Juli 03, 2019

TATA CARA KERJA SAMA DESA_Permendagri No. 96/2017

TATA CARA KERJA SAMA DESA_Permendagri No. 96/2017
TATA CARA KERJA SAMA DESA
Dalam Permendagri No. 96 Tahun 2017, Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa.


Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.


Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa. 


RUANG LINGKUP KERJASAMA DESA


Kerja samaDesa terdiri atas:

  1. kerja sama antar-Desa; dan/atau
  2. kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa dilakukan antara:
  1. Desa dan Desa lain dalam 1 Kecamatan;
  2. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antarDaerah. 

Pelaksanaan kerja sama antar-Desa dilaksanakan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa yang disepakati dalam Musyawarah antar-Desa.


Kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar-Desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa. 


Kerja sama antar-Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.


Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas:

  1. kerja sama atas prakarsa Desa; dan
  2. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama lewat kesepakatan Musyawarah Desa.

Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit memuat:

  1. ruang lingkup kerja sama;
  2. bidang kerjasama;
  3. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
  4. jangka waktu;
  5. hak dan kewajiban;
  6. pendanaan;
  7. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
  8. penyelesaian perselisihan.
Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa.

Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga. 


BIDANG DAN POTENSI DESA


Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang:

  1. Pemerintahan Desa;
  2. Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan antar-Desa, meliputi:
  1. pengembangan usaha bersama Desa dalam mencapai nilai ekonomi berdaya saing;
  2. kegiatan kemasyarakatan dan lainnya antar-Desa;
  3. bidang keamanan dan ketertiban.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa.


Jika bidang yang akan dikerjasamakan belum masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa, maka dilaksanakan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa. 


Perubahan terhadap RPJM Desa dan RKPDesa dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.


BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA


Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.


BKAD terdiri atas:

  1. pemerintah Desa;
  2. anggota badan permusyawaratan Desa;
  3. lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. lembaga Desa lainnya; dan
  5. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender
BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
BKAD mempunyai tugas mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

TATA CARA KERJA SAMA DESA


Kerja Sama antar-Desa


Kerja sama antar-Desa dilakukan melalui tahapan meliputi:

  1. persiapan;
  2. penawaran;
  3. penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa;
  4. penandatanganan;
  5. pelaksanaan; dan
  6. pelaporan
Persiapan dilaksanakan dengan tata cara:
  1. Kepala Desa menginventarisir bidang/potensi Desa yang mau dikerjasamakan dan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  2. BPD mengadakan Musdes setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa;
  3. hasil Musdes disepakati atau tidak menyepakati dalam melakukan kerja sama;
  4. bidang/potensi Desa yang sudah disepakati dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa; 
  5. menginformasikan data yang lengkap bidang/potensi Desa yang akan dikerjasamakan.
Penawaran dilaksanakan dengan tata cara:
  1. Kepala Desa menawarkan rencana kerja sama kepada Kepala Desa lain dengan surat penawaran kerja sama;
  2. surat penawaran kerja sama memuat paling sedikit:
  1. bidang dan/atau potensi Desa;
  2. ruang lingkup kerja sama;
  3. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
  4. jangka waktu;
  5. hak dan kewajiban;
  6. pendanaan;
  7. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
  8. penyelesaian perselisihan.
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilaksanakan dengan tata cara:
  1. Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Bersama.
  2. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing pada waktu Musyawarah Desa dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
  3. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat, meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APBDesa;
  4. masukan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dari bupati/wali kota melalui camat, diterima oleh Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat;
  5. apabila dalam batas waktu dimaksud, tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka Kepala Desa menetapkan rancangan menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
  6. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat, digunakan Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa untuk disepakati bersama.
Penandatanganan dilaksanakan dengan tata cara:
  1. Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dan memberikankan tanda tangan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal disepakati;
  2. Penandatanganan Peraturan Bersama tersebut disaksikan camat atas nama bupati/wali kota.
Pelaksanaan, dilaksanakan dengan:
  1. menyelenggarakan semua kegiatan yang ada di dalam Peraturan Bersama Kepala Desa oleh BKAD; 
  2. menatausahakan pelaksanaan kerja sama oleh BKAD.
Pelaporan dilaksanakan dengan tata cara:
  1. BKAD melaporkan hasil penyelenggaraan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD dan bupati/wali kota melalui camat;
  2. laporan, dilengkapi dokumen terkait kerja sama antar-Desa.
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama atas Prakarsa Desa

Tahapan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa terdiri dari:
  1. persiapan; 
  2. penawaran;
  3. penyusunan Perjanjian Bersama;
  4. penandatanganan;
  5. pelaksanaan; dan
  6. pelaporan
Persiapan dilaksanakan dengan tata cara:
  1. pemerintah Desa menginventarisir bidang/potensi Desa yang dikerjasamakan;
  2. bidang/potensi Desa yang dikerjasamakan disusun menjadi skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  3. bidang/potensi Desa yang sudah disepakati dikerjasamakan tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa;
  4. menyiapkan informasi/data lengkap tentang bidang/potensi Desa yang dikerjasamakan;
  5. menganalisis manfaat dan biaya kerja sama yang terencana dan terukur;
  6. membuat Kerangka Acuan Kerja berdasarkan informasi, data, analisis manfaat dan analisis biaya kerja sama; dan
  7. mempedomani peraturan lingkungan hidup dan tata ruang Pemda Kabupaten/Kota yang terkait bidang/potensi Desa yang dikerjasamakan. 
Penawaran dilaksanakan dengan tata cara:
  1. pemerintah Desa mengumumkan penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dengan melampirkan kerangka acuan kerja;
  2. pihak ketiga memberikan penawaran ke pemerintah Desa dengan mengacu pada kerangka acuan kerja;
  3. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menerima penawaran kerja sama dari pihak ketiga;
  4. Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang berkerja sama. 
Penyusunan rancangan Perjanjian Bersama dilaksanakan dengan tata cara:
  1. pemerintah Desa menyusun rancangan Perjanjian Bersama dengan pihak ketiga;
  2. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang telah disusun, wajib dikonsultasikan dengan masyarakat Desa masing-masing dan dikonsultasikan dengan bupati/wali kota melalui camat untuk menerima masukan;
  3. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, dan yang menyangkut pembebanan di dalam APB Desa.
  4. masukanrancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga dari bupati/wali kota melalui camat diterima oleh pemerintah Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat.
  5. apabila dalam batas waktu dimaksud, tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka pemerintah Desa melanjutkan proses penyusunan rancangan menjadi Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.
  6. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat digunakan pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga untuk disepakati bersama.
Penandatanganan dilaksanakan dengan tata cara:
Rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga ditandatangani Kepala Desa paling lama 7 hari kerja sejak tanggal disepakati dengan disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.

Pelaksanaan dilaksanakan dengan tata cara:

Kegiatan dilaksanakan sesuai ruang lingkup di Perjanjian Bersama oleh pemerintah Desa serta pihak ketiga; dan menatausahakan oleh pemerintah Desa dan pihak ketiga. 

Pelaporan dilaksanakan dengan tata cara:

Hasil pelaksanaan Perjanjian Bersama pemerintah Desa dengan pihak ketiga dilaporkan Kepala Desa kepada BPD dengan tembusan bupati/wali kota melalui camat.

Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga


Pihak ketiga bisa memprakarsai rencana kerja sama dengan Desa berdasarkan bidang/potensi Desa dengan menyampaikan penawaran rencana kerja sama kepada pemerintah Desa. 


Selanjutnya Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana kerja sama kepada BPD agar dibahas dalam Musyawarah Desa yang menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama. 


PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA


Perubahan/berakhirnya kerja sama Desa disesuaikan dengan kesepakatan para pihak dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerja sama Desa berakhir apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak yang disepakati atau diperjanjikan;
  2. tujuan kesepakatan atau perjanjian telah tercapai;
  3. adanya keadaan luar biasa yang berakibat kesepakatan tidak dilaksanakan;
  4. salah satu pihak tidak melaksanakan ataupun melanggar kesepakatan;
  5. adanya kesepakatan baru sebagai pengganti kesepakatan lama;
  6. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. objek kesepakatan atau perjanjian hilang;
  8. adanya hal merugikan kepentingan umum,
  9. berakhirnya masa kesepakatan atau perjanjian.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan dalam musyawarah yang dilandasi semangat kekeluargaan.


Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.


Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa pada wilayah kecamatan yang berbeda pada satu daerah kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.


Penyelesaian perselisihan untuk kerja sama antar Desa bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.


Penyelesaian perselisihan untuk kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan dilakukan melalui proses arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


HASIL KERJA SAMA DESA


Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.


Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset Desa.


Hasil pelaksanaan kerja sama Desa, digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa.


PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KERJA SAMA DESA


BKAD membuat laporan atas hasil kerja sama antar-Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD.


Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa.


Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa kepada camat dan bupati/wali kota. Laporan dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berdasarkan laporan dari BKAD dan hasil Musyawarah Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan evaluasi.

Hasil evaluasi diumumkan kepada masyarakat.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa.


Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa.

Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Desa dan peningkatan kapasitas lembaga kerja sama Desa.

PEMBIAYAAN


Biaya kerja sama antar-Desa dibebankan pada APB Desa. Biaya kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. 


Permendagri No. 38/2007 tentang Kerjasama Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar