April 10, 2019

Konsep Dasar Pembangunan Desa

Konsep Dasar Pembangunan Desa
Pembangunan Desa
KEDUDUKAN DESA
Desa, baik Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat yang berasal dari prakarsa masyarakat, hak asal usul/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam UU Desa Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan Desa, yaitu :
  1. rekognisi,
  2. subsidiaritas,
  3. keberagaman,
  4. kebersamaan,
  5. kegotongroyongan,
  6. kekeluargaan,
  7. musyawarah,
  8. demokrasi,
  9. kemandirian,
  10. partisipasi,
  11. kesetaraan,
  12. pemberdayaan, dan
  13. keberlanjutan.
Tujuan pengaturan Desa dalam Pasal 4 UU Desa antara lain:
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa. 
  2. Memberikan kejelasan status/kepastian hukum Desa untuk mewujudkan  keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  3. Melestarikan/memajukan adat, tradisi, dan budaya.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa. 
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang baik. 
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa.
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa dan mengatasi kesenjangan.
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA

Tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan yang dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan  pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

LANDASAN HUKUM
  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
  4. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
  5. UU No. 36 Tahun 2008;
  6. SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ. Nomor 959/KMK.07 Tahun 2015. Nomor 49 Tahun 2015;
  7. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  8. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  9. Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  10. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun2016;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Teantang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 1086);
  12. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015
  13. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015;
  14. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
  15. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);
  16. Perka LKPP No. 13 Tahun 2013;
PEMBANGUNAN BERSKALA DESA

Kewenangan lokal berskala Desa, sebagaimana Pasal 33 huruf [b] UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa.

Salah satu bentuk kewenangan Desa diwujudkan dalam pengelolaan pembangunan Desa telah diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015. 

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, meliputi:
  1. Mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pembangunan Desa dengan lingkup pengaturan kegiatan di dalam wilayah dan masyarakat internal Desa;
  3. Pembangunan Desa yang berkaitan dengan kebutuhan/kepentingan sehari-hari;
  4. Program/kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  5. Program/kegiatan Pemerintah dan pihak ketiga yang telah diserahkan/dikelola oleh Desa;
  6. Program/kegiatan yang menyangkut kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi: bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa. 

Kewenangan lokal berskala Desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. 

Dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala Desa, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan Desa, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan  serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Desa.

Tatakelolapemerintahan Desa yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan Desa.

PEMBANGUNAN  PERDESAAN DAN KAWASAN PERDESAAN

Pembangunan perdesaan adalah konsep pembangnan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Masyarakat perdesaan pada umumnya masih memiliki dan melestarikan kearifan lokal kawasan perdesaan yang sangat berhubungan dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis, struktur demografi serta kelembagaan Desa.

Pembangunanperdesaan dilaksanakan dalam rangka intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan kemajuan antara wilayah perdesaan dan perKotaan (urban bias). 
Prioritas pembangunan berbasis perdesaan (rural-based development) meliputi:
  1. Pengembangan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dan kelembagaan secara berkelanjutan;
  2. Pemenuhan standar pelayanan minimum desa;
  3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa;
  4. Pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa;
  5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan;
  6. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa- Kota; serta
  7. Pengawalan implementasi  Undang-Undang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervise dan pendampingan.
Pengaturan Pembangunan Desa selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 menjadi acuan Pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.

Salah satu aspek penting dalam Pembangunan Desa menyangkut acuan baku berupa Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) sebagai hak masyarakat Desa terhadap jenis pelayanan yang  harus disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Desa.

Adapun rujukan mengenai aspek pemenuhan SPM Desa adalah UU Desa dan peraturan pelaksanaannya. Disamping itu, pemerintah telah mengembangkan kriteria keberhasilan Pembangunan Desa melalui IPD (Indeks Pembangunan Desa) dan IDM (Indeks Desa Membangun).

Kedua kriteria ini dimaksudkan untuk mengakomodasikan beberapa aspek pemenuhan SPM Desa. IPD membagi desa dalam 3 klasifikasi yaitu :
  1. Desa Mandiri,
  2. Desa Berkembang dan
  3. Desa Tertinggal.
IDM mengklasifikasi 5 status, yakni:
  1. Desa Sangat Tertinggal;
  2. Desa Tertinggal;
  3. Desa Berkembang;
  4. Desa Maju; dan
  5. Desa Mandiri.
IPD dan IDM saling menyesuaikan dengan kondisi geografis/kemampuan Desa. Sebagai catatan bahwa penggunaan klasifikasi status Desa untuk melihat tingkat perkembangan desa berdasakan indikator yang telah ditetapkan. 

Selain itu sebagai instrumen perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi kinerja Pembangunan Desa dan pengukuran pencapaian sasaran pembangunan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar