Juli 03, 2019

KEWENANGAN DESA Menurut PP NO.43/2014 dan PP NO.47/2015

KEWENANGAN DESA MENURUT PP NO.43/2014 DAN PP NO.47/2015
KEWENANGAN DESA 
MENURUT PP
Menurut PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015, kewenangan Desa meliputi:
  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh desa adat minimal meliputi: 
  1. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. pranata hukum adat;
  3. pemilikan hak tradisional;
  4. pengelolaan tanah kas desa adat;
  5. pengelolaan tanah ulayat; 
  6. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa adat;
  7. pengadaan jabatan kepala desa/perangkat desa adat;
  8. masa jabatan kepala desa adat.
Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa adat.

Penyelenggaraan hak asal usul dan fungsi kewenangan pemerintahan, desa adat membuat kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut.


Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan,kepala desaadat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada perangkat desa adat atau sebutan lain. 


Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa, berdasarkan hal itu bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta pengarus utamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa di kawasan perdesaan.


Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul minimal meliputi:

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas kewenangan:
  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.


Dalam menetapkan kewenangan Desa,menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penyelenggaraan kewenangan Desa didanai oleh APB Desa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN yang dialokasikan pada anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar