Maret 12, 2019

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)

Badan Kerjasama Antar Desa
Musyawarah kerjasama antar desa
Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Rangkaian kegiatan bersama desa atau antar desa dengan pihak ketiga dalam program dan kegiatan desa. 


Badan kerjasama desa merupakan kelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga, yaitu Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa. Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya.

Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar Desa meliputi:
  •      Pengembangan usaha bersama Desa;
  •      Kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa;
  •      Bidang keamanan dan ketertiban
Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kerjasama Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

Tujuan
Secara umum kerjasama Desa dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan program dan kegiatan desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa

Kerjasama Desa bertujuan:
a.  mengelola, menjaga dan melestarikan aset Desa ;
b.  menjalankan kerjasama Desadengan Desa lain dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
c.   untuk meningkatkan kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d.  sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan.

Prinsip-Prinsip
Kerjasama  antar  Desa  dilaksanakan  dalam  semangat  dan  prinsip-prinsip  Undang- Undang Desa, yaitu:
a.        Rekognisi
b.        Kebersamaan;
c.        Kegotongroyongan;
d.        Partisipasif;
e.        Demokratis;  
f.         Kesetaraan;
g.        Pemberdayaan;
h.        Berkelanjutan; dan  
i.         Akuntabilitas.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a.     peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.     peningkatan pelayanan pendidikan;
c.     kesehatan;
d.     sosial budaya;
e.     ketentraman dan ketertiban;
f.      pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
g.     kelestarian lingkungan;
h.     tenaga kerja;
i.      pekerjaan umum;
j.      batas desa; dan
k.     lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.

Badan Kerjasama Desa
Kerjasama desa dibentuk lembaga/badan kerjasama antar desa diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. 

Badan kerja Desa terdiri dari:
a.     Pemerintah Desa;
b.     Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.     Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d.     Lembaga Desa lainnya;
e.     Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (PP Nomor 43 Tahun 2014).

Dalam menjalankan perannya dalam mendorong kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok, sebagai berikut :
a.        Membantu Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga;

b.        Membatu secara langsung pengelolaan,  monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;

c.        Menjaga    kelestarian    Sistem    Pengelolaan,    Perlindungan    dan    Pelestarian Pembangunan Partisipatif;

d.        Memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

 Sedangkan fungsi pokok Badan Kerjasama Desa, diantaranya:
a.     Merumuskan rencana kerjasama Desa;

b.     Mempersiapkan bahan rancangan peraturan bersama kerjasama Desa ;

c.     Penjabaran peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja Badan Kerjasama Desa;

d.     Pelaksanaan program dan rencana kerja;

e.     Penanganan masalah yang ditimbulkan akibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;

f.      Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;

g.     Pelaksanaan  monitoring, evaluasi  dan  pelaporan  kerjasama  dengan Desa  lain dan/atau pihak ketiga.

Tata Cara Kerjasama
Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.

Hasil pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara lain:
  1.      Ruang lingkup kerjasama;
  2.      Bidang Kerjasama;
  3.     Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
  4.      Jangka waktu;
  5.      Hak dan kewajiban;
  6.      Pembiayaan;
  7.      Penyelesaian perselisihan;
  8.      Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerjasama Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   ruang lingkup;
b.   maksud dan tujuan;
c.   tugas dan tanggung jawab;
d.   pelaksanaan;
e.   penyelesaian perselisihan;
f.    jangka waktu;
g.   bentuk kerjasama;
h.   force majeur;
i.    pembiayaan.
Keanggotaan
Anggota Badan Kerjasama Desa terdiri atas  masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota.

Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Kualifikasi Anggota Badan Kerjasama Desa meliputi:
       jujur
       bertanggungjawab
       memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
       mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
       mempunyai bakat kepemimpinan
       mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat
       mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
       mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif
       memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.

Masa jabatan anggota BKD adalah 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih lagi untuk 2 (dua) kali masa jabatan.  Anggota yang berhenti/diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan  Badan Permusyawaratan Desa  sebagai anggota penggantian antar waktu.

Pengurus
Badan Kerjasama  Desa  dalam  menjalankan kegiatannya  kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa.

Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

Badan Kerjasama Antar Desa
Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

     1.     Sosialisi  dalam  Forum  Musyawarah  Antar  Desa dengan agenda antara lain:
a.    Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama;  
b.    Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi  antar  desa;  
c.    Menyepakati  kesepakatan  untuk  melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa;  
d.    Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan            menyepakati   jadwal   Musyawarah   Desa   untuk   menjelaskan   rencana dilakukannya kerjasama antar desa;

     2.     Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa:
a.   Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme;  
b.   Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa;
c.    Pernyataan persetujuan peserta musyawarah untuk melakukan kerjasama antar desa;
d.   Menetapkan bidang-bidang kegiatan dan sumberdaya yang  akan  dikerjasamakan melalui  Kerjasama  Antar Desa, dan  
e.    Penetapan Calon anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
  • Penyusunan Rancangan Perdes,Kepala Desa bersama tim menyusun rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan desa.
  • Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
  • Penetapan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
  • Penyiapan Dokumen antar Desa.Dokumen ini disiapan oleh tim kecil yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping desa. Dokumen yang disiapkan terdiri dari :
a.    Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa untuk mendirikan BKAD;  
b.    Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang BKAD;   
c.    Rancangan AD/ART BKAD, dan  
d.    Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;
  • Seleksi Calon Pengurus Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa. Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
  • Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurusan.
Pembiayaan
Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan  setelah  ditetapkan  peraturan  desa  tentang  perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan persetujuan BPD.

Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan
Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa.   Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak.  Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:
  1. Terdapat kesepakatan para pihak;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai;
  3. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
  4. Salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian;
  5. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Objek perjanjian hilang;
  8. Terdapat hal yang merugikan kepentingan umum;
  9. Berakhirnya masa perjanjian.
Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah   dan   dilandasi   semangat   kekeluargaanApabila   terjadi   perselisihan kerjasama  antar  desa  dalam  wilayah  kecamatan  yang  penyelesaiaannya  difasilitasi Camat. Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar