Juli 03, 2019

KEUANGAN DESA DAN ASET DESA dalam UU Desa

KEUANGAN DESA DAN ASET DESA dalam UU Desa
KEUANGAN DESA DAN ASET DESA
KEUANGAN DESA
Dalam ketentuan umum UU Desa, keuangan desa merupakan semua hak/kewajiban Desa yang dinilai dengan uang dan segala yang berupa uang/barang dan berhubungan dengan pelaksanaan hak/kewajiban Desa.

Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.


Pendapatan Desa bersumber dari:

  1. pendapatan asli Desa (PAD) terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain;
  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bagi hasil pajak/retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. alokasi dana Desa (ADD) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota;
  6. hibah/sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

ADD minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam mengelola Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.


Sesuai dengan hasil musyawarah, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.


Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

ASET DESA

Aset Desa merupakan barang milik Desa dari kekayaan asli Desa yang dibeli/diperoleh dengan beban APBD atau perolehan hak lainnya yang sah dan dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, dan aset lainnya milik Desa.


Aset lainnya milik Desa antara lain:

  1. kekayaan Desa yang dibeli/diperoleh atas beban APBN, APBD, serta APBDes;
  2. kekayaan Desa yang didapat dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan Desa yang didapat dari pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundangan;
  4. hasil kerja sama Desa; dan
  5. kekayaan Desa yang diperoleh lainnya yang sah.
Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang berada di Desa dapat dihibahkan kepada Desa dan kekayaan milik Desa yang berupa tanah dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.


Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan/ditatausahakan secara tertib.


Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan/taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Sumber Pendapatan Desa

Sumber pendapatan Desa meliputi pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak/retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat/daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi APBN, bantuan keuangan dari APBD, serta hibah/sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.


Bantuan keuangan dari APBD kepada Desa diberikan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.


Bagian dana perimbangan yang diterima Pemda Kabupaten/Kota minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD).


Jaminan kesehatan diberikan kepada Kepala Desa/perangkat Desa dimasukkan dengan jaminan pelayanan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Jaminan kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan BUMN atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar