkup pelaksanaan Evaluasi, yaitu:
  1. Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi terkait dokumen pendukung dalam  penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa;
  2. Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa dimaksud;
  3. Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi dengan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
  4.  Aspek   substansi   anggaran   dalam   struktur   APB   Desa   yang   meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
E. EVALUASI

A. Persiapan Evaluasi
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan  persiapan evaluasi, yaitu:
  • Pembentukan  Tim  Evaluasi  APB  Desa  Kabupaten/Kota  ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Evaluasi APB  Desa  dilampiri  Pedoman  Pelaksanaan Evaluasi APB Desa, dalam hal pelaksanaan evaluasi oleh Bupati/Walikota.
  • Tim Evaluasi APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a, terdiri dari:
a. Ketua        : Pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
b. Sekretaris : Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan                        Desa   Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya
c. Anggota    : SKPD terkait
  • Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Bupati/Walikota    dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya.
Apabila pelaksanaan evaluasi APB Desa didelegasikan kepada Camat, selanjutnya Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pendelegasian Evaluasi APB Desa dilampiri Pedoman Pelaksanaan Evaluasi APB Desa.
  •       Pendelegasian kewenangan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya, selanjutnya Camat membentuk Tim Evaluasi, yang terdiri dari:
a.   Ketua        :  Camat
b.   Sekretaris :  Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
c.    Anggota   :  Unsur pemerintah kecamatan dan UPT Kecamatan terkait
  • Anggota Tim Evaluasi dimaksud adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya dari unsur terkait untuk melakukan evaluasi Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
  • Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Dokumen Evaluasi

1)  Dokumen Utama

a)  Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD; dan/atau

b)  Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang telah disepakati bersama BPD.

     2)  Dokumen Penunjang (alat verifikasi)

a)     Disampaikan oleh Desa

·    Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), berita acara hasil musyawarah; atau

·    Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa);

·    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

·    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan.

·    Dokumen yang relevan (misal, Perdes tentang pembentukan dana cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dll)

b)    Disiapkan oleh Tim Evaluasi

·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usal  dan lokal berskala Desa
·    Perdes tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskal desa
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Alokasi Dana Desa
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
·    Peraturan Bupati/Walikota tentang Satuan Harga Kabupaten/Kota  yang  didalamnya   mengatur  Standar  Harga  di Desa
·    Peraturan Bupati tentang Lingkup Pembangunan Desa
·    Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

B. Pelaksanaan Evaluasi

Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh 2 (dua) tahapan, yaitu:
a.     Pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi dan legalitas.
       
1)     Evaluasi  administrasi  dan  legalitas  meneliti  beberapa  hal  sebagai berikut:
a)  Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
b)  Kepatuhan  atas  penyajian  informasi  dalam  Rancangan peraturan;
c)  Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam Rancangan peraturan yang akan dievaluasi;
d)  Kesesuaian  Rancangan  peraturan  yang  akan  dievaluasi  dengan teknis penyusunan peraturan Desa;

2)     Langkah-langkah evaluasi:
a)  Langkah 1     : Pengumpulan dokumen evaluasi;
b)  Langkah 2     : Pencatatan nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen;
c)  Langkah 3     : Penelitian   dan   penganalisian   nomor,   tanggal   dan kelengkapan lampiran semua dokumen;
d)  Langkah 4     : Pembandingan tanggal penyampaian semua dokumen dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian dokumen;
e)  Langkah 5    : Kesimpulan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4.

Catatan : Jika dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi sesuai ketentuan, Tim Evaluasi meminta kepada Pemerintah Desa untuk melengkapinya yang waktu pelaksanaannya dihitung kembali setelah dokumen diterima secara lengkap.

 b. Evaluasi kebijakan dan struktur APB Desa/perubahan APB Desa.

Langkah-langkah evaluasi tertuang dalam lembar kerja,terlampir.

C. Hasil Evaluasi

Setelah selesai melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.

Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sebagai umpan balik kepada pemerintah   Desa   untuk   melakukan  penyempurnaan   atau   persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan ABDesa.

Laporan hasil evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai:
(a)   evaluasi atas sistem APB Desa atau Perubahan APB Desa, dan
(b)   evaluasi atas substansi APB Desa atau Perubahan APB Desa.

Laporan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa didistribusikan kepada :
a.   Kepala  Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  dan  Pemerintahan  Desa  atau sebutan lainnya; dan
b.  Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.

Format evaluasi rancangan peraturan desa (excel) | DOWNLOAD

4 komentar:

  1. Mantab pak, terimakasih telah berbagi semoga menjadi pahala dan bernilai ibadah,,, sukses dan sehat selalu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih do'anya dan semoga bermanfaat untuk kita semua, aamin.

      Hapus
  2. Ndak konsul jauh....
    Baco blognyo ajo

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yo ren, sy usahokan ngisi konten2 nyo dengan bahan2 yg kito perlukan sbg bahan pendampingan untuk pemberdayaan.

      Hapus