Juni 29, 2019

BPD DALAM PP 47 TAHUN 2015

BPD DALAM PP 47 TAHUN 2015
BPD DALAM PP 47 TAHUN 2015
Pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut PP Nomor 47 Tahun 2015.

Tahapan persiapan Pemilihan kepala Desa: 

  • BPD memberitahukan kepada Kepala Desa akan berakhirnya masa jabatan, disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan; 
  • Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan kepala Desa dan ditetapkan dalam waktu 10 Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; 
Tahapan penetapan Pemilihan kepala Desa: 
  • panitia pemilihan melaporkan calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 Hari setelah pemungutan suara; 
  • Badan Permusyawaratan Desa melaporkan calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 Hari setelah menerima laporan panitia; 
  • bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 
Musyawarah Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi Pemerintah Desa.