Pembangunan Desa |
KEDUDUKAN DESA
Desa,
baik Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat yang berasal dari prakarsa masyarakat, hak asal usul/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam
UU Desa Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan Desa, yaitu :
- rekognisi,
- subsidiaritas,
- keberagaman,
- kebersamaan,
- kegotongroyongan,
- kekeluargaan,
- musyawarah,
- demokrasi,
- kemandirian,
- partisipasi,
- kesetaraan,
- pemberdayaan, dan
- keberlanjutan.
Tujuan pengaturan Desa
dalam Pasal 4 UU Desa antara lain:
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa.
- Memberikan kejelasan status/kepastian hukum Desa untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melestarikan/memajukan adat, tradisi, dan budaya.
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa.
- Membentuk Pemerintahan Desa yang baik.
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa.
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa.
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa dan mengatasi kesenjangan.
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA
Tujuan
Pembangunan Desa sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan
prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan yang dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan,
kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan
sosial.
LANDASAN HUKUM
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
- UU No. 36 Tahun 2008;
- SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ. Nomor 959/KMK.07 Tahun 2015. Nomor 49 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
- Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun2016;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Teantang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 1086);
- Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015 ;
- Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015;
- Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
- Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);
- Perka LKPP No. 13 Tahun 2013;
PEMBANGUNAN BERSKALA DESA
Kewenangan
lokal berskala Desa, sebagaimana Pasal 33 huruf [b] UU Desa, adalah kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan
oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa.
Salah
satu bentuk kewenangan Desa diwujudkan dalam pengelolaan pembangunan Desa telah
diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015.
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, meliputi:
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, meliputi:
- Mengutamakan
kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembangunan Desa dengan lingkup pengaturan kegiatan di dalam wilayah dan masyarakat internal Desa;
- Pembangunan Desa yang berkaitan dengan
kebutuhan/kepentingan sehari-hari;
- Program/kegiatan yang telah dijalankan
oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- Program/kegiatan Pemerintah dan pihak ketiga yang telah
diserahkan/dikelola oleh Desa;
- Program/kegiatan yang menyangkut
kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kewenangan
lokal berskala Desa meliputi: bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan
Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
Kewenangan
lokal berskala Desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat
sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa.
Dalam
melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan lokal berskala Desa, maka
Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan Desa, penganggaran, pelaksanaan
pembangunan, pelaporan serta monitoring
dan evaluasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Desa.
Tatakelolapemerintahan Desa yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan,
monitoring dan evaluasi hingga pelestarian kegiatan pembangunan diharapkan
dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta menumbuhkan partisipasi
masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan Desa.
PEMBANGUNAN PERDESAAN DAN KAWASAN PERDESAAN
Pembangunan
perdesaan adalah konsep pembangnan yang berbasis perdesaan (rural) dengan
memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan
perdesaan. Masyarakat perdesaan pada umumnya masih memiliki dan melestarikan
kearifan lokal kawasan perdesaan yang sangat berhubungan dengan karakteristik
sosial, budaya dan geografis, struktur demografi serta kelembagaan Desa.
Pembangunanperdesaan dilaksanakan dalam rangka intervensi untuk mengurangi tingkat
kesenjangan kemajuan antara wilayah perdesaan dan perKotaan (urban bias).
Prioritas
pembangunan berbasis perdesaan (rural-based development) meliputi:
- Pengembangan
kapasitas aparatur Pemerintah Desa dan kelembagaan secara berkelanjutan;
- Pemenuhan
standar pelayanan minimum desa;
- Penanggulangan
kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa;
- Pembangunan
sumberdaya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial
budaya masyarakat Desa;
- Pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan;
- Pengembangan
ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan Desa- Kota; serta
- Pengawalan
implementasi Undang-Undang Desa secara
sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi,
supervise dan pendampingan.
Pengaturan
Pembangunan Desa selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan
pelaksanaannya adalah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 menjadi acuan Pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
Salah
satu aspek penting dalam Pembangunan Desa menyangkut acuan baku berupa Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa)
sebagai hak masyarakat Desa terhadap jenis pelayanan yang harus disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa di Desa.
Adapun
rujukan mengenai aspek pemenuhan SPM Desa adalah UU Desa dan peraturan
pelaksanaannya. Disamping itu, pemerintah telah mengembangkan kriteria
keberhasilan Pembangunan Desa melalui IPD (Indeks
Pembangunan Desa) dan IDM (Indeks
Desa Membangun).
Kedua
kriteria ini dimaksudkan untuk mengakomodasikan beberapa aspek pemenuhan SPM
Desa. IPD membagi desa dalam 3 klasifikasi yaitu :
- Desa Mandiri,
- Desa Berkembang dan
- Desa Tertinggal.
IDM mengklasifikasi 5 status, yakni:
- Desa Sangat Tertinggal;
- Desa Tertinggal;
- Desa Berkembang;
- Desa Maju; dan
- Desa Mandiri.
IPD dan IDM saling menyesuaikan dengan kondisi geografis/kemampuan Desa. Sebagai catatan bahwa penggunaan klasifikasi status Desa untuk
melihat tingkat perkembangan desa berdasakan indikator yang telah ditetapkan.
Selain
itu sebagai instrumen perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi kinerja
Pembangunan Desa dan pengukuran pencapaian sasaran pembangunan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar