Juli 03, 2019

Urusan yang dilaksanakan Kewenangan Desa dan Desa Adat

Urusan yang Dilaksanakan Kewenangan Desa dan Desa Adat
Kewenangan Desa dan Desa Adat
Kewenangan Desa sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 44 Tahun 2016 merupakan kewenangan Desa yang terdiri atas kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

KEWENANGAN DESA ADAT


Penataan dan jenis kewenangan Desa berlaku mutatis mutandis bagi penataan/jenis kewenangan Desa Adat.


Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat meliputi:

  1. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  2. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; 
  3. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. sengketa adat diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di Desa Adat;
  5. sidang perdamaian diselenggarakan di peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. kehidupan hukum adat dikembangkan  sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.  
Hak asal usul Desa Adat dilaksanakan minimal meliputi:
  1. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. pranata hukum adat;
  3. pemilikan hak tradisional;
  4. pengelolaan tanah ulayat;
  5. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  6. pengelolaan tanah kas Desa Adat;
  7. pengisian jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa Adat;
  8. masa jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa Adat.
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dengan kriteria:

  1. adat istiadat/hak tradisional yang hidup dan berkembang dalam Desa Adat;
  2. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat.

Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannyakepada Desa dan Desa Adat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannyaakan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.


Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannyaakan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.


Urusan Pemerintahan Umum Dan Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat 


Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannyakepada Desa dan Desa Adat.


Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat. 


PELAPORAN


Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adatdi wilayahnya. Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota. 


Pelaporan dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan. 


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 


Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa secara nasional.


Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.


Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat. 


Pembinaan dimaksud adalah melalui:

  1. fasilitasi dan koordinasi;
  2. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
  3. monitoring dan evaluasi; dan
  4. dukunganteknis administrasi.
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat,Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

PEMBIAYAAN


Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;dan
  5. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
KETENTUAN LAIN-LAIN 

Hak-hak ulayat Desa yang diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya masih hidup.


Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,Provinsi Papua,dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2016, juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 


Pungutan dapat dilaksanakan Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar