Evaluasi RAPBDES 2019 |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Lampiran Permendagri No. 20/2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
A. DASAR PEMIKIRAN
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
- APB Desa disusun sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa yang berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ini, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri perlu mengeluarkan Panduan Evaluasi APB Desa sebagai acuan Bupati/Walikota melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan panduan ini, yaitu:
1.
Maksud
Panduan ini
dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan,
keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai
Pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2.
Tujuan
Umum
Panduan ini bertujuan
untuk memberikan acuan kepada Bupati/Walikota dan/atau Camat dalam rangka evaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa,
C. SASARAN EVALUASI
Sasaran
pelaksanaan evaluasi, yaitu:
- Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
- Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
D. RUANG LINGKUP
EVALUASI
Ruang
lingkup pelaksanaan Evaluasi, yaitu:
- Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi terkait dokumen pendukung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa;
- Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa dimaksud;
- Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi dengan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
- Aspek substansi anggaran dalam struktur APB Desa yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
E. EVALUASI
A. Persiapan Evaluasi
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
persiapan evaluasi, yaitu:
- Pembentukan Tim Evaluasi APB Desa Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Evaluasi APB Desa dilampiri Pedoman Pelaksanaan Evaluasi APB Desa, dalam hal pelaksanaan evaluasi oleh Bupati/Walikota.
- Tim Evaluasi APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a, terdiri dari:
a. Ketua : Pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten/Kota
b. Sekretaris : Pejabat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya
c. Anggota : SKPD terkait
- Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya.
Apabila pelaksanaan
evaluasi APB Desa didelegasikan kepada Camat, selanjutnya Bupati/Walikota
menerbitkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota tentang Pendelegasian Evaluasi APB Desa dilampiri Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi APB Desa.
- Pendelegasian kewenangan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya, selanjutnya Camat membentuk Tim Evaluasi, yang terdiri dari:
a. Ketua :
Camat
b. Sekretaris
: Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
c.
Anggota : Unsur
pemerintah kecamatan dan UPT Kecamatan terkait
- Anggota Tim Evaluasi dimaksud adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya dari unsur terkait untuk melakukan evaluasi Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
- Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Dokumen Evaluasi
1)
Dokumen Utama
a) Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD; dan/atau
b) Rancangan
Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang telah disepakati bersama BPD.
2) Dokumen Penunjang (alat verifikasi)
a)
Disampaikan
oleh Desa
· Keputusan
Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB
Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes
tentang APB Desa), berita acara hasil musyawarah; atau
· Keputusan
Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APB
Desa);
· Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
· Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan.
· Dokumen
yang relevan (misal, Perdes tentang pembentukan dana cadangan, Perdes tentang
pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dll)
b)
Disiapkan
oleh Tim Evaluasi
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usal dan lokal berskala Desa
· Perdes
tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskal
desa
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Dana Desa
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Alokasi Dana Desa
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
· Peraturan
Bupati/Walikota tentang Satuan Harga Kabupaten/Kota yang
didalamnya mengatur Standar
Harga di Desa
· Peraturan
Bupati tentang Lingkup Pembangunan Desa
· Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
B. Pelaksanaan
Evaluasi
Proses evaluasi
dilaksanakan dengan menempuh 2 (dua) tahapan, yaitu:
a.
Pemeriksaan
kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi dan legalitas.
1)
Evaluasi administrasi
dan legalitas meneliti
beberapa hal sebagai berikut:
a) Kepatuhan
atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
b) Kepatuhan atas
penyajian informasi dalam
Rancangan peraturan;
c) Konsistensi
penggunaan dokumen dan informasi dalam Rancangan peraturan yang akan
dievaluasi;
d) Kesesuaian Rancangan
peraturan yang akan
dievaluasi dengan teknis
penyusunan peraturan Desa;
2)
Langkah-langkah
evaluasi:
a) Langkah
1 : Pengumpulan dokumen evaluasi;
b) Langkah
2 : Pencatatan nomor, tanggal dan
kelengkapan lampiran semua dokumen;
c) Langkah
3 : Penelitian dan
penganalisian nomor, tanggal
dan kelengkapan lampiran semua dokumen;
d) Langkah
4 : Pembandingan tanggal penyampaian
semua dokumen dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian
dokumen;
e) Langkah
5 : Kesimpulan secara narasi tentang
hasil langkah 1 s/d 4.
Catatan : Jika dari hasil pemeriksaan kelengkapan
dokumen tidak terpenuhi sesuai ketentuan, Tim Evaluasi meminta kepada
Pemerintah Desa untuk melengkapinya yang waktu pelaksanaannya dihitung
kembali setelah dokumen diterima secara lengkap.
b. Evaluasi kebijakan dan struktur APB
Desa/perubahan APB Desa.
Langkah-langkah evaluasi tertuang dalam
lembar kerja,terlampir.
C. Hasil Evaluasi
Setelah
selesai melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau
Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa, Tim Evaluasi menyusun
laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Laporan
hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa sebagai umpan balik kepada pemerintah Desa
untuk melakukan penyempurnaan
atau persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan ABDesa.
Laporan
hasil evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai:
(a)
evaluasi
atas sistem APB Desa atau Perubahan APB Desa, dan
(b)
evaluasi
atas substansi APB Desa atau Perubahan APB Desa.
Laporan
hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan
Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa didistribusikan kepada :
a.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa
atau sebutan lainnya; dan
b. Inspektorat
Daerah Kabupaten/Kota.
Format
evaluasi rancangan peraturan desa (excel) | DOWNLOAD
Mantab pak, terimakasih telah berbagi semoga menjadi pahala dan bernilai ibadah,,, sukses dan sehat selalu
BalasHapusTerimakasih do'anya dan semoga bermanfaat untuk kita semua, aamin.
HapusNdak konsul jauh....
BalasHapusBaco blognyo ajo
Yo ren, sy usahokan ngisi konten2 nyo dengan bahan2 yg kito perlukan sbg bahan pendampingan untuk pemberdayaan.
Hapus