Juni 29, 2019

KEANGGOTAAN BPD menurut Permendagri 110/2016

Keanggotaan BPD dalam Permendagri 110/2016
Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.   

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah suatu proses monitoring/evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa. 


Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri tersebut adalah untuk : 
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  2. mendorong BPD hingga mampu menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  3. mendorong BPD mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. 
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 
  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; 
  3. peraturan tata tertib BPD; 
  4. pembinaan dan pengawasan; dan 
  5. pendanaan 
KEANGGOTAAN BPD 

Anggota BPD 

  1. Anggota BPD adalah wakil penduduk Desa dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. 
  2. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 
  3. Penetapan Jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan ketersediaan Keuangan Desa. 
  4. Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. 
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui: 
  1. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan 
  2. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. 
Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. 

Wilayah pemilihan dalam desa adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. 


Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk. 


Pengisian anggota BPD dengan keterwakilan perempuan dilaksanakan untuk memilih 1 orang perempuan sbg anggota BPD. 


Panitia maksimal berjumlah 11 orang yang meliputi unsur Perangkat Desa maksimal 3 orang dan unsur Masyarakat maksimal 8 orang. 

Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan. 


Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. 


Calon anggota BPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali kota. 

Persyaratan calon anggota BPD adalah: 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah; 
  3. berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat; 
  4. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 
  5. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; 
  6. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan 
  7. bertempat tinggal di wilayah pemilihan. 
Peresmian Anggota BPD 

Peresmian anggota BPD diputuskan Bupati/Wali kota maksimal 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa. 


Keputusan Bupati/Wali kota mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. 


Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Dalam pengucapan sumpah/janji, anggota BPD yang beragama: 

  1. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”; 
  2. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”; 
  3. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan 
  4. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. 
Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar