Maret 09, 2019

TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik
Tata Kelola Desa di bahas dalam musyawarah Desa
Tata kelola desa dipahami sebagai keseluruhan proses (relasi dan interaksi) dalam penyelenggaraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang bertindak atas dasar kewenangan yang dimiliki untuk  mendayagunakan sumberdaya dan daya dukung yang ada guna memujudkan tata kehidupan Desa yang maju, mandiri, dan demokratis.





PENANGANAN MASALAH DAN KONFLIK

Hubungan Pemangku Kepentingan di Desa

Terdapat empat institusi yang secara bersama-sama menandai keberadaan Desa:

1. Musyawarah Desa
     Sebagai instansi pengambilan keputusan terkait dengan hal-hal strategis dan kejadian luar biasa. MusyawarahDesa ini menjadi “awal”  dan “akhir” dari semua kebijakan dan tindakan dalam tata kelola Desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa (Desa)
     Sebagai perwujutan keterwakilan masyarakat warga desa dalam perspektif dan kearifan demokrasi desa. BPD yang dipilih secara demokratis yang mencerminkan keterwakilan masyarakat warga desa berdasarkan satuan wilayah (Dusun) berperan sebagai lembaga yang membawa aspirasi masyarakat dan menjaga proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa sesuai dan untuk semaksimal mungkin memenuhi dengan aspirasi masyarakat.

3. Pemerintah Desa
     Pemerintah desa merupakan perwujutan organisasi masyarakat yang berpemerintahan. Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Pada Hakikatnya, Kepala Desa itu adalah pemimpin masyarakat warga desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat sebagai warga desa yang memilih Kepala Desa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.

4. Masyarakat
      Masyarakat warga desa adalah “pemegang saham tunggal” di dalam Desa sebagai organisasi kesatuan masyarakat hukum.

Kerja Sama Antar Desa (pasal 92 UU No. 6/2014)

Kerja sama antar Desa meliputi:
  1. Pengembangan usaha bersama Desa untuk mencapai nilai ekonomi,
  2. Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
  3. Bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar Desa.

Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Musyawarah antar-Desa membahas hal yang berkaitan dengan:
  1. Pembentukan lembaga antar-Desa;
  2. Pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa; 
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa; 
  4. Penganggaran untuk pembangunan Desa, antar Desa, dan Kawasan Perdesaan; 
  5. Masukan terhadap program Pemerintah Daerah; 
  6. Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. 
Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 Desa atau lebih.

KEWENANGAN DESA DALAM TATA KELOLA DESA



Hubungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kewenangan Desa

Hubungan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  Otonom,  maka  sesuai  dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat tiga bentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, yakni :

1. Hubungan dalam bidang kewenangan, meliputi :
    1. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Desa, meliputi: penugasan dari pemerintah pusat kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
    2. Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Desa, meliputi: penugasan dari pemerintah provinsi kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
    3. Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, meliputi:
      1. penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota kepada Desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tersebut; dan
      2. penugasan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
2.  Hubungan dalam bidang keuangan, meliputi :
    1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan  Pemerintahan Desa, mencakup: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Pusat kepada Desa untuk memdanai pelaksanaan pemerintahan Desa dan program-program pemberdayaan masyarakat.
    2. Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Desa, meliputi: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Provinsi kepada Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
    3. Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, meliputi: 
      1. bagian hasil pajak daerah minimal 10% untuk Desa; 
      2. bagian hasil retribusi daerah; 
      3. pemberian ”Alokasi Dana Desa”, yakni bagian dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota minimal sebesar 10% untuk Desa; dan 
      4. bantuan keuangan oleh Pemerintah kabupaten/kota kepada Desa adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa dan program-program pemberdayaan masyarakat.
3.   Hubungan dalam bidang pembinaan dan pengawasan, meliputi :
    1. Pemerintah Pusat dan Provinsi wajib melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
    2. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pembinaan/pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
    3. Aparatur Kecamatan wajib melakukan fasilitasi/koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Jenis Kewenangan Desa

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala diatur dan diurus oleh Desa.   Pelaksanaan   kewenangan   yang   ditugaskan   dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.

Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya.

1.   Kewenangan Desa meliputi:

a.  kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b.  kewenangan lokal berskala Desa;

c.  kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan


d.  kewenangan  lain  yang  ditugaskan  oleh  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul:

a.     sistem organisasi masyarakat adat;
b.     pembinaan kelembagaan masyarakat; 
c.     pembinaan lembaga dan hukum adat; 
d.     pengelolaan tanah kas Desa; dan
e.     pengembangan peran masyarakat Desa.

3.     Kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas:

a.     Pengelolaan tambatan perahu;
b.     Pengelolaan Pasar Desa;
c.     Pengelolaan tempat permandian umum;
d.     Pengelolaan jaringan irigasi;
e.     Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.      Pembinaan kesehatan dan pengelolaan posyandu;
g.     Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.     Pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.      Pengelolaan embung Desa;
j.      Pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k.     Pembuatan jalan Desa antar permukiman ke weilayah pertanian.

4.      Penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa akan berimplikasi terhadap:
  1. Kewenangan memutuskan ada pada tingkat Desa
  2. Pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa
  3. Prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar