Musyawarah kerjasama antar desa |
Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Rangkaian kegiatan bersama desa atau antar desa dengan pihak ketiga dalam program dan kegiatan desa.
Badan kerjasama desa merupakan kelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga, yaitu Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa. Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya.
Rangkaian kegiatan bersama desa atau antar desa dengan pihak ketiga dalam program dan kegiatan desa.
Badan kerjasama desa merupakan kelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga, yaitu Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa. Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya.
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa
lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar Desa meliputi:
- Pengembangan usaha bersama Desa;
- Kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa;
- Bidang keamanan dan ketertiban
Kerja sama antar Desa dituangkan dalam
Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kerjasama Desa dengan Desa dalam 1 (satu)
Kecamatan; dan Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.
Tujuan
Secara umum kerjasama Desa dilakukan untuk
mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan program dan kegiatan desa.
Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
Kerjasama Desa bertujuan:
a. mengelola,
menjaga dan melestarikan aset Desa ;
b. menjalankan
kerjasama Desadengan Desa lain dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
c. untuk meningkatkan kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. sebagai
lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan
pembangunan di tingkat Kecamatan.
Prinsip-Prinsip
Kerjasama
antar Desa dilaksanakan
dalam semangat dan
prinsip-prinsip Undang- Undang
Desa, yaitu:
a. Rekognisi
b.
Kebersamaan;
c. Kegotongroyongan;
d.
Partisipasif;
e. Demokratis;
f.
Kesetaraan;
g.
Pemberdayaan;
h. Berkelanjutan; dan
i. Akuntabilitas.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama desa dan kerjasama
dengan pihak ketiga dapat
dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan
perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan
pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial
budaya;
e. ketentraman
dan ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
g. kelestarian
lingkungan;
h. tenaga
kerja;
i. pekerjaan
umum;
j. batas
desa; dan
k. lain-lain
kerjasama yang menjadi kewenangan desa.
Badan Kerjasama Desa
Kerjasama desa dibentuk lembaga/badan kerjasama antar desa diatur melalui
Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk
BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang melakukan
kerjasama.
Badan kerja Desa terdiri dari:
Badan kerja Desa terdiri dari:
a. Pemerintah
Desa;
b. Anggota
Badan Permusyawaratan Desa;
c. Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
d. Lembaga
Desa lainnya;
e. Tokoh
masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (PP Nomor 43 Tahun 2014).
Dalam menjalankan perannya dalam mendorong kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok, sebagai berikut :
a. Membantu
Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain
dan/atau pihak ketiga;
b. Membatu
secara langsung pengelolaan, monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
c. Menjaga kelestarian Sistem
Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif;
d. Memberikan laporan
keterangan
pertanggungjawaban
pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan fungsi pokok Badan Kerjasama Desa, diantaranya:
a. Merumuskan rencana kerjasama Desa;
b. Mempersiapkan
bahan rancangan peraturan bersama kerjasama Desa ;
c. Penjabaran
peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam
program dan rancangan kerja Badan Kerjasama Desa;
d. Pelaksanaan
program dan rencana kerja;
e. Penanganan
masalah yang ditimbulkan akibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak
ketiga;
f. Pelestarian,
pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain
dan/atau pihak ketiga;
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kerjasama dengan Desa
lain dan/atau pihak ketiga.
Tata Cara Kerjasama
Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui
Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil
Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa
tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan
kepada Camat sebagai laporan.
Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga
kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan
Partisipatif.
Hasil
pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama
Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara
lain:
- Ruang lingkup kerjasama;
- Bidang Kerjasama;
- Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
- Jangka waktu;
- Hak dan kewajiban;
- Pembiayaan;
- Penyelesaian perselisihan;
- Lain-lain
ketentuan yang diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerjasama Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. ruang
lingkup;
b. maksud
dan tujuan;
c. tugas
dan tanggung jawab;
d. pelaksanaan;
e. penyelesaian
perselisihan;
f. jangka
waktu;
g. bentuk
kerjasama;
h. force
majeur;
i. pembiayaan.
Keanggotaan
Anggota Badan
Kerjasama Desa terdiri atas
masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan
yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur
Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan
Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota
Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota.
Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan
Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan yang bertugas
sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai
Utusan Wakil Desa ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan
anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Kualifikasi Anggota Badan Kerjasama Desa meliputi:
•
jujur
•
bertanggungjawab
•
memiliki
jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
•
mempunyai
pengalaman dalam berorganisasi
•
mempunyai
bakat kepemimpinan
•
mempunyai
visi dan perspektif membangun masyarakat
•
mempunyai
sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
•
mampu
menjalin komunikasi dan fasilitatif
•
memiliki
motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.
Masa jabatan anggota BKD adalah 6 (enam)
tahun, dan dapat dipilih lagi untuk 2 (dua) kali masa
jabatan. Anggota yang berhenti/diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan
Badan Permusyawaratan Desa
sebagai anggota penggantian antar waktu.
Pengurus
Badan Kerjasama Desa
dalam menjalankan
kegiatannya kerjasama desa dengan desa
lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa.
Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
Badan Kerjasama Antar Desa
Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa diantaranya:
1.
Sosialisi
dalam Forum Musyawarah
Antar Desa dengan agenda antara lain:
a. Sosialisasi
perlunya melakukan kerjasama;
b. Identifikasi
kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan
BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi antar
desa;
c. Menyepakati kesepakatan
untuk melakukan review proses dan penataan legalitas dan
dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama
Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa;
d. Menyusun
RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan menyepakati jadwal
Musyawarah Desa untuk
menjelaskan rencana dilakukannya
kerjasama antar desa;
2.
Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar
Desa:
a. Sosialisasi
tujuan, manfaat dan mekanisme;
b. Pandangan
umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa;
c. Pernyataan
persetujuan peserta musyawarah untuk melakukan kerjasama antar desa;
d. Menetapkan
bidang-bidang kegiatan dan sumberdaya yang
akan dikerjasamakan melalui
Kerjasama Antar Desa, dan
e. Penetapan
Calon anggota Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD);
- Penyusunan Rancangan Perdes,Kepala Desa bersama tim menyusun rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan desa.
- Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
- Penetapan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
- Penyiapan Dokumen antar Desa.Dokumen ini disiapan oleh tim kecil yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping desa. Dokumen yang disiapkan terdiri dari :
a. Rancangan
Surat Keputusan Bersama Kepala Desa untuk mendirikan BKAD;
b. Rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang BKAD;
c. Rancangan
AD/ART BKAD, dan
d. Rancangan
SOP unit-unit kerja BKAD;
- Seleksi Calon Pengurus Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa. Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
- Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurusan.
Pembiayaan
Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani
masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam
APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan
setelah ditetapkan peraturan
desa tentang perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan
persetujuan BPD.
Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan
Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa
harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja
sama Desa. Perubahan atau berakhirnya
kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja
sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para
pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:
- Terdapat kesepakatan para pihak;
- Tujuan perjanjian telah tercapai;
- Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
- Salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Objek perjanjian hilang;
- Terdapat hal yang merugikan kepentingan umum;
- Berakhirnya masa perjanjian.
Setiap perselisihan yang timbul dalam
kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah
dan dilandasi semangat
kekeluargaanApabila terjadi perselisihan kerjasama antar
desa dalam wilayah
kecamatan yang penyelesaiaannya difasilitasi Camat. Apabila terjadi
perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda
penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan
bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila
penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar