Juni 29, 2019

KELEMBAGAAN BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016

Kelembagaan BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Kelembagaan BPD
Kelembagaan BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  

Kelembagaan BPD terdiri atas: 

a. pimpinan; dan 
b. bidang. 

Pimpinan BPD terdiri atas: 

a. 1 (satu) orang ketua; 
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan 
c. 1 (satu) orang sekretaris. 

Bidang terdiri atas : 

  1. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan 
  2. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Bidang dipimpin oleh ketua bidang; 
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD. 

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya kelembagaan BPD dapat mengangkat 1 orang staf administrasi BPD. 


Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. 


Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 


Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 


Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. Keputusan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota. 


FUNGSI DAN TUGAS BPD 


BPD mempunyai fungsi: 

  1. membahas/menyepakati Rancangan Perdes bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
BPD mempunyai tugas: 
  1. menggali aspirasi masyarakat; 
  2. menampung aspirasi masyarakat; 
  3. mengelola aspirasi masyarakat; 
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD; 
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa; 
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 
  8. menyelenggarakan musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 
  9. membahas/menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa; 
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes/lembaga Desa lainnya;
  13. melaksanakan tugas lain. 
Penggalian Aspirasi Masyarakat 

BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat dapat langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. 


Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dengan menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. 


Menampung Aspirasi Masyarakat 


Pengelolaan Aspirasi Masyarakat 

  1. BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa dengan pengadministrasian/perumusan aspirasi. 
  2. Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
  3. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa. 
Penyaluran Aspirasi Masyarakat 
  1. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dapat dalam bentuk lisan/tulisan. 
  2. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. 
  3. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD. 
Penyelenggaraan Musyawarah BPD 

BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut: 
  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; 
  2. musyawarah BPD dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD; 
  3. pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat; 
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara; 
  5. pemungutan suara dinyatakan sah jika disetujui minimal ½ + 1 dari jumlah anggota BPD yang hadir; 
  6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dengan melampirkan notulen musyawarah yang dibuat sekretaris BPD. 
Penyelenggaraan Musyawarah Desa 
  1. Musyawarah Desa dilaksanakan BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa. 
  2. Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa. 
Hal yang bersifat strategis meliputi: 
  1. penataan Desa
  2. perencanaan Desa; 
  3. kerja sama Desa
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa; 
  5. pembentukan BUM Desa; 
  6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan 
  7. kejadian luar biasa. 
Unsur masyarakat terdiri atas: 
  1. tokoh adat; 
  2. tokoh agama; 
  3. tokoh masyarakat; 
  4. tokoh pendidikan; 
  5. perwakilan kelompok tani; 
  6. perwakilan kelompok nelayan; 
  7. perwakilan kelompok perajin; 
  8. perwakilan kelompok perempuan; 
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
  10. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan. 
Selain unsur masyarakat, musyawarah Desa dapat mengikutsertakan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa 

  • BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  • Pembentukan panitia ditetapkan dengan keputusan BPD. 
  • Panitia terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat. 
  • Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. 
  • Panitia bertanggungjawab kepada BPD. 
  • Jika anggota panitia tidak bertugas/kewajiban, maka dapat diberhentikan dengan keputusan BPD. 
  • Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu. 
  • Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. 
  • Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Wali kota. 
  • Jika bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, maka panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. 
  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. 
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu  
  • BPD melakukan musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  • Penyelenggaraan musyawarah Desa dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. 
  • Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. 
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan. 

Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa 
  • Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. 
  • Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD. 
  • Pembahasan rancangan Perdes antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan maksimal 30 hari sejak musyawarah internal BPD. 
  • Setiap pembahasan rancangan Perdes dibuat catatan proses dalam notulen musyawarah. 
Rancangan Peraturan Desa dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan. 

Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan dapat berbentuk : 

  1. penghentian pembahasan; atau 
  2. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa. 
Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Wali kota. 

Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa 

  1. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. 
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui: 
  1. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
  2. pelaksanaan kegiatan; dan
  3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  1. Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi. 
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. 

Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

  • BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
  • Evaluasi laporan sebagaimana merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. 
  • Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. 
Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi : 
  1. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa
  2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 
  3. Capaian ketaatan; 
  4. Prestasi Kepala Desa. 
Pelaksanaan evaluasi merupakan bagian dari laporan kinerja BPD

BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. 


Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: 

  1. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; 
  2. meminta keterangan atau informasi; 
  3. menyatakan pendapat; dan 
  4. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. 
Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. 

Terciptanya suatu hubungan Kerja Harmonis dengan Pemerintah Desa/Lembaga Desa Lainnya 

  • Untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan Pemerintah Desa/lembaga Desa lainnya, maka BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD. 
  • Forum terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk. 
  • Forum ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 
  • Tugas forum menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar