Juli 03, 2019

PERENCANAAN ASET DESA_Permendagri No. 1 / 2016

PERENCANAAN ASET DESA_Permendagri No. 1/2016
PERENCANAAN ASET DESA
Perencanaan aset desa dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.

Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.


Pengadaan


Pengadaan aset, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.


Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penggunaan


Penggunaan aset Desa, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. 

Pemanfaatan


Pemanfaatan aset desa, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Bentuk pemanfaatan aset, berupa:

  1. sewa,
  2. pinjam pakai;
  3. kerjasama pemanfaatan; dan
  4. bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa. Pemanfaatan aset desa berupa sewa, tidak merubah status kepemilikan aset desa.

Jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek perjanjian sewa;
  3. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
  4. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. persyaratan lain yang di anggap perlu.
Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pinjam pakai aset desa, dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.

Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang. 

Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:

  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
  3. jangka waktu pinjam pakai;
  4. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. persyaratan lain yang di anggap perlu.
Kerjasama pemanfaatan, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
  1. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa;dan
  2. meningkatkan pendapatan desa.
Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut;
  2. Pihak lain dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
Pihak lain memiliki kewajiban, antara lain:
  1. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa;
  2. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan
  3. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek kerjasama pemanfaatan;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan dengan pertimbangan:
  1. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. 
Pihak lain selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
  1. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
  2. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
Kontribusi, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pihak lain dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

Pihak lain wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.


Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam hal jangka waktu waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan.


Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek bangun guna serah;
  3. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  4. penyelesaiaan perselisihan;
  5. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan 
  6. persyaratan lain yang di anggap perlu;
  7. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun guna serah harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.
Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.

Hasil pemanfaatan merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa. 


Pengamanan


Pengamanan aset desa, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengamanan aset desa, meliputi :

  1. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
  2. fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
  3. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
  4. selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
  5. pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
Biaya Pengamanan aset Desa dibebankan pada APBDesa.

Pemeliharaan


Pemeliharaan aset Desa, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.


Penghapusan


Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.


Penghapusan aset desa dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain:

  1. beralih kepemilikan;
  2. pemusnahan; atau
  3. sebab lain.
Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan, antara lain:
  1. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
  2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
Pemusnahan aset desa, dengan ketentuan:
  • berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
  • dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain, antara lain:
  1. hilang;
  2. kecurian; dan
  3. terbakar;
Penghapusan aset desa yang bersifat strategis terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. 

Penghapusan aset Desa selain tidak perlu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Penghapusan terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah. 


Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa.


Uang pengganti merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa.


Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.


Pemindahtanganan


Bentuk pemindahtanganan aset desa, meliputi:

  1. tukar menukar;
  2. penjualan;
  3. penyertaan modal Pemerintah Desa.
Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

Aset desa dapat dijual, apabila:

  1. Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing
  3. Penjualan aset, dan dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;
  4. Penjualan langsung antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
  5. Penjualan melalui lelang antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin; 
  6. Penjualan dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;
  7. Uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa; 
Penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset desa, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Penyertaan modal berupa Tanah Kas Desa.


Penatausahaan


Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.


Penilaian


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penilaian aset desa dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.


Format Keputusan Kepala Desa tentang Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa serta Format Buku Inventaris Aset Desa, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar