September 16, 2019

PRIORITAS DANA DESA TH 2020/PERMENDES NO 11/2019

POKOK2 KEBIJAKAN PERMENDESA-PDTT NO 11/2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
POKOK2 KEBIJAKAN
PERMENDESA-PDTT NO 11/2019
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

PRINSIP-PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

  1. Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; 
  2. Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; 
  3. Kewenangan Desa; 
  4. Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. 
  5. Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa; 
  6. Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. 
  7. Berbasis sumber daya Desa. 
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA 
Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014. 

Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut: 

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa; 
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  3. Peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa. 
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. 

Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, faktanya masih banyak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa. 


Oleh sebab itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunana Dana Desa sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa. 


PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa: 
A. Peningkatan kualitas hidup Diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 
Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:   
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. lingkungan pemukiman;
  2. transportasi;
  3. energi;
  4. informasi dan komunikasi; dan
  5. sosial. 
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
  1. kesehatan dan gizi masyarakat; dan
  2. pendidikan dan kebudayaan. 
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi: 
  1. usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan; 
  2. usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan 
  3. usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) /perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan/pengembangan produk unggulan Desa/produk unggulan kawasan perdesaan.   
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk: 
  1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. penanganan bencana alam; dan 
  3. pelestarian lingkungan hidup.  
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk: 
  1. konflik sosial; dan 
  2. bencana sosial. Kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. 
B. peningkatan kesejahteraan; 
Diutamakan untuk: 
  1. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan; 
  2. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan; 
  3. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan 
  4. meningkatkan pendapatan asli Desa. 
Program peningkatan kesejahteraan meliputi: 
  1. pengembangan prudes/prukades; 
  2. pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya; 
  3. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan 
  4. pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. 
Program tersebut dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain itu dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. 

C. Penanggulangan Kemiskinan; 

diutamakan untuk: 
  1. membiayai program penanggulangan kemiskinan; 
  2. melakukan pemutakhiran data kemiskinan; 
  3. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja; 
  4. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan 
  5. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa. 
Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan cara: 
  1. memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa; 
  2. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan 
  3. menciptakan lapangan kerja. 
Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen. Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

D. peningkatan pelayanan publik. diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. 

  1. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting); 
  2. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan 
  3. pencegahan kematian ibu dan anak. 
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa, paling sedikit meliputi: 
  1. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD); 
  2. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan 
  3. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal. 
Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus. 

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 


PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa (paling lambat bulan Juni) tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa. 

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 


RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan: 

  1. arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 
  2. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa. 
Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa. 

Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa didasarkan pada data IDM, yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa. 


Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa, terdiri dari: 

  1. kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan 
  2. kewenangan lokal berskala Desa. 
Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah, yang menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa. 

Hasil kesepakatan Musyawarah Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa. 


Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pelaporan 

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. 
Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa paling sedikit memuat: 
  1. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan 
  2. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa. 
Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 


Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Penyusunan laporan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. Penyampaian laporan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. 


Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. 


PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI 

Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang. 

Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau Camat. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Hasil pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dilakukan penilaian oleh Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


PARTISIPASI MASYARAKAT 

Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa. Partisipasi dilakukan dengan cara: 
  1. menyampaikan pengaduan tentang masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; 
  2. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  3. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa. 
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 
  1. Badan Permusyawaratan Desa; dan 
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Penanganan pengaduan dapat diselesaikan dengan cara: 
a. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan 
b. berjenjang mulai dari: 
  1. pemerintah Desa; 
  2. pemerintah daerah kabupaten/kota;  
  3. pemerintah daerah provinsi; dan  
  4. pemerintah. 
Penangan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KETENTUAN PERALIHAN 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
  1. semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa. 
KETENTUAN PENUTUP 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 \ DOWNLOAD

4 komentar:

  1. Mantap pak Indra, informasinya sangat berguna

    BalasHapus
  2. Ya pak Aziz, saya coba mengurai permendesa 11/2019 yang begitu panjang tersebut ke dalam beberapa artikel sehingga temen2 dapat memahaminya secara bertahap.

    BalasHapus
  3. Semakin mudah dicernah setelah terurai

    BalasHapus
  4. Muantab, izin copas pak..

    BalasHapus