Tata Kelola Desa di bahas dalam musyawarah Desa |
Tata kelola desa dipahami sebagai keseluruhan proses (relasi dan
interaksi) dalam penyelenggaraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
bertindak atas dasar kewenangan yang dimiliki untuk mendayagunakan sumberdaya
dan daya dukung yang ada guna memujudkan tata kehidupan Desa yang maju,
mandiri, dan demokratis.
PENANGANAN MASALAH DAN KONFLIK
Hubungan Pemangku
Kepentingan di Desa
Terdapat empat institusi yang secara bersama-sama menandai keberadaan
Desa:
1. Musyawarah
Desa
Sebagai instansi pengambilan
keputusan terkait dengan hal-hal strategis dan kejadian luar biasa. MusyawarahDesa ini menjadi “awal” dan “akhir” dari
semua kebijakan dan tindakan dalam tata kelola Desa.
2. Badan
Permusyawaratan Desa (Desa)
Sebagai perwujutan
keterwakilan masyarakat warga desa dalam perspektif dan kearifan demokrasi
desa. BPD yang dipilih secara demokratis yang mencerminkan keterwakilan
masyarakat warga desa berdasarkan satuan wilayah (Dusun) berperan sebagai
lembaga yang membawa aspirasi masyarakat dan menjaga proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Desa sesuai dan untuk semaksimal mungkin memenuhi
dengan aspirasi masyarakat.
3. Pemerintah
Desa
Pemerintah desa merupakan
perwujutan organisasi masyarakat yang berpemerintahan. Pemerintah Desa dipimpin
oleh Kepala Desa. Pada Hakikatnya, Kepala Desa itu adalah pemimpin masyarakat
warga desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat sebagai warga desa yang
memilih Kepala Desa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
4. Masyarakat
Masyarakat warga desa adalah
“pemegang saham tunggal” di dalam Desa sebagai organisasi kesatuan masyarakat
hukum.
Kerja Sama Antar Desa
(pasal 92 UU No. 6/2014)
Kerja sama antar Desa meliputi:
- Pengembangan usaha bersama Desa untuk mencapai nilai ekonomi,
- Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,
- Bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan
Bersama Kepala Desa musyawarah antar Desa.
Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan
Bersama Kepala Desa.
Musyawarah antar-Desa membahas hal yang berkaitan dengan:
- Pembentukan lembaga antar-Desa;
- Pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
- Penganggaran untuk pembangunan Desa, antar Desa, dan Kawasan Perdesaan;
- Masukan terhadap program Pemerintah Daerah;
- Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Dalam pelayanan usaha antar Desa dapat
dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 Desa atau lebih.
KEWENANGAN DESA DALAM TATA KELOLA DESA
Hubungan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kewenangan Desa
Hubungan
antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Otonom,
maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
terdapat tiga bentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Desa, yakni :
1. Hubungan dalam bidang
kewenangan,
meliputi :
- Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Desa, meliputi: penugasan dari pemerintah pusat kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Desa, meliputi: penugasan dari pemerintah provinsi kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, meliputi:
- penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota kepada Desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tersebut; dan
- penugasan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
2. Hubungan dalam bidang
keuangan,
meliputi :
- Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Desa, mencakup: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Pusat kepada Desa untuk memdanai pelaksanaan pemerintahan Desa dan program-program pemberdayaan masyarakat.
- Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Desa, meliputi: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Provinsi kepada Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
- Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, meliputi:
- bagian hasil pajak daerah minimal 10% untuk Desa;
- bagian hasil retribusi daerah;
- pemberian ”Alokasi Dana Desa”, yakni bagian dari dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota minimal sebesar 10% untuk Desa; dan
- bantuan keuangan oleh Pemerintah kabupaten/kota kepada Desa adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa dan program-program pemberdayaan masyarakat.
3. Hubungan dalam bidang
pembinaan dan pengawasan, meliputi :
- Pemerintah Pusat dan Provinsi wajib melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pembinaan/pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Aparatur Kecamatan wajib melakukan fasilitasi/koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Jenis
Kewenangan Desa
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan
yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
diurus oleh Desa.
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Penugasan disertai biaya.
1. Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan
berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan
lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain
yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul:
a.
sistem
organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan
kelembagaan masyarakat;
c.
pembinaan
lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan
tanah kas Desa; dan
e.
pengembangan
peran masyarakat Desa.
3. Kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri
atas:
a.
Pengelolaan
tambatan perahu;
b. Pengelolaan
Pasar Desa;
c.
Pengelolaan
tempat permandian umum;
d. Pengelolaan
jaringan irigasi;
e.
Pengelolaan
lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. Pembinaan
kesehatan dan pengelolaan posyandu;
g. Pengembangan
dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.
Pengelolaan
perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. Pengelolaan
embung Desa;
j. Pengelolaan
air minum berskala Desa; dan
k. Pembuatan
jalan Desa antar permukiman ke weilayah pertanian.
4. Penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa akan berimplikasi
terhadap:
- Kewenangan memutuskan ada pada tingkat Desa
- Pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa
- Prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar