Juli 03, 2019

Perubahan Aturan Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Desa_Permendagri No. 66/2017

Perubahan Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan Aturan Pengangkatan/
Pemberhentian Kepala Desa
Perubahan Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1222 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perubahan dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

1. Dalam ketentuan Pasal 1 diubah/ditambahkan ayat yang menyebutkan :

  • Yang dimaksud dengan putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim dalam sidang pengadilan terbuka, dapat berupa pemidanaan/bebas dari segala tuntutan hukum.
  • Tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya/keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, 
  • Sedangkan terdakwa adalah seorang yang berstatus tersangka yang dituntut, diperiksa/diadili di pengadilan. 
  • Selanjutnya, istilah terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Menambahkan istilah, hari adalah hari kerja.

2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B :

Pasal 4A

  • Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap/mengundurkan diri sebelum dilantik, maka calon terpilih tersebut dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.
  • Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4B

  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetapdilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama bupati/wali kota memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. 
  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati/Wali Kota memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
  • Calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati/Wali Kota memberentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.
  • Calon kepala Desa terpilih yang tidak hadir pada saat pelantikan diangggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan.
  • Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.

3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 6A :

Pasal 6A
  1. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf g diubah :

Pasal 8
1. Kepala Desa berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
2. Kepala Desa diberhentikan karena:
  • berakhir masa jabatannya;
  • tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 Desa/lebih jadi 1 Desa baru, atau penghapusan Desa;
  • tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; dan/ atau
  • dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   

3. Apabila kepala Desa berhenti, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.

4. Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.

5. Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah :

Pasal 12
ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar