Peraturan Tata Tertib BPD |
BPD menyusun peraturan tata tertib BPD dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD dan paling sedikit memuat:
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- waktu musyawarah BPD;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
- tata cara musyawarah BPD;
- tata laksana dan hak berpendapat BPD/anggota BPD;
- pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota BPD.
- penetapan pimpinan musyawarah jika pimpinan/anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua/wakil ketua tidak hadir;
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai bidangdan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
- tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban/pendapat Kepala Desa atas pemberian pandangan BPD;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.
- Dirjen Bina Pemerintahan Desa mewakili menteri melakukan pembinaan/pengawasan secara nasional kepada pelaksanaan BPD dalam Pemerintahan Desa.
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
- Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
- memfasilitasi dukungan kebijakan;
- fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
- bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
- melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
- melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
- memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
- memfasilitasi dukungan kebijakan;
- fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
- bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
- melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
- melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
- memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
- memfasilitasi dukungan kebijakan;
- menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
- melakukan bimtek dan pendidikan/pelatihan tertentu;
- memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Desa Adat wajib membentuk lembaga yang berfungsi menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat.
- Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
- Anggota BPD dari Desa yang berubah menjadi kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
- anggota BPD diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lanjut diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
- bidang dalam kelembagaan BPD;
- staf administrasi BPD;
- ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
- hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
- peningkatan kapasitas BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar