Juli 03, 2019

Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2015

Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2015
Pedoman Kewenangan Desa
Kewenangan Desa merupakan kewenangan pada Desa terdiri atas kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 

Kewenangan desa hak asal usul adalah warisan dan prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2015


KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL


Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa terdiri atas:

  1. sistem organisasi perangkat Desa;
  2. sistem organisasi masyarakat adat;
  3. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  5. pengelolaan tanah kas Desa;
  6. pengelolaan tanah Desa;
  7. pengelolaan tanah bengkok;
  8. pengelolaan tanah pecatu;
  9. pengelolaan tanah titisara; dan
  10. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat meliputi:
  1. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. pranata hukum adat;
  3. pemilikan hak tradisional;
  4. pengelolaan tanah kas Desa adat;
  5. pengelolaan tanah ulayat;
  6. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
  7. pengisian jabatan kepala Desa/perangkat Desa adat;
  8. masa jabatan kepala Desa adat. 
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul.

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA


Kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:

  1. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
  2. kewenangan dengan lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa;
  3. kewenangan kebutuhan/ kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  4. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  5. program pemerintah dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa;
  6. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pihak ketiga meliputi:
  1. individu;
  2. organisasi kemasyarakatan;
  3. perguruan tinggi;
  4. lembaga swadaya masyarakat;
  5. lembaga donor; dan
  6. perusahaan.
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
  1. bidang pemerintahan Desa,
  2. pembangunan Desa;
  3. kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa antara lain meliputi:
  1. penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
  3. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  4. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
  5. pendataan penduduk di sektor pertanian/non pertanian;
  6. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, pencari kerja, angkatan kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
  7. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas;
  8. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
  9. penetapan organisasi Pemerintah Desa;
  10. pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
  11. penetapan perangkat Desa;
  12. penetapan BUM Desa;
  13. penetapan APB Desa;
  14. penetapan peraturan Desa;
  15. penetapan kerja sama antar-Desa;
  16. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
  17. pendataan potensi Desa;
  18. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
  19. penetapan Desa untuk keadaan darurat (spt. kejadian bencana, rawan pangan, wabah penyakit, konflik, gangguan keamanan), dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
  20. pengelolaan arsip Desa; dan
  21. penetapan pos keamanan/ kesiapsiagaan lainnya.
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa antara lain meliputi:
  1. pelayanan dasar Desa;
  2. sarana dan prasarana Desa;
  3. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
  4. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar antara lain meliputi:
  1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  2. pengembangan tenaga kesehatan Desa;
  3. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
  1. layanan gizi untuk balita; 
  2. pemeriksaan ibu hamil;
  3. pemberian makanan tambahan;
  4. penyuluhan kesehatan;
  5. gerakan hidup bersih dan sehat;
  6. penimbangan bayi; dan
  7. gerakan sehat untuk lanjut usia
  1. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
  2. pemantauan/pencegahan penggunaan narkotika/zat adiktif di Desa;
  3. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
  4. pengadaan dan pengelolaan sanggar seni budaya, sanggar belajar, dan perpustakaan Desa; dan
  5. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa antara lain meliputi:
  1. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
  2. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
  3. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  4. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
  5. pembangunan energi baru dan terbarukan;
  6. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
  7. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
  8. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  9. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
  10. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  11. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
  12. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
  13. pembangunan/ pemeliharaan/ pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
  14. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa. 
Kewenangan lokal berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa antara lain meliputi:
  1. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
  2. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  3. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
  4. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
  5. pembangunan/pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
  6. pembangunan/pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa; 
  7. penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
  8. pengaturan penanggulangan hama/penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu; 
  9. penetapan jenis pupuk/pakan organik;
  10. pengembangan benih lokal;
  11. pengembangan ternak secara kolektif;
  12. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
  13. pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
  14. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
  15. pengelolaan padang gembala;
  16. pengembangan wisata Desa;
  17. pengelolaan balai benih ikan;
  18. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian/perikanan;
  19. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Kewenangan lokal bidang kemasyarakatan Desa:
  1. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
  2. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
  3. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
  4. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Kewenangan lokal bidang pemberdayaan masyarakat:
  1. pengembangan seni budaya lokal;
  2. pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  3. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
  1. kelompok tani;
  2. kelompok nelayan;
  3. kelompok seni budaya; dan
  4. kelompok masyarakat lain di Desa
  1. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  2. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  3. pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi paralegal;
  4. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
  5. promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  6. pengorganisasian dengan pembentukan/fasilitasi kader desa;
  7. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  8. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
  9. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
  1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. kelompok usaha ekonomi produktif;
  3. kelompok perempuan;kelompok tani;
  4. kelompok masyarakat miskin;
  5. kelompok nelayan;
  6. kelompok pengrajin;
  7. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  8. kelompok pemuda; dan
  9. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar