September 18, 2019

PUBLIKASI DAN PELAPORAN DANA DESA 2020

PUBLIKASI DAN PELAPORAN
DANA DESA 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN I PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi
Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik secara swakelola dan partisipatif.

Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui: 
  1. baliho; 
  2. papan informasi Desa; 
  3. media elektronik; 
  4. media cetak; 
  5. media sosial; 
  6. website Desa; 
  7. selebaran (leaflet); 
  8. pengeras suara di ruang publik; 
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Wali Kota Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: 
  1. Perdes tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenagan lokal berskala Desa; 
  2. Perdes tentang RKPDesa; 
  3. Perdes tentang APBDesa; 
  4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa
2. Pelaporan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur

Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

3. Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.

4. Pelaporan dalam Kondisi Khusus Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. 

PARTISIPASI MASYARAKAT

Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut: 
  1. Layanan telepon : 1500040 
  2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040 
  3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1 
  4. Layanan Sosial Media : 
a. @Kemendesa (twitter),; b. Kemendesa.1 (Facebook); c. e-complaint.kemendesa.go.id; dan d. website http : www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pembinaan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam kaitan ini, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. 

Pendampingan Desa secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga.

Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, meliputi: 
  1. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa; 
  2. membuat pedoman teknis kegiatan; 
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan 
  4. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar