Juni 29, 2019

PERATURAN TATA TERTIB BPD

Peraturan Tata Tertib BPD dalam Permendagri NO. 110 Tahun 2016
Peraturan Tata Tertib BPD
Peraturan Tata Tertib BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa 

BPD menyusun peraturan tata tertib BPD dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD dan paling sedikit memuat:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. waktu musyawarah BPD;
  4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  5. tata cara musyawarah BPD;
  6. tata laksana dan hak berpendapat BPD/anggota BPD;
  7. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
Pengaturan mengenai waktu musyawarah meliputi:
  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD meliputi:
  1. penetapan pimpinan musyawarah jika pimpinan/anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua/wakil ketua tidak hadir;
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai bidangdan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD meliputi:
  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD meliputi:
  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban/pendapat Kepala Desa atas pemberian pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD meliputi:
  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  1. Dirjen Bina Pemerintahan Desa mewakili menteri melakukan pembinaan/pengawasan secara nasional kepada pelaksanaan BPD dalam Pemerintahan Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
  5. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  6. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; 
  5. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  6. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pembinaan dan pengawasan meliputi:
  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melakukan bimtek dan pendidikan/pelatihan tertentu;
  5. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD. 
PENDANAAN

Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan 
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 
KETENTUAN LAIN-LAIN 
  • Desa Adat wajib membentuk lembaga yang berfungsi menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. 
  • Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. 
  • Anggota BPD dari Desa yang berubah menjadi kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 
  • anggota BPD diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
  • Ketentuan lanjut diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
  1. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
  2. bidang dalam kelembagaan BPD;
  3. staf administrasi BPD;
  4. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
  5. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
  6. peningkatan kapasitas BPD. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar