Pedoman Kewenangan Desa |
Kewenangan desa hak asal usul adalah warisan dan prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2015
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa terdiri atas:
- sistem organisasi perangkat Desa;
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa;
- pengelolaan tanah Desa;
- pengelolaan tanah bengkok;
- pengelolaan tanah pecatu;
- pengelolaan tanah titisara; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
- penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
- pranata hukum adat;
- pemilikan hak tradisional;
- pengelolaan tanah kas Desa adat;
- pengelolaan tanah ulayat;
- kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
- pengisian jabatan kepala Desa/perangkat Desa adat;
- masa jabatan kepala Desa adat.
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
- kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- kewenangan dengan lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa;
- kewenangan kebutuhan/ kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
- kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- program pemerintah dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa;
- kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
- individu;
- organisasi kemasyarakatan;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat;
- lembaga donor; dan
- perusahaan.
- bidang pemerintahan Desa,
- pembangunan Desa;
- kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa antara lain meliputi:
- penetapan dan penegasan batas Desa;
- pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
- pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
- pendataan penduduk di sektor pertanian/non pertanian;
- pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, pencari kerja, angkatan kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
- pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas;
- pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
- penetapan organisasi Pemerintah Desa;
- pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
- penetapan perangkat Desa;
- penetapan BUM Desa;
- penetapan APB Desa;
- penetapan peraturan Desa;
- penetapan kerja sama antar-Desa;
- pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
- pendataan potensi Desa;
- pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
- penetapan Desa untuk keadaan darurat (spt. kejadian bencana, rawan pangan, wabah penyakit, konflik, gangguan keamanan), dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
- pengelolaan arsip Desa; dan
- penetapan pos keamanan/ kesiapsiagaan lainnya.
- pelayanan dasar Desa;
- sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
- pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
- pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- pengembangan tenaga kesehatan Desa;
- pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
- layanan gizi untuk balita;
- pemeriksaan ibu hamil;
- pemberian makanan tambahan;
- penyuluhan kesehatan;
- gerakan hidup bersih dan sehat;
- penimbangan bayi; dan
- gerakan sehat untuk lanjut usia
- pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
- pemantauan/pencegahan penggunaan narkotika/zat adiktif di Desa;
- pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
- pengadaan dan pengelolaan sanggar seni budaya, sanggar belajar, dan perpustakaan Desa; dan
- fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
- pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
- pembangunan energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
- pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
- pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
- pembangunan/ pemeliharaan/ pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
- pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
- pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
- pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
- pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
- pembangunan/pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
- pembangunan/pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
- penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
- pengaturan penanggulangan hama/penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
- penetapan jenis pupuk/pakan organik;
- pengembangan benih lokal;
- pengembangan ternak secara kolektif;
- pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
- pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
- pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan padang gembala;
- pengembangan wisata Desa;
- pengelolaan balai benih ikan;
- pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian/perikanan;
- pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
- membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
- membina kerukunan warga masyarakat Desa;
- memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
- melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
- pengembangan seni budaya lokal;
- pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
- fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok seni budaya; dan
- kelompok masyarakat lain di Desa
- pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
- fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
- pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi paralegal;
- analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
- promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi kader desa;
- peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
- pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
- peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
- kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan;kelompok tani;
- kelompok masyarakat miskin;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar