Juli 03, 2019

Pedoman PENGANGGARAN DANA KELURAHAN 2019

Pedoman Penganggaran Dana Kelurahan 2019
Pedoman Penganggaran 
Dana Kelurahan 2019
Sebagai pedoman untuk penganggaran dana kelurahan diatur dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018

Dalam ketentuan umum di Permendagri ini, yang dimaksud dengan :

  • Dana Alokasi Umum Tambahan yang selanjutnya disingkat DAU Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi Kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
  • Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat menyimpanan uang daerah yang ditentukan gubernur, bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (Kepala SKPKD) yang bertugas mengelola APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
  • Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. 
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merupakan pejabat dalam unit kerja SKPD yang melakukan satu/beberapa Kegiatan dalam program bidang tugasnya. 
  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 
  • Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaanyang (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 
  • Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) merupakan dokumen yang diajukan bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan untuk melaksanakan Kegiatan SKPD yang bersifat mendesak/tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. 
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan PPTK. 
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 
  • Pemerintah Daerah menganggarkan APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarpras/pemberdayaan masyarakat Kelurahan. 
  • Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dialokasikan untuk:
  1. daerah kota yang tidak memiliki desa; dan
  2. kabupaten yang mempunyai Kelurahan dan kota yang mempunyai desa.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan. 

Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan disusun oleh camat atas usul lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Anggaran Kegiatan masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri. 


PELAKSANAAN ANGGARAN 


Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan Kepala Daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.


Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan.


Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.


Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur, kepala daerah dapat menetapkan pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan bertugas:

  1. memeriksa kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
  2. memeriksa kelengkapan SPP-TU yang diajukan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  3. melakukan verifikasi SPP;
  4. menyiapkan SPM; dan
  5. melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. 


PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Penatausahaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada saat penetapan peraturan presiden mengenai Rincian APBN, PPKD melakukan pencatatan piutang pendapatan DAU Tambahan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Operasional.


Pada saat anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berasal dari APBN diterima di RKUD, PPKD melakukan pencatatan kas di kas daerah dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Realisasi Anggaran.


Pelaporan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh Kecamatan selaku entitas akuntansi.


Pengakuan belanja dan beban atas anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban tambahan uang dan laporan pertanggungjawaban fungsional.


Sisa anggaran kegiatan yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SiLPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk Kegiatan tahun anggaran selanjutnya. 


Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan dalam melaksanakan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan mempunyai tugas melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA.


Verifikasi meliputi:

  1. memeriksa kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
  2. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian objek yang tercantum dalam ringkasan perincian objek;
  3. menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
  4. menguji kebenaran kesesuaian dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya. 
Laporan penggunaan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD disampaikan kepada camat dan BUD setiap semester.

Format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Batas waktu penyampaian laporan untuk:

  1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli; dan
  2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari. 
Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada bupati/wali kota melalui camat.

Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.


Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat.


Pengawasan dalam pelaksanaannya dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.


Pembinaan dan pengawasan oleh camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan dilakukan dalam bentuk reviuw, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar