September 18, 2019

PADAT KARYA TUNAI, STUNTING dan PAUD HI DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Desa DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI (PKT)
PADAT KARYA TUNAI, STUNTING dan
PAUD HI DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Desa DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI (PKT) 

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa yang merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin/pengangguran/keluarga dengan balita gizi buruk yang masih produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam/tenaga kerja/teknologi lokal untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

A. Padat karya tunai di Desa adalah 
  1. diprioritaskan bagi: a) anggota keluarga miskin; b) penganggur; c) setengah penganggur; 
  2. anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting); 
  3. memberikan kesempatan kerja sementara; 
  4. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama; 
  5. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa; 
  6. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan 
  7. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 
B. Manfaat padat karya tunai 
  1. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting); 
  2. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat; 
  3. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal; 
  4. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan 
  5. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting). 
C. Dampak 
  1. terjangkaunya terhadap pelayanan dasar/kegiatan sosial-ekonomi; 
  2. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan; 
  3. turunnya tingkat pengangguran perdesaan; 
  4. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan 
  5. turunnya arus migrasi dan urbanisasi 
D. Sifat kegiatan padat karya tunai 
  1. swakelola: a) kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; b) sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa. 
  2. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa. 
  3. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan. 
E. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar: 
  1. rehabilitasi irigasi Desa; 
  2. rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa; 
  3. pembersihan daerah aliran sungai; 
  4. pembangunan jalan rabat beton; 
  5. pembangunan tembok penahan tanah/talud; 
  6. pembangunan embung Desa; 
  7. penanaman hutan Desa; 
  8. penghijauan lereng pegunungan; 
  9. pembasmian hama tikus; 
II. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING) 
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita karena kekurangan gizi kronis pada 1.000 HPK. Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK. 

Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. 

Sehingga stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan. 

Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat digambarkan sebagai berikut: 
  1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik; 
  2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas; 
  3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi; 
  4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi 
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut: 
  1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan: a). penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil; b).penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; c).penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; dan d).penyediaan makanan bergizi untuk balita. 
  2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
  3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga);
  4. penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
  5. akses kepada layanan kesehatan/Keluarga Berencana (KB);
  6. penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
  7. penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
  8. memberikan pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
  9. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
  10. pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dll)
  11. bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia; 
  12. penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal; 
  13. penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll; 
  14. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; 
  15. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya; 
  16. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan; 
III. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI) 
Konsep PAUD HI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. 

PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga PAUD baik Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. 
Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi program PAUD HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya. 

Pelaksanaan PAUD HI di lapangan dilakukan dengan mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting, dilakukan dengan cara : 
  1. lembaga PAUD menyelenggarakan layanan Posyandu untuk penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan; 
  2. pemberian makanan tambahan; 
  3. pemberian vitamin A untuk anak dilanjutkan pertemuan parenting dengan orang tua anak; 
  4. anak-anak PAUD mendatangi Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk dilakukan penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan.
  5. kegiatan parenting dilaksanakan di Lembaga PAUD pada waktu yang disepakati bersama. 
Kegiatan PAUD HI dapat dijabarkan sebagai berikut: 
  1. stimulasi pendidikan, pengembangan karakter dan PHBS di Lembaga PAUD oleh guru PAUD; 
  2. penimbangan berat badan anak dan pengukuran tinggi badan anak anak oleh guru PAUD; 
  3. pemberian imunisasi dan Vitamin A oleh Petugas Kesehatan; 
  4. pemantauan tumbuh kembang anak oleh guru PAUD; dan 
  5. kegiatan parenting diisi oleh narasumber dari berbagai ahli sesuai dengan topik yang dibahas (kesehatan, gizi, pengasuhan, tumbuh kembang anak, perlindungan anak, kesejahteraan, pengembangan karakter anak, bermain yang mencerdaskan, PHBS, pemanfaatan lingkungan rumah sebagai apotik dan warung hidup, dll). 
PAUD HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu mencegah stunting pada anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi resiko stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun. 

Program PAUD HI dapat dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar sesuai dengan usia anak: 
  1. program pengasuhan bersama untuk orang tua dan anak usia lahir – 2 tahun; dan 
  2. program PAUD regular untuk anak usia 3- 6 tahun ditambah kegiatan parenting. 
Dana Desa untuk pelaksanaan PAUD HI dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: 
  1. rak untuk tempat mainan anak; 
  2. mainan untuk anak 0-2 tahun untuk mendukung sensitivitas indera, motorik bahasa, dan sosial-emosional; 
  3. mainan untuk anak usia 3-6 tahun; 
  4. Karpet untuk kegiatan orang tua dan anak; 
  5. meja dan bangku sesuai ukuran anak usia 3-6 tahun; 
  6. buku-buku untuk anak 0-6 tahun; 
  7. alat pengukuran tinggi dan berat badan anak; dan 
  8. buku pemantauan pencapaian perkembangan anak (lnstrumen dari Pusat). 
  9. Kegiatan parenting untuk ibu hamil dan ibu anak usia 0-6 tahun 
  10. penggandaan buku dan bahan ajar untuk orang tua sesuai yang dibahas dalam parenting;
  11. penggandaan poster-poster terkait bahan yang diperlukan. 
  12. Makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun dan 3-6 tahun sebaiknya diupayakan memanfaatkan sumber makanan lokal yang ada di Desa dengan pengaturan pemberian sebagai berikut: a. makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun diberikan setiap kegiatan (minimal 2 kali dalam sebulan); dan b. makanan tambahan untuk anak 3-6 tahun diberikan minimal 2 kali dalam seminggu dengan melibatkan orang tua. 
  13. Pembuatan atau rehab toilet untuk orang dewasa dan anak (dibuat secara terpisah) dilengkapi dengan: a. sumber air bersih; b. pembuangan limbah yang benar; dan c. sanitasi. 
  14. empat cuci tangan dilengkapi sabun dan handuk bersih; 
  15. tempat pembuangan sampah di ruangan dan pembuangan di luar ruangan; 
  16. alat-alat makan yang tidak habis pakai (bukan terbuat dari plastik); dan 
  17. obat-obatan ringan P3K.
PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar