September 19, 2019

NARKOBA, PELATIHAN, Desa INKLUSI, dan PRUDES DANA DESA TH 2020

NARKOBA, PELATIHAN, Desa INKLUSI,
dan PRUDES DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. 

Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. 

Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain: 
  1. kegiatan keagamaan; 
  2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba; 
  3. pagelaran, festival seni dan budaya; 
  4. olahraga atau aktivitas sehat; 
  5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba; 
  6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan 
  7. kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar). 
II. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan aset Desa sedara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa. 

Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara lain: 
  1. warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif; 
  2. tenaga kerja usia produktif; 
  3. kelompok usaha ekonomi produktif; 
  4. kelompok perempuan; 
  5. kelompok pemuda; 
  6. kelompok tani; 
  7. kelompok nelayan; 
  8. kelompok pengrajin; 
  9. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan 
  10. warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa. 
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritasakan untuk pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). 

Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain: 
  1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan; 
  2. pelatihan teknologi tepat guna; 
  3. pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa; 
  4. pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan 
  5. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 
Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain: 
  1. ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler); 
  2. penguasaan bahasa asing; 
  3. perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop dan jaringan internet. 
III. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI 
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas. 

Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. 

Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. 

Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. 
Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus. 

Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain: 
  1. Pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa; 
  2. Penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa dan sebagainya. 
  3. Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain: 
a) alat bantu dengar; b) alat bantu baca; c) alat peraga; d) tongkat; e) kursi roda; dan f) kacamata.  
IV. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN 
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa. Pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. 

Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat untuk tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan: 
  1. Berbasis pada potensi sumber daya lokal. Apabila sumber daya berasal dari luar daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai tambah melalui rekayasa proses dan produk. 
  2. Memiliki pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang yang besar untuk diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa, maka fokus pengembangan produk unggulan juga harus diarahkan ke pasar ekspor. 
  3. Produknya dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Desa/kawasan perdesaan. 
  4. Memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang dari hasil penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain didukung finansial yang cukup. 
  5. Memiliki kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan berkembang secara berkelanjutan. 
  6. Adapun prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu Desa/kawasan perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya saing tinggi, baik lokal maupun ekspor. 
  7. Setelah melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk unggulan, diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk unggulan Desa sebagai payung hukum atas pemetaan dan pengembangan produk unggulan Desa. 
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). 

Berikut contoh-contoh kegiatan Prudes dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa, antara lain: 
1. Terasi Goreng dan Abon Ikan Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, Desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan. 

Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan. 

Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan. BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan. 

2. Produsen Benih Tanaman Pangan Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman. Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya. Keberhasilan peningkatan produktivitas usahatani ditentukan oleh faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu. 

Untuk tanaman pangan, benih bermutu adalah benih yang bersertifikat. Pada umumnya petani melakukan usaha budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi konsumsi, melalui dana Desa dapat diupayakan peningkatan pendapatan petani sebagai produsen benih tanaman pangan. 

Komoditas tanaman pangan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai “benih” adalah padi, jagung dan kedelai di daerah-daerah sentra produksi benih. Dana Desa dapat digunakan untuk: a. Pelatihan memproduksi benih unggul; dan b. Pelatihan pemasaran benih unggul; 

3. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. 

Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman. 

Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. 

4. Usaha Pengolahan Kopi Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah. Kopi dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar Desa melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa. 

BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi. Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil. 

Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan mengembangkan usaha budidaya kopi. Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi. 

Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh Desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar